Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Larangan Memfoto, Merekam Persidangan Tanpa Izin Ketua Pengadilan akan Memperparah Mafia Peradilan

Riswan L | Hukrim
Kamis, 27 Februari 2020 - 16:35:16 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - YLBHI memperoleh dokumen Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia  Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.

Dalam surat edaran tersebut terdapat aturan bahwa "Pengambilan Foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan". Menanggapi aturan ini, YLBHI berpendapat bahwa Larangan Memfoto, Merekam, dan Meliput Persidangan Tanpa Izin Ketua Pengadilan Akan Memperparah Mafia Peradilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan.

Hal ini juga bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.  Apalagi terdapat ancaman pemidanaan di dalamnya. Ancaman pidana yang ada dalam Surat Edaran tersebut sudah terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak pada tempatnya dicantumkan dalam Surat Edaran ini.

Selain itu, memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin adalah ranah hukum administrasi yang dihubungkan dengan sesuatu perbuatan yang dilarang. Sedangkan memfoto, merekam, dan meliput tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang. Selain itu ketua pengadilan dan birokrasinya akan dengan mudah menolak permohonan izin tersebut dengan berbagai alasan dan kepentingan tertentu.

YLBHI mencatat, selama ini rekaman sidang memiliki setidak-tidaknya beberapa manfaat yaitu :

1. Bukti keterangan-keterangan dalam sidang.
Indonesia tidak memiliki tradisi dan ketentuan yang ketat mengenai catatan jalannya sidang. LBH-YLBHI sering menemui keterangan saksi dikutip secara berbeda baik di dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun putusan majelis hakim. Atau keterangan saksi tidak dikutip secara utuh baik oleh Jaksa maupun hakim sehingga menimbulkan makna berbeda. Pola lain adalah ada keterangan saksi-saksi tertentu tidak diambil dan tidak dijelaskan pemilihan keterangan saksi tersebut. Dalam pengalaman LBH juga sering ditemukan hakim menghalang-halangi liputan media dan juga dokumentasi oleh Tim Penasihat Hukum;

2. Bukti sikap majelis hakim dan para pihak.
Hakim dan para pihak terikat pada hukum dalam bertindak di dalam sidang. Pasal 158 KUHAP misalnya melarang hakim menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di dalam persidangan tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa. Atau Pasal 166 KUHAP yang mengatur pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi;

3. Rekaman persidangan baik audio maupun video juga membuat hakim dan para pihak merasa diawasi. Setidaknya hakim dan para pihak akan berpikir dua kali apabila mereka hendak bertindak tidak patut atau melanggar hukum acara karena akan ada bukti dari rekaman audio dan video tersebut.

Di sisi lain, masalah-masalah pengadilan belum banyak berubah. Meskipun terdapat beberapa peraturan di tingkat MA yang membawa pembaruan MA, tetapi praktik-praktik minta uang serta layanan yang belum teratur masih ditemui di mana-mana. Pengadilan lambat merespon permintaan pihak-pihak yang berperkara.

Berdasarkan hal tersebut kami menyatakan :

1. Mengecam larangan MA untuk memfoto, merekam dan meliput persidangan tanpa izin Ketua Pengadilan.
2. Meminta perihal larangan memfoto dan merekam persidangan dicabut dari SE Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 2/2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.**


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Kamis, 07 Mei 2020 - 08:53:51 WIB
    Eks Camat Pemko Pekanbaru Minta APH Usut Anggaran Miliaran PMB-RW Sejak Tahun 2015
    Kamis, 23 Desember 2021 - 11:03:37 WIB
    Walikota Ikuti Puncak Peringatan Hari Ibu ke-93 Secara Virtual
    Jumat, 01 Juli 2022 - 08:41:50 WIB
    Hasil Pembahasan P2APBD TA 2021, Komisi V Sebut Dinas Sudah Bekerja Dengan Baik
    Rabu, 20 Oktober 2021 - 11:15:54 WIB
    Begini Momen Gubernur Riau Cek Perbaikan Jalan Raya Petapahan Kampar
    Minggu, 18 Juli 2021 - 11:27:41 WIB
    Nenek Meninggal Dunia, Wulan Guritno 'Hey Ratuku Cantik, Aku Melepasmu dengan Ikhlas'
    Kamis, 26 Desember 2019 - 12:10:54 WIB
    Kabid Humas Polda Banten, Edy : Selamat Natal dan Tahun Baru 2020 kepada Insan Pers yang Merayakanny
    Kamis, 30 April 2020 - 18:57:34 WIB
    LAWAN COVID-19
    Program Keselamatan Polri, Kapolres Kampar Serahkan Buku Tabungan dan Kartu ATM
    Rabu, 03 Februari 2021 - 22:55:53 WIB
    8 Februari, Jadwal Tahap I Vaksin Covid-19 di Meranti
    Senin, 18 Januari 2021 - 09:15:04 WIB
    Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Masuk Tahap Finalisasi
    Sabtu, 13 Agustus 2022 - 11:48:45 WIB
    Tekan Angka Pengangguran, Pemkot Cimahi Sempurnakan Aplikasi SIDAKEPtri Dengan Fitur e-SKILL UP
    Jumat, 29 Oktober 2021 - 10:37:44 WIB
    DPRD Menyetujui Kebijakan Umum Dan Mempreriotaskan Anggaran Sementara TH 2022
    Senin, 23 Agustus 2021 - 10:52:47 WIB
    DPD PDIP Riau Resmikan Dapur Umum Serta Bagikan 5 Ton Beras Untuk Masyarakat Miskin
    Selasa, 11 April 2023 - 03:25:54 WIB
    Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso Ikuti Rakor Rutin Pengendalian Inflasi
    Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:12:47 WIB
    Bisnis Online Semakin Legit, Kemenperin Pacu IKM Go Digital
    Minggu, 13 Februari 2022 - 09:56:44 WIB
    Tokoh masyarakat Nias Di Riau, Sefianus Zai, SH., MH Apresiasi Pada Kinerja Polri
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved