Sabtu, 27 April 2024  
 
Kajari Manado Maryono
Setahun Abaikan Putusan MA, Kajari Manado Malah Tuding Mantan Anak Buah

Riswan L | Hukrim
Senin, 02 Maret 2020 - 11:32:27 WIB

Foto Kajari Manado Maryono
TERKAIT:
   
 
Manado, Tiraskita.com - Gelagat melempar tanggungjawab diperlihatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Maryono, SH, MH.

Maryono menuding mantan bawahannya yang pernah menjabat Kasie Pidsus di Kejari Manado sebagai alasan keterlambatan eksekusi terpidana korupsi PD. Pasar Manado, yakni mantan Kabag Keuangan Evaline Runtuwene alias ECR.

"Iya sudah lama (Keputusan MA) tapi disimpan Kasi Pidsus yang lama," tuding Maryono saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Rabu (19/2/2020).

Setelah diberitakan Journaltelegraf.com Rabu (26/2/2020), seakan tak mau disalahkan, pihak Kejari Manado pada Kamis (27/2/2020) malam, dipimpin langsung Kasie Pidsus Parsaoran Simorangkir melakukan ekesekusi terhadap terpidana mantan Kabag Keuangan PD. Pasar ECR alias Evaline.

"Malam ini telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Evaline Christine Runtuwene ke Lapas Perempuan Tomohon. Mantan Bendahara PD. Pasar Kota Manado tersebut akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi," tulis Kajari Manado Maryono, SH, MH, melalui pesan whatsAppnya, Jumat (28/2/2020) dini hari.

Maryono mengungkapkan terpidana di eksekusi sekitar pukul 21.30 Wita oleh Kasie Pidsus Kejari Manado, Parsaoran Simorangkir.

Dikonfirmasi, Simorangkir sempat menguraikan kronologis eksekusi terpidana.

"Sebelumnya kita sudah himbau untuk menyerahkan diri. Kemarin sore sekitar pukul 17.30 Tim Jaksa Eksekutor terlebih dahulu memeriksakan kesehatannya di Rumkit Bhayangkara Manado, selanjutnya diserahkan ke Lapas Perempuan Manado di Tomohon dan yang bersangkutan didampingi oleh keluarganya," jelas Simorangkir.

Diketahui, mantan Kabag Keuangan PD. Pasar Manado, ECR alias Evaline terjerat hukum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (tipidkor) terkait pengelolaan dana di PD Pasar Kota Manado tahun 2012-2013 dibawah kepemimpinan Direktur Utama JK alias Kowaas.

Pengadilan Negeri Tipikor Manado pada tanggal 20 Desember 2017 memvonis ECR alias Evaline dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah yang tercantum dalam surat nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd.

Merasa tidak puas, ECR alias Evaline melakukan banding. Namun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Manado melalui surat nomor : 2/pid.sus/2018/PT.MND menjatuhkan pidana pidana penjara selama 1
(satu) tahun 6 (enam) bulan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah), lebih tinggi 6 bulan dari putusan Pengadilan Negeri.

Putusan ini juga dirasa tidak puas, sehingga ECR alias Evaline mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun akhirnya, melalui putusan Mahkamah Agung RI nomor : 2717 K/Pid.Sus/2018, ECR alias Evaline di vonis 4 tahun penjara.

Namun, Kejari Manado sebagai eksekutor baru melaksanakan putusan MA pada Jumat (28/2/2020) dini hari, setahun pasca putusan MA.**


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Sabtu, 23 Mei 2020 - 08:50:29 WIB
    Lebaran Sudah Dekat
    Habib Umar Maafkan Asmadi Oknum Satpol PP
    Kamis, 14 Juli 2022 - 11:27:41 WIB
    Tuntaskan Kemiskinan Ekstrim, Gubri: Kita Harus Bersinergi
    Kamis, 30 Desember 2021 - 09:08:45 WIB
    Tantang Pendidikan Dimasa Pandemi Covid
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:31:29 WIB
    Soal Insiden Tewasnya Brigadir J, Presiden: Jangan Ragu, Ungkap Kebenaran Apa Adanya
    Selasa, 05 Januari 2021 - 11:52:23 WIB
    Apakah Kamu Termasuk? Ini Cara Cek Vaksin Gratis dari Pemerintah
    Kamis, 06 Januari 2022 - 18:01:11 WIB
    Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani Serahkan Bantuan Usaha Untuk Pelaku UKM Di Tapteng
    Minggu, 04 Oktober 2020 - 12:59:47 WIB
    RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas, Airlangga Ucapkan Terima Kasih ke DPR
    Senin, 27 Juni 2022 - 19:24:33 WIB
    Polda Jabar Himbau HIMNI Ikut Membantu Kamtibmas
    Rabu, 10 Maret 2021 - 20:49:00 WIB
    Komisi IV Dorong Program Unggulan Lebih Optimal
    Selasa, 21 Juni 2022 - 09:42:52 WIB
    Dorong Masyrakat Cinta Produk Dalam Negeri, Pemkot Cimahi Launching Sentra IKM Produk Olahan Tempe
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:10:54 WIB
    Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar, Edi Ribut Harwanto: Wartawan Wajib Pahami UU Pers dan Kode Etik
    Kamis, 02 Maret 2023 - 10:06:27 WIB
    Lantik PC BKMT Kecamatan Tambang, ini Pesan BKMT Kampar
    Sabtu, 10 April 2021 - 12:16:05 WIB
    Cabuli Anak Tirinya, Pelaku Dilaporkan dan Ditangkap Polsek Tapung Hulu
    Kamis, 16 April 2020 - 16:53:03 WIB
    Pencegahan Virus Covid-19
    Sterilkan Rumah Ibadah dan Fasilitas Publik Dengan Disinfektan
    Kamis, 04 Mei 2023 - 16:21:54 WIB
    Pangdam IV/Dip : Laksanakan tugas baik, dengan tulus dan ikhlas
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved