Ternyata struktur Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat belum lama ini berpeluang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini karena beberapa pihak menilai Anggaran Dasar dan Ang">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Pakar Hukum : Hasil KLB Demokrat Berpeluang disahkan , Begini Argumennya

Rahmad | Politik
Selasa, 23 Maret 2021 - 08:52:30 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Ternyata struktur Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat belum lama ini berpeluang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini karena beberapa pihak menilai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang menghasilkan pengurus Kongres tahun 2020 lalu menyalahi Undang-Undang Partai Politik.

Tak hanya itu, AD/ART Partai Demokrat tidak memberikan kedaulatan kepada anggota.

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang bisa saja disahkan.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Lihat gambar di aplikasi hemat data hingga 80%.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (Kolase Tribun Manado / Istimewa)

"KLB tersebut bisa disahkan karena pada kongres Partai Demokrat (PD) di Jakarta 2020 ada hal-hal yang perlu direkonstruksi agar selaras dengan undang-undang Partai Politik," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (22/3/2021).

Menurut Suparji, substansi dalam AD/ART Partai Demokrat yang perlu direkonstruksi agar sesuai dengan UU Partai Politik, misalnya dukungan untuk memberikan suara kepada ketua umum terpilih.

"Surat dukungan tersebut kemudian diberikan oleh Ketua DPD/DPC namun diduga pemberian surat dukungan tersebut dilakukan tidak secara demokratis," ungkapnya.

Dia beranggapan, hal itu tidak selaras dengan pasal 15 UU Parpol yang di dalamnya menerangkan bahwa kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART.

Suparji lantas menyebutkan bahwa AD/ART Partai Demokrat meletakkan forum kekuasaan tertinggi pada Majelis Tinggi Partai.

Kata dia, dalam aturan internal itu, KLB dapat diadakan atas persetujuan Majelis Tinggi serta minimal dihadiri 2/3 DPD dan 1/2 DPC.

"Ini menunjukkan Majelis Tinggi Partai mengeliminasi hak pemilik suara dalam urusan dengan Kongres dan Kongres Luar Biasa. Karena kekuasaan dan kewenangan Ketua Majelis Tinggi Partai lebih tinggi dari Kongres/KLB atau lebih tinggi dari kehendak Para Pemilik Suara," jelasnya.

Dia menyatakan, jika ditinjau dari AD/ART Partai Demokrat 2020, memang KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah.

Kendati demikian, AD/ART PD 2020 dikualifikasi tidak sesuai dengan kedaulatan anggota dan UU Parpol, maka Suparji mengatakan, AD/ART tersebut tidak dapat dijadikan batu uji untuk menilai legalitas KLB.***

Sumber : sea.operanewsapp.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Selasa, 18 Februari 2020 - 14:16:25 WIB
    Penemuan Bayi
    Ketua Bhayangkari Cabang Kota Pekanbaru Berikan Bantuan Untuk Bayi Yang Ditemukan Dietalase Warung
    Rabu, 25 Maret 2020 - 20:11:17 WIB
    CEGAH COVID-19
    Cegah Virus Corona di Balikpapan, Mal di Kawasan BSB Untuk Sementara Tutup Sampai 8 April Mendatang
    Rabu, 12 Januari 2022 - 00:00:00 WIB
    Curah Hujan Tinggi, Pemkab Rohil Gelar Apel Siaga Banjir
    Jumat, 21 Januari 2022 - 13:58:18 WIB
    Vaksinasi Covid-19 Anak Kota Cimahi Baru Capai 26 Ribu
    Rabu, 15 Maret 2023 - 13:12:00 WIB
    Bupati Rohil Harap Produk UMKM Bisa Masuk Indomaret
    Rabu, 12 Februari 2020 - 11:02:55 WIB
    Menag Tunjuk Aloma Sarumaha sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik
    Rabu, 06 Januari 2021 - 21:24:20 WIB
    Bupati Harris : Tak Ada Pelantikan Pejabat hingga Jabatannya Berakhir
    Senin, 28 Agustus 2023 - 07:36:18 WIB
    Pacu Jalur 2023, Tuah Keramat Bukit Embun Raih Piala Kemenparekraf
    Rabu, 19 April 2023 - 12:41:37 WIB
    Bupati Rokan Hilir Lantik Ketua & Pengawas Baznas Periode 2023-2028
    Senin, 03 Agustus 2020 - 12:59:15 WIB
    LAWAN COVID-19
    Alami Lonjakan Kasus, 15 Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 Kampar Dalam Sehari
    Kamis, 04 Agustus 2022 - 08:12:55 WIB
    Lindungi Anak Dari Penyaki,Pemkot Cimahi Canangkan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN)
    Kamis, 25 Mei 2023 - 12:29:46 WIB
    Pengukuhan Pengurus PPI Riau, Gubri Berharap Kolaborasi Periset untuk Kemajuan Daerah
    Senin, 14 Juni 2021 - 12:39:40 WIB
    Hendropriyono Tepis Isu Lobi Jokowi soal Jabatan Panglima TNI untuk Menantu
    Senin, 29 Januari 2024 - 19:07:26 WIB
    Pengurus KONI Dumai Resmi Dilantik
    Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:38:30 WIB
    Gubernur Riau bersama Petani Kuansing bahas Pisang Kepok, Begini penjelasannya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved