Rabu, 01 Mei 2024  
 
DPR Sebut Pemilu 2024 jadi Alasan Muncul Wacana Perpanjang Jabatan Panglima TNI

RL | Politik
Selasa, 09 November 2021 - 14:18:02 WIB

GEDUNG DPR
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Demokrat Syarief Hasan menilai Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk merevisi UU TNI terkait masa pensiun perwira TNI. Wacana revisi UU TNI itu sebelumnya muncul untuk memperpanjang masa jabatan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Syarief menilai, Presiden Jokowi perlu alasan yang subtantif untuk mengeluarkan Perppu. Salah satunya adalah Pemilu 2024 agar saat masa transisi tidak ada pergantian Panglima TNI.

"Silakan saja pak presiden mengambil kebijakan bagaimana yang terbaik. Tetapi betul-betul harus subtansi dan esensial sekali. Contoh misalnya persiapan Pemilu dan sebagainya. Kita lihat saja nanti," ujar Syarief kepada wartawan, Selasa (9/11).

Syarief beralasan, menjelang Pemilu perlu tercipta keamanan. Rencana pengamanan harus terjamin dengan persiapan yang baik. Menurutnya, Panglima TNI yang mempersiapkan pengamanan Pemilu harus juga orang yang sama dengan yang melakukan pengamanan saat berjalannya pesta demokrasi.

"Pengamanan dilakukan oleh orang yang betul-betul memiliki kemampuan untuk melakukan pengamanan. Kalau orang baru lagi punya pemikiran baru lagi tentunya," ujar politikus senior Partai Demokrat ini.

Menurut Syarief, jika Presiden Jokowi merasa ada urgensi untuk memperpanjang masa jabatan Andika, sebaiknya mengeluarkan Perppu karena bisa dikeluarkan dalam waktu singkat. Sebab revisi UU TNI memakan waktu yang lama.

"Langsung saja presiden bikin Perppu kalau dianggap penting dianggap urgent dianggap emergency," katanya.

Diberitakan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menduga masa bakti perwira TNI akan diperpanjang. Sehingga, Panglima TNI baru Jenderal Andika bisa menjabat lebih dari 13 bulan.

Berdasarkan UU TNI, masa jabatan perwira hanya sampai 58 tahun. Kharis mengungkap, ada wacana perpanjangan masa pensiun tamtama dan bintara melalui revisi undang-undang dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Ia menduga, terbuka kemungkinan untuk mengubah masa pensiun perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

"Kalau tamtama atau bintara atau apa yang bawah itu sudah naik jadi 58 (tahun) masa perwira tinggi enggak naik juga. Kalau naik dua tahun sampai umur 60 kira-kira begitu," ujar Kharis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11).

Kharis tak ingin menduga-duga wacana perpanjangan masa jabatan perwira TNI itu untuk mengakomodir Andika Perkasa. Namun, ia yakin perpanjangan masa jabatan perwira itu bisa terjadi. Bila diubah, Andika bisa menjabat hingga tahun 2024.

"Saya tidak mau membawa pasti diperpanjangnya atas nama Andika sendiri atau apa. Yang jelas saya punya keyakinan akan sampai umur 60 lebih kira-kira dan kalau sampai umur 60 itu artinya sampai 2024," ujar politikus PKS ini.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  •  
     
     
    Senin, 01 Maret 2021 - 23:26:15 WIB
    Pemkab Sergai Saksikan Pelantikan Virtual di 3 Titik
    Minggu, 07 Februari 2021 - 08:31:04 WIB
    Jabar Siapkan Antisipasi Lonjakan Limbah Medis
    Minggu, 17 Mei 2020 - 21:56:10 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati serahkan BLT-DD kepada 154 KK di desa Rimbo Panjang
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:12:51 WIB
    Pemda Kampar Dukung Penuh Pembangunan Ruas Tol Bangkinang-Pangkalan
    Kamis, 26 Desember 2019 - 13:37:16 WIB
    Tingkatkan Iman dan Taqwa Personel, Polda Banten Gelar Binrohtal .
    Kamis, 13 April 2023 - 10:24:09 WIB
    Rapat Persiapan Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H dipimpin Wabup Rohil
    Selasa, 28 Maret 2023 - 09:34:22 WIB
    Tumbuhkan Iklim Inovasi Daerah, Kompotisi Inovasi ChiMA 2023 Resmi Dibuka
    Senin, 08 Januari 2024 - 10:09:54 WIB
    DPRD Jabar, Menyampaikan Dukacita Tragedi Tabrakan Kereta di Cicalengka
    Selasa, 07 Juli 2020 - 12:42:39 WIB
    Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Raperda dan RPP , DPRD Apresiasi Kinerja Pemkab Kampar
    Selasa, 06 Desember 2022 - 10:16:59 WIB
    Bappelitbangda Kota Cimahi Selenggarakan Deseminasi Prospek Prekonomian Tahun 2023
    Jumat, 05 Mei 2023 - 19:53:28 WIB
    Sadar Muslihat Ajak Mahasiswa dan Perguruan Tinggi Turut Meningkatkan Kesadaran Politik Masyarakat
    Selasa, 05 April 2022 - 09:21:30 WIB
    Menkumham Sambut Positif Peningkatan Pelayanan Kesehatan Melalui Program JKN-KIS
    Kamis, 03 September 2020 - 13:32:48 WIB
    Proyek PJN II Sumbar Terindikasi Menyimpang, Kontraktornya Dilaporkan
    Selasa, 23 Februari 2021 - 09:04:28 WIB
    Keturunan Leluhur Kerajaan Sumedang Larang Menolak Keras Rencana Revitalisasi Kompleks Srimanganti
    Kamis, 29 April 2021 - 10:31:53 WIB
    Bupati Nias Utara Tandatangani MoU Tentang PSDKU Universitas Sumatera Utara (USU)
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved