Minggu, 28 April 2024  
 
Jaksa Agung sebut Korupsi Rp 50 jt Cukup Dikembalikan, Mardani PKS: Bisa Lancarkan Praktik Korupsi

RL | Politik
Selasa, 01 Februari 2022 - 19:28:21 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiaskita.com - Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pidana korupsi Rp 50 juta cukup dikembalikan kerugian ke negara kembali menuai kritikan. Salah satunya datang dari Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.

Mardani menilai pernyataan tersebut berpotensi melancarkan praktik korupsi. Setiap perkara pidana, kata dia, harusnya tetap diadili berapapun besar kerugiannya.

"Pernyataan Jaksa Agung justru bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi. Mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya bisa jadi dasar untuk meringankan tuntutan/hukuman, bukan justru tidak ditindak," ujar Mardani kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).

Anggota DPR RI ini menegaskan, mental perilaku korupsi seharus diberantas dengan penegakan hukum.

Mardani menyinggung, tanpa imbauan tersebut saja sudah banyak korupsi bantuan sosial, dana desa hingga bantuan operasional sekolah.

"Jangan sampai imbauan Kejagung bisa menjadi seperti insentif untuk melakukan korupsi. Korupsi sudah jelas berdampak buruk pada hilangnya hak ekonomi dan sosial masyarakat," katanya.

Bila Kejaksaan Agung ingin pelaku korupsi kecil tidak dipidana, sebaiknya mengusulkan perubahan UU Tipikor.

"Pasal pidana pencucian uang juga bisa lebih sering diterapkan. Tanpa mengurangi hukuman badan, pengembalian kerugian negara bisa jauh lebih optimal," tutup Mardani.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mewacanakan hukuman mati bagi para koruptor di Indonesia. Sejumlah pihak menganggap wacana ini sebagai wacana janji politik semata, lalu apa urgensinya?

Penjelasan Jaksa Agung

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, penyelesaian hukum untuk kasus korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.

Hal itu disampaikannya Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022) siang.

"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menyebut penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah. “Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujar dia.

Burhanuddin juga menyinggung perkara-perkara penyalahgunaan dana desa yang nilainya tidak terlalu besar.

Berbeda dengan kasus korupsi di bawah Rp 50 juta, untuk koruptor dana desa ia menyebut penyelesaian perkara bisa dilakukan secara administratif saja.

“Terhadap perkara Dana Desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus, maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif dengan cara pengembalian kerugian tersebut,” kata dia.

sumber;merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Senin, 11 Januari 2021 - 09:15:41 WIB
    Curug Candung, Potensi Wisata Baru di Desa Cigalontang
    Rabu, 16 September 2020 - 19:39:14 WIB
    Bersama Tim Gugus Tugas, Koramil Arjawinangun, Gelar Ops Gakplin Protkes
    Kamis, 25 Maret 2021 - 11:15:13 WIB
    Kapolda Marah Besar, Anwar Tanuhadi Diperas Oknum Polisi Rp2,5 Miliar
    Senin, 17 Mei 2021 - 14:21:11 WIB
    Komsos Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Sampaikan Protokol Kesehatan.
    Selasa, 01 September 2020 - 10:43:30 WIB
    PEDULI KEMANUSIAAN
    Nur Laili Penderita Tumor Hidung, Butuh Uluran Tangan Dermawan Dan Perhatian Dari Pemerintah
    Jumat, 28 Februari 2020 - 16:02:30 WIB
    Minim Kontribusi Daerah, Panglong Arang Meranti Terancam Ditutup
    Jumat, 05 April 2024 - 12:20:21 WIB
    Waspada Karhutla, Pj Gubri Ingatkan Petugas di Lapangan Jangan Lengah
    Minggu, 29 Maret 2020 - 10:14:17 WIB
    KPK Diam-diam Menahan 46 Koruptor, Hendropriyono : Silent Is Golden
    Selasa, 07 Juli 2020 - 08:52:42 WIB
    Ridwan Kamil Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan Pondok Pesantren
    Rabu, 24 Februari 2021 - 11:53:44 WIB
    Peran Aktif Polri Ditengah Pandemi Covid 19
    Wakapolda Riau : Peresmian Polsubsektor Bukti Polri Hadir Ditengah Masyarakat
    Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:45:20 WIB
    Delegasi Pekanbaru Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi 2022 di Padang
    Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:24:47 WIB
    TP-PKK dan Dinas P3AP2KB Kepri Gelar Pelatihan PATBM
    Kamis, 03 Juni 2021 - 13:11:53 WIB
    Pansus II: Minta Pemerintah Kelola Sampah Sejak Awal
    Sabtu, 02 Mei 2020 - 14:34:46 WIB
    Kades Fulolo Lalai Diduga Terlantarkan Warganya Pada Pendataan BLT
    Rabu, 28 Juli 2021 - 08:31:16 WIB
    Rutan Kelas IIB Serang Kembali Sidak Kamar Napi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved