Kamis, 25 April 2024  
 
Dilema Over Limit Jabatan Pelaksana Tugas

RL | Politik
Sabtu, 25 Maret 2023 - 20:53:52 WIB


TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Tiraskita.com - Sebagai pejabat negara, mestinya mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri maupun  Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia.

Bukan sebaliknya, melakukan over limit jangka atau masa jabatan pelaksana tugas atau disingkat Plt yang termaktub dalam Surat Edaran (SE) BKN.

Pengabaian aturan ini bisa dilihat dari masa jabatan Plt Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Padahal, BKN sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/SEA/1v2019 tentang kewenangan pelaksanaan Pelaksana harian dan Pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. 

Sesuai SE tersebut, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan. Kendatipun sudah habis, Kepala Daerah masih diberikan kewenangan melakukan perpanjangan penugasan paling lama 3 bulan. 

Namun, kenyataannya masa jabatan Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Provinsi Riau, M Job Kurniawan yang ditunjuk oleh Gubernur Riau Syamsuar masih berlanjut hingga 10 bulan.
 
Penunjukan Pelaksana Tugas tersebut, Kepala Dinas Defenitif Kamsol ditugaskan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kampar berdasarkan Menteri Dalam Negeri nomor : 131.14-1222/2022 yang dilantik pada tanggal 23 Mei 2022. 

Bersamaan dengan itu, Gubernur Riau Syamsuar langsung menunjuk jagoan pejabatnya untuk mengisi kekosongan kursi pemegang tampuk kepemimpinan di Dinas Pendikan Provinsi Riau, dengan menunjuk M Job Kurniawan sebagai Plt Kepala Dinas.

Sebagai pejabat negara, seharusnya Gubernur Riau Syamsuar mematuhi peraturan berlaku. Pembuatan SE oleh BKN itu sendiri digodok BKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Aturan yang terkesan dilanggar ini, akan menjadi dilema oleh pejabat lainnya di Indonesia, dimana mereka harus mematuhi aturan yang telah diterapkan, namun disisi lain, Gubernur Riau sendiri masih memPlt kan pejabat dilingkungan Pemerintahannya yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Gubernur Riau sudah seharusnya mematuhi peraturan dalam SE dengan mendefinitifkan pejabat pemimpin Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Bukan mengabaikan regulasi dengan memberikan over limit jabatan Plt kepada M Job Kurniawan. Sehingga kepatuhan itu menjadi contoh terhadap pejabat lain atau para penyelenggara negara dalam mematuhi hukum administrasi negara. 

Penulis: Patrison, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  •  
     
     
    Jumat, 19 Juni 2020 - 21:48:11 WIB
    Serahterima Jabatan Danrindam IV/Diponegoro
    Minggu, 14 Maret 2021 - 23:58:46 WIB
    Jajaran Polres Kampar Gencarkan Pendisiplinan Protokol Kesehatan
    Kamis, 23 Desember 2021 - 12:21:51 WIB
    Ini Reaksi Pertamina Terkait Rencana Mogok Kerja Pegawai 10 Hari Tuntut Dirut Dicopot!
    Rabu, 07 September 2022 - 10:07:18 WIB
    Polda Riau Gagalkan Pengiriman 40 Kilogram Sabu Asal Malaysia ke Bengkalis
    Selasa, 11 Agustus 2020 - 10:28:32 WIB
    Jabar-OJK RI Bahas Pemulihan Sektor Manufaktur di Tengah Pandemi
    Selasa, 16 Agustus 2022 - 21:00:44 WIB
    Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 78 T
    Kamis, 01 Juli 2021 - 07:25:05 WIB
    Pakar Hukut Tata Negara Sebut Rangkap Jabatan Itu Jelas Melanggar!
    Kamis, 09 September 2021 - 12:52:29 WIB
    Langkah Nyata Lapas Garut, Antisipasi Kemungkinan Terjadinya Kebakaran
    Minggu, 20 Desember 2020 - 12:40:59 WIB
    AS Sangat Yakin Rusia Berada di Balik Serangan Siber Masif Targetkan Badan Pemerintah
    Kamis, 29 Oktober 2020 - 15:25:05 WIB
    Dipicu Penurunan Bendera, 2 Ormas di Ciledug Baku Hantam
    Kamis, 06 Oktober 2022 - 13:20:33 WIB
    Wabup Nias Resmikan Kampung Pancasila Di Wilayah Kecamatan Botomuzi, Kabupaten Nias 2022
    Minggu, 09 Januari 2022 - 08:44:38 WIB
    Bobby Nasution Hadir Langsung Sampaikan Belasungkawa Kepada Bupati Tapteng Di Rumah Duka Barus
    Jumat, 27 Agustus 2021 - 14:18:07 WIB
    Australia Lega Sudah Tarik Tentaranya Sebelum Bom di Kabul
    Minggu, 12 April 2020 - 12:16:34 WIB
    MUTASI PERWIRA TINGGI TNI
    Danrem 031/WB Ikut Bergeser, Panglima TNI Mutasi 329 Perwira Tinggi
    Rabu, 21 Juni 2023 - 20:38:53 WIB
    Desa Wonosari Wakili Bengkalis Ikuti Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Riau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved