Kamis, 18 April 2024  
 
Prokontra Isu Penundaan Pemilu 2024

RL | Politik
Senin, 27 Maret 2023 - 11:39:32 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Isu penundaan pemilu 2024 tentu saja mengundang berbagai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian menganggap bahwa penundaan pemilu akan memberikan waktu yang lebih untuk mempersiapkan dan memastikan keamanan dan kesiapan dalam pelaksanaan pemilu, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa penundaan pemilu dapat merusak prinsip demokrasi dan mengganggu stabilitas politik negara.

Di satu sisi, argumen yang mendukung penundaan pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan dengan baik dan aman. Pada pemilu sebelumnya, terdapat sejumlah masalah dalam pelaksanaannya seperti kecurangan, intimidasi, dan tindakan kekerasan. Penundaan pemilu dapat memberikan waktu tambahan bagi pemerintah untuk memperbaiki dan memperkuat infrastruktur pemilu, termasuk pengawasan dan keamanan, sehingga dapat menjamin pemilu yang adil, bebas, dan demokratis.

Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan Pemilu 2024 tidak akan diundur seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Sebab, menurut Mahfud penundaan pemilu merupakan pelanggaran konstitusi yang mengamanatkan digelar lima tahun sekali.  

"Jadi tidak boleh lewat sehari pun. Presiden itu menjabat lima tahun, tidak boleh lewat sehari pun. Presiden dulu dilantik tanggal 20, besok 20 Oktober harus ada presiden baru. Lewat dari itu, melanggar konstitusi," kata Mahfud MD di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 25 Maret 2023.

"Negara ini menjadi chaos, karena masa jabatan habis dan presiden yang baru belum diangkat, Karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat Dan Presiden sekarang itu tidak bisa diangkat oleh MPR, dulu iya sebelum tahun 2002 kalau terjadi halangan presiden bisa dipercepat atau diperlambat, bisa," kata Mahfud. 

Meski begitu, Mahfud menyebut tetap ada celah agar Pemilu 2024 diundur. Namun, Mahfud menyebut cara itu tidak mudah karena harus mengubah konstitusi yang ada.  Mahfud membeberkan syarat pengubahan konstitusi harus diusulkan minimal 1/3 anggota MPR RI, Pengajuan ini harus disertai alasan, rumusan masalah, dan pembentukan Badan Pekerja. "Nanti kalau dapat 1/3 sih gampang, tapi sidangnya harus dihadiri 2/3 oleh anggota MPR. 2/3 itu tidak akan tercapai kalau konfigurasi politiknya seperti sekarang," kata Mahfud MD. 

Menurut Mahfud, hampir semua partai di parlemen menolak penundaan Pemilu 2024. Seperti misalnya NasDem, PKS, hingga PDIP. Jumlah partai tersebut, kata Mahfud

Namun, di sisi lain, penundaan pemilu juga dapat dianggap sebagai tindakan otoriter yang merusak prinsip demokrasi. Pemilu merupakan hak asasi rakyat untuk memilih pemimpinnya, dan menunda pemilu dapat dianggap sebagai pembatasan hak tersebut. Selain itu, penundaan pemilu juga dapat mengganggu stabilitas politik negara, karena adanya kekosongan kepemimpinan dalam jangka waktu yang lama.

Dalam mengambil keputusan mengenai penundaan pemilu, pemerintah harus mempertimbangkan dengan matang kepentingan nasional dan masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah harus memastikan bahwa penundaan pemilu tidak merusak prinsip demokrasi dan stabilitas politik, sambil juga memperhatikan keamanan dan kesiapan infrastruktur pemilu. Keterbukaan dan transparansi dalam pengambilan keputusan juga harus diutamakan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memahami alasan di balik keputusan tersebut dan menerima keputusan tersebut secara adil.

Beberapa Pasal-pasal yang berkaitan dengan pemilu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan dengan pemilu:

1. Pasal 4 ayat (2): "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis."

2. Pasal 9 ayat (1): "Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali."

3. Pasal 22 ayat (1): "KPU ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR."

4. Pasal 24 ayat (1): "Pelaksanaan pemilu dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu."

5. Pasal 29 ayat (1): "Partai politik harus terdaftar pada KPU untuk dapat mengikuti pemilu."

6. Pasal 187 ayat (1): "Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bertugas mengatur dan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kecamatan."

7. Pasal 208 ayat (2): "Hasil penghitungan suara yang telah divalidasi PPK disampaikan kepada KPU kabupaten/kota."

8. Pasal 283 ayat (1): "Setelah menerima hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota, KPU provinsi melakukan rekapitulasi suara untuk daerah pemilihan di wilayah provinsi."

9. Pasal 307 ayat (1): "Hasil rekapitulasi suara dari KPU provinsi disampaikan kepada KPU pusat."

10. Pasal 501 ayat (1): "KPU memproklamasikan calon terpilih pada pemilu presiden dan wakil presiden."

Pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dengan prinsip-prinsip pemilu yang adil, jujur, bebas, rahasia, dan demokratis. KPU dan Bawaslu bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu. Partai politik harus terdaftar pada KPU untuk dapat mengikuti pemilu. PPK dan KPU di berbagai level bertugas mengatur dan melaksanakan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi suara. KPU juga memproklamasikan calon terpilih pada pemilihan p residen dan wakil presiden.

Dari sudut pandang hukum di Indonesia, dampak dari penundaan pemilu 2024 akan tergantung pada alasan dan konteks dari penundaan tersebut.

Jika penundaan pemilu dilakukan dengan alasan yang sah, seperti karena terjadinya bencana alam atau keadaan darurat yang tidak memungkinkan pemilu dilaksanakan, maka penundaan tersebut dapat dianggap sah secara hukum dan tidak melanggar undang-undang yang berlaku.

Namun, jika penundaan pemilu dilakukan secara semena-mena atau tidak berdasarkan alasan yang sah, maka dapat menimbulkan masalah hukum. Misalnya, jika penundaan dilakukan dengan tujuan untuk memperpanjang masa jabatan pejabat yang saat ini menjabat atau untuk menghindari hasil pemilu yang tidak diinginkan, maka hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Sejauh ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah Indonesia mengenai penundaan Pemilu 2024, namun jika berbicara secara umum mengenai penundaan pemilihan umum, ada beberapa dampak positif yang dapat terjadi pada aspek hukum di Indonesia, di antaranya adalah:

1. Memperbaiki regulasi Pemilu: Penundaan Pemilu dapat memberikan kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki regulasi Pemilu yang mungkin masih belum sempurna atau terdapat kekurangan. Hal ini dapat meningkatkan kualitas proses pemilihan umum dan menjamin keadilan serta keabsahan hasil Pemilu.

2. Menambah waktu persiapan: Dengan adanya penundaan Pemilu, pemerintah dan lembaga terkait akan memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik. Ini akan memungkinkan lembaga penyelenggara Pemilu untuk memperbaiki infrastruktur dan teknologi yang diperlukan serta mempersiapkan anggaran yang cukup untuk pelaksanaan Pemilu.

3. Menjaga keamanan dan kesehatan publik: Penundaan Pemilu juga dapat memungkinkan pemerintah untuk mengambil tindakan lebih awal dan memastikan bahwa proses pemilihan umum dapat dilaksanakan dengan aman dan sehat, terutama dalam situasi krisis kesehatan seperti saat ini.

4. Meningkatkan transparansi: Penundaan Pemilu dapat memberikan waktu bagi penyelenggara Pemilu untuk melakukan verifikasi data dan menyelesaikan proses administratif yang rumit. Hal ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pemilu.

Namun, perlu diingat bahwa penundaan Pemilu juga bisa memunculkan beberapa dampak negatif, seperti menunda pelaksanaan demokrasi yang seharusnya dilakukan pada waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, setiap keputusan penundaan Pemilu harus dipertimbangkan dengan cermat dan hati-hati oleh pihak terkait.

Penundaan pemilu 2024 dapat berdampak hal negatif pada aspek hukum di Indonesia. Berikut beberapa dampak yang mungkin terjadi:

1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum. Penundaan pemilu 2024 dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum karena jadwal pemilihan sudah ditentukan sebelumnya. Namun, jika alasan penundaan dilakukan karena alasan keadaan tertentu seperti bencana alam, maka dapat diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Ketidakpastian Hukum. Penundaan pemilu 2024 dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi para pemilih, partai politik, dan calon legislatif, khususnya yang sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti pemilu. Ketidakpastian ini dapat menciptakan kebingungan dan ketidakpercayaan pada proses pemilihan.

3. Perpanjangan Masa Jabatan. Penundaan pemilu 2024 juga dapat memperpanjang masa jabatan pejabat publik seperti Presiden, Wakil Presiden, dan anggota legislatif. Hal ini dapat memunculkan kontroversi dan menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi pemerintahan dan kewenangan para pejabat tersebut.

4. Kehilangan Hak Pilih. Penundaan pemilu 2024 dapat menyebabkan sebagian warga tidak dapat menggunakan hak pilih mereka karena alasan usia, kesehatan atau keadaan lainnya. Oleh karena itu, harus ada upaya untuk memastikan bahwa hak pilih warga tetap terlindungi meskipun terjadi penundaan pemilu.

5. Potensi Pelanggaran Hukum. Penundaan pemilu 2024 dapat menciptakan situasi di mana pelanggaran hukum terjadi, seperti manipulasi hasil pemilu atau pengaruh politik yang tidak sah. Oleh karena itu, harus ada upaya untuk mengawasi dan memantau proses pemilihan untuk memastikan integritas dan keabsahan pemilu.

6. Menunda proses demokrasi: Penundaan Pemilu berarti juga menunda proses demokrasi yang seharusnya dilakukan pada waktu yang sudah ditentukan. Ini bisa menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran dari masyarakat serta mempengaruhi legitimasi pemerintahan yang sedang berkuasa.

7. Menimbulkan ketidakpastian: Penundaan Pemilu bisa menimbulkan ketidakpastian politik dan sosial, terutama jika penundaan tersebut terjadi di tengah situasi politik yang tidak stabil. Ini bisa mengancam keamanan nasional dan stabilitas pemerintahan.

8. Menambah biaya Pemilu: Penundaan Pemilu bisa menambah biaya pemilihan umum karena proses persiapan harus diulang dan mungkin perlu dilakukan secara lebih intensif dan cepat. Selain itu, penundaan juga bisa menimbulkan kerugian bagi pihak yang sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk Pemilu.

9. Memicu kecurangan: Penundaan Pemilu bisa menjadi kesempatan bagi pihak-pihak yang ingin melakukan kecurangan untuk mengambil keuntungan. Karena adanya penundaan, bisa jadi ada celah untuk melakukan manipulasi data atau pengaruh politik yang tidak sehat.

Namun, hal-hal negatif di atas tidak selalu terjadi dalam setiap situasi penundaan Pemilu. Keputusan untuk menunda Pemilu harus selalu dipertimbangkan dengan cermat dan mempertimbangkan segala faktor yang terkait.

Namun demikian, dampak dari penundaan pemilu 2024 dari sudut pandang hukum akan tergantung pada alasan dan kondisi penundaan serta pengaturan hukum yang dibuat untuk menangani situasi tersebut. Sehingga diperlukan upaya dan kewaspadaan dalam menjalankan setiap kebijakan terkait pemilu.

Penulis: Tridiansyah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  • Pemkot Cimahi: Stok Pangan Menjelang Lebaran Di Pastikan Aman
  • Pangdam IV/Diponegoro : Hidup Harus Dinikmati dan Disyukuri
  •  
     
     
    Jumat, 12 Mei 2023 - 15:04:24 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Rakor Data Statistik Sektoral
    Senin, 05 Oktober 2020 - 06:21:19 WIB
    Arab Saudi Cabut Pembatasan, Warga Mulai Umrah
    Senin, 10 Mei 2021 - 19:19:12 WIB
    Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto Serahkan Zakat Kepada Baznas Kampar
    Minggu, 02 Agustus 2020 - 14:57:02 WIB
    Ketum HIMNI Marinus Gea : Perlindungan Hak-Hak Anak di Kepulauan Nias Tanggung Jawab Bersama
    Rabu, 11 Agustus 2021 - 12:43:34 WIB
    Pengacara PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat
    Selasa, 24 November 2020 - 20:03:14 WIB
    Pisah Sambut Danlanud S Sukani Majalengka, Dilakukan Sederhana
    Sabtu, 21 November 2020 - 00:33:40 WIB
    Jumat Barokah Polda Banten, Bagikan Sembako Ke Panti Asuhan Yatim Piatu Baiturrahman
    Rabu, 16 Maret 2022 - 19:11:51 WIB
    Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo
    Jumat, 24 Juli 2020 - 12:42:26 WIB
    Tim Wasev Markas Besar (Mabes) TNI AD Kunjungi TMMD ke-108 Kodim 0303/Bengkalis
    Kamis, 25 Juni 2020 - 18:07:56 WIB
    PERTARUNGAN PILKADA 2020
    13 Korcam Siap Menangkan Dan Antarkan AMAN Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Serdang Bedagai
    Kamis, 14 Maret 2024 - 18:46:54 WIB
    DPRD Bengkulu Kunker Ke DPRD Jabar Bahas Penganggaran Alokasi Dana Program Kemensos & Dinsos
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 12:12:43 WIB
    Selain Bantuan Tunai Langsung, Bupati Kampar juga Menyerahkan 1,5 Ton Bibit Padi Unggul
    Kamis, 02 Juli 2020 - 08:49:16 WIB
    Danlanud Sam Ratulangi Bersama Forkopimda Sulut Hadiri HUT Bhayangkara ke-74 di Polda Sulut
    Senin, 15 Mei 2023 - 04:32:10 WIB
    Pengurus IDI Wilayah Riau masa bakti 2023 - 2026 Resmi Dilantik
    Senin, 10 Februari 2020 - 12:31:49 WIB
    Terungkap, Warga Yang Lapor Anies Mendapat Tekanan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved