Selasa, 19 Maret 2024  
 
LAWAN COVID-19
Nekat Berporasi Di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Hiburan Malam Digerebek polisi

Riswan L | Hukrim
Selasa, 05 Mei 2020 - 18:41:19 WIB

Dok : Polsek Lengkong Saat Gerebek Tempat Hiburan Karaoke di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Malabar Kecamatan Lengkong
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Lengkong Gerebek Tempat Hiburan Karaoke di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Malabar Kecamatan Lengkong, kemarin malam. Tempat hiburan tersebut nekat masih beroperasi di tengah pandemi Virus China atau Covid-19.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait masih adanya aktifitas hiburan di tempat karaoke tersebut.

"Sehingga Tim gabungan dari Polrestabes Bandung dan Polsekta Lengkong yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lengkong AKP S. William Rompas beserta anggotanya, mendatangi tempat karoke tersebut. Saat polisi mendatangi karaoke tersebut, pihak manajemen mencoba mengelabui petugas," ungkap Ulung, pada Selasa (14/04/2020).

Namun petugas tidak percaya begitu saja, Kombes Ulung menambahkan, hingga petugas melakukan penyisiran ke lantai tiga di tempat karaoke tersebut. Hasilnya, Polisi menemukan salah satu ruangan karaoke yang di dalamnya tengah berpesta minum-minuman keras bersama para pemandu lagu.

"Kami mendapat informasi bahwa di salah satu karaoke ada yang buka, maka dari itu kita melakukan pengecekan terhadap karaoke tersebut, dan ternyata didapati salah satu room dipakai karaoke, ada orangnya, dan ada PL nya, ada manajemen karaoke itu," beber Kombes Ulung.

Polisi mengamankan sejumlah orang untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka diantaranya manajemen satu orang, lima bagian operasional, lima wanita pemandu lagu dan lima orang tamu di tempat karaoke tersebut.

"Kita bawa sejumlah orang yang di Karaoke itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kombes Ulung.

Menurut Kombes Ulung, tempat hiburan tersebut telah terbukti tidak mengikuti himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri terkait penerapan sosial distancing dan fisikal distancing, sebagai upaya menekan angka penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Tempat hiburan tersebut pun ditutup Polisi dan diajukan untuk dicabut izin operasinya ke Pemerintah Kota Bandung.

"Kemudian kita police line, dan kita ajukan ke pemkot tempat itu untuk dicabut izinnya," pungkas Ulung.

Polisi menggunakan Pasal 14 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, yang dituliskan, "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksaan penanggulangan wabah, hukuman penjara paling lama satu tahun penjara".***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Sembari Sosialisasi Program Pemkot Pekanbaru, Muflihun Dijadwalkan Safari Ramadan di 15 Kecamatan
  • Masyarakat Kampung Buatan II Siak Dihimbau Jangan Sembarangan Membakar Sampah
  • SKI Air Riau Andalkan Nomor Beregu Raih Emas di PON Aceh-Sumut 2024 Mendatang
  • DISDIK RIAU TERKESAN ABAIKAN SURAT KLARIFIKASI DPW LGS RIAU
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Karbak di Kawasan Jambang
  • DPRD Bengkulu Kunker Ke DPRD Jabar Bahas Penganggaran Alokasi Dana Program Kemensos & Dinsos
  • Kota Cimahi Rakor Pembinaan dan Pendampingan Untuk Kota Layak Anak
  • Anggota DPRD Jabar : Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Tia Sebut Masyarakat Harus Rasakan Manfaatnya
  • Implementasi Penggunaan KKPD Kota Cimahi Bersama Dengan Bank BJB
  •  
     
     
    Senin, 25 Juli 2022 - 08:38:33 WIB
    Mabes Polri Bantah Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J
    Senin, 05 April 2021 - 10:39:57 WIB
    100 Hari Irjen Rudy Menjadi Kapolda : MERANGKUL POTMAS BANTEN
    Kamis, 09 September 2021 - 10:07:33 WIB
    Panik Gak! Bapenda Riau Bakal Kejar Tunggakan Pajak Mobil Mewah
    Rabu, 30 November 2022 - 10:59:48 WIB
    Wujud Kepedulian IKIAD Jabar Salurkan Bantuan Kepada Korban Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur
    Senin, 20 Februari 2023 - 15:36:57 WIB
    Sapa Masyarakat Bayar Pajak di Lantatur Samsat Pangker, Gubri: Pelayanan Cepat Tidak Menunggu
    Kamis, 03 Maret 2022 - 12:12:54 WIB
    Buka MTQ Kecamatan Limapuluh, Wawako Harapkan Semangat dan Cinta Terhadap Al-Quran
    Jumat, 28 Februari 2020 - 07:51:36 WIB
    Bareskrim Mabes Polri melakukan Pemusnahan Narkoba
    Polisi Musnahkan 392 Kg Narkoba, Kabareskrim : Waspadai Jalur Tikus
    Sabtu, 30 Januari 2021 - 17:15:02 WIB
    Ketua Harian MOI, Siruaya Utaman jadi Dewas BPJS Kesehatan Periode 2021-2026
    Sabtu, 10 Februari 2024 - 17:21:11 WIB
    MENGAPA HARUS GANJAR
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 02:57:25 WIB
    Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Covid-19.
    Kodim 0609 Cimahi Kerjasama Polres Kota Cimahi Gelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Covid-19
    Kamis, 23 September 2021 - 11:50:27 WIB
    KALAPAS GARUT : “BUKA MATA HATI DAN PIKIRAN, UNTUK MENERIMA KEBAIKAN”
    Rabu, 18 November 2020 - 18:57:58 WIB
    Pelaksanaan Program Pembangunan, Walkot Minta Akurasi Data Batas Wilayah Ditingkatkan
    Kamis, 23 September 2021 - 23:19:55 WIB
    Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berikan Bansos Pada Pedagang Kaki Lima Dimasa PPKM
    Jumat, 08 April 2022 - 13:51:10 WIB
    Jelang HUT TNI AU, Lanud S Sukani Gelar Ziarah Ke TMP Sawala
    Kamis, 20 Mei 2021 - 17:13:46 WIB
    Komisi I DPRD Jabar Tinjau BUMDes Cisaat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved