Jum'at, 19 April 2024  
 
LAWAN COVID-19
Nekat Berporasi Di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Hiburan Malam Digerebek polisi

Riswan L | Hukrim
Selasa, 05 Mei 2020 - 18:41:19 WIB

Dok : Polsek Lengkong Saat Gerebek Tempat Hiburan Karaoke di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Malabar Kecamatan Lengkong
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Sat Reskrim Polrestabes Bandung dan Polsek Lengkong Gerebek Tempat Hiburan Karaoke di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Malabar Kecamatan Lengkong, kemarin malam. Tempat hiburan tersebut nekat masih beroperasi di tengah pandemi Virus China atau Covid-19.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, penggerebekan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait masih adanya aktifitas hiburan di tempat karaoke tersebut.

"Sehingga Tim gabungan dari Polrestabes Bandung dan Polsekta Lengkong yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lengkong AKP S. William Rompas beserta anggotanya, mendatangi tempat karoke tersebut. Saat polisi mendatangi karaoke tersebut, pihak manajemen mencoba mengelabui petugas," ungkap Ulung, pada Selasa (14/04/2020).

Namun petugas tidak percaya begitu saja, Kombes Ulung menambahkan, hingga petugas melakukan penyisiran ke lantai tiga di tempat karaoke tersebut. Hasilnya, Polisi menemukan salah satu ruangan karaoke yang di dalamnya tengah berpesta minum-minuman keras bersama para pemandu lagu.

"Kami mendapat informasi bahwa di salah satu karaoke ada yang buka, maka dari itu kita melakukan pengecekan terhadap karaoke tersebut, dan ternyata didapati salah satu room dipakai karaoke, ada orangnya, dan ada PL nya, ada manajemen karaoke itu," beber Kombes Ulung.

Polisi mengamankan sejumlah orang untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka diantaranya manajemen satu orang, lima bagian operasional, lima wanita pemandu lagu dan lima orang tamu di tempat karaoke tersebut.

"Kita bawa sejumlah orang yang di Karaoke itu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kombes Ulung.

Menurut Kombes Ulung, tempat hiburan tersebut telah terbukti tidak mengikuti himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri terkait penerapan sosial distancing dan fisikal distancing, sebagai upaya menekan angka penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

Tempat hiburan tersebut pun ditutup Polisi dan diajukan untuk dicabut izin operasinya ke Pemerintah Kota Bandung.

"Kemudian kita police line, dan kita ajukan ke pemkot tempat itu untuk dicabut izinnya," pungkas Ulung.

Polisi menggunakan Pasal 14 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, yang dituliskan, "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksaan penanggulangan wabah, hukuman penjara paling lama satu tahun penjara".***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  •  
     
     
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 16:53:02 WIB
    Pelantikan Para Pengurus Baru Ikatan Keluarga Tumbuh Bersama (IKTB)
    Rabu, 18 Mei 2022 - 09:27:00 WIB
    Walikota Belum Terima Informasi Pj Pengganti Dirinya
    Jumat, 05 Agustus 2022 - 13:53:48 WIB
    Kalah dari Malaysia, Biaya Konservasi Hutan Indonesia Tak Sampai Rp15 Ribu per Hektare
    Jumat, 18 Desember 2020 - 09:40:14 WIB
    Ormas Islam Demo DPRD Cimahi
    Minggu, 17 Mei 2020 - 21:01:15 WIB
    LAWAN COVID-19
    BNN,BNNP Banten dan GMDN Kab Tangerang Bagikan Sembako Di Tengah Pandemi Covid 19
    Selasa, 07 Januari 2020 - 11:57:07 WIB
    BABINSA KORAMIL 03/IDANOGAWO MENGHADIRI RESEPSI PERNIKAHAN WARGA BINAAN SEBAGAI SARANA KOMSOS
    Minggu, 07 Mei 2023 - 20:07:42 WIB
    Ciptakan Rasa Aman di Perbatasan, Satgas Yonarmed 5/Pancagiri Gelar Patroli Gabungan
    Kamis, 30 Januari 2020 - 14:41:14 WIB
    Persiapan Penyelengara Piala Dunia FIFA U-21 2021
    Kementerian PUPR Siap Dukung Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-21 2021 di Indonesia
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:04:21 WIB
    Pembangunan Smelter di Dalam Negeri Perkuat Hilirisasi Industri
    Senin, 17 Agustus 2020 - 09:52:11 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Aktifis Hukum Dukung Kejati Ungkap Korupsi Humas DPRD Riau
    Sabtu, 10 Oktober 2020 - 12:52:45 WIB
    Hari Ini Harga emas Antam Melonjak Rp 12.000 Menjadi Rp 1.019.000 Per Gram
    Selasa, 22 November 2022 - 07:31:39 WIB
    Butir-Butir Pemikiran Gus Dur yang Jadi Filsafat Dunia
    Kamis, 04 November 2021 - 13:16:52 WIB
    Gubri Akan Tinjau Langsung Kondisi Sungai Bangko
    Rabu, 01 April 2020 - 17:37:39 WIB
    Kasus Penimbunan Pangan
    Satgas Pangan Mabes Polri Tangani 15 Perkara Penimbunan Pangan Sejak Januari
    Selasa, 08 Desember 2020 - 09:22:50 WIB
    IRT Korban Jambret Tewas, Pelaku Berhasil di Ringkus Polsek Tampan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved