Jum'at, 29 Maret 2024  
 
PENIMBUNAN 300 TON GULA
Anggota DPR RI Bambang DH: Jangan Hanya Dibongkar, Beri Sanksi Pidana!

Riswan L | Nasional
Sabtu, 23 Mei 2020 - 10:19:40 WIB


TERKAIT:
   
 
Surabaya, Tiraskita.com - Kelangkaan gula yang memicu harga tinggi di pasar salah satunya dipicu oleh distributor nakal yang melakukan penimbunan stok di gudang. Hal itu terungkap saat Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan penimbunan 300 ton gula oleh PT PAP di gudang PG Kebonagung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Menanggapi hal itu, Bambang DH anggota Komisi III DPR RI mendesak polisi turun tangan, menindaklanjuti dengan proses pidana. “Jangan hanya dibongkar, terus diminta distribusikan ke pasar, kemudian masalah dianggap selesai. Sebab potensi diulangi lagi sangat terbuka karena tidak ada efek jera nya, berupa sanksi hukum,” katanya.

Apalagi, jelas- jelas tindakannya tersebut membuat masyarakat sebagai konsumen di rugikan. Bahkan timbul kepanikan pasar karena kenaikan harga gula sempat menyentuh Rp 20.000/ Kg. Kondisi makin runyam sebab Indonesia sedang dalam masa pandemi virus Covid-19.

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan). Di dalam ketentuan Pasal 53 UU Pangan diatur bahwa pelaku usaha pangan dilarang menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah dan bertujuan untuk mencari keuntungan.

Sanksi yang ditentukan oleh undang-undang tersebut meliputi sanksi pidana dan sanksi administratif berupa denda, penghentian kegiatan produksi atau peredaran dan pencabutan izin usaha.

Untuk sanksi pidana yang diberikan apabila pelaku usaha melanggar UU Pangan maka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar. Untuk pelaku usaha melanggar ketentuan UU Perdagangan, maka pelaku usaha diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

” Sebaiknya diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Agar distributor lain tidak melakukan tindakan serupa,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Walikota Surabaya ini.

Untuk diketahui, timbun gula milik empat distributor nakal disita oleh Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen Tertib Niaga (PKTN) saat lakukan sidak, Rabu 20/5/2020 dan menyita 300 ton gula.

Mengutip keterangan tertulis Kemendag, distributor ini sengaja menjual harga gula di atas HET kepada distributor-distributor lainnya hingga mencapai 4-5 jalur distribusi sebelum gula dijual ke pengecer. Akibatnya beberapa waktu lalu harga gula di tingkat konsumen melambung hingga Rp18.000/kg dan mencapai puncaknya Rp22.000/kg di Manokwari dan di Malang mencapai Rp16.000/kg.

Dalam penggerebakan ini, sebanyak 300 ton gula konsumsi milik distributor pertama ini berhasil diamankan. Jumlah ini hanya sebagian kecil yang bisa diselamatkan. Diduga distributor gula ini telah menjual ribuan ton gula ke distributor lainnya hingga beberapa lapis distributor dengan harga Rp13.000/kg, jauh di atas harga acuan konsumen dan bahkan ada yang dijual lintas provinsi di wilayah Indonesia seperti ke Maluku dan Kalimantan.

“Hasil sitaan ratusan ton gula ini saya minta untuk langsung disitribusikan ke konsumen di pasaran sesuai dengan Harga Eceran Terendah (HET) yakni Rp 12.500 supaya harga gula kembali normal,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat berkunjung ke Pabrik Gula Kebon Agung.

Agus mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan masih ada oknum-oknum distributor gula yang memanfaatkan situasi sulit akibat virus corona dengan melalukan penimbunan gula.

“Setelah kami selidiki masih ada distributor nakal yang melakukan penimbunan,, tidak hanya di Malang, Jatim saja, ” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kasus distributor nakal, pihaknya sudah menginstruksikan satgas pangan untuk mengawasi setiap distributor.

“Kalau sampai ketahuan ya akan kami beri sanksi administrasi maupun sanksi pencabutan hak distribusinya”, tegasnya.***


Sumber : LenteraToday.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved