Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Sidang Perdana
SIDANG TERHADAP PENABRAK NI KADEK AYU RATIH SINTA AKAN DIGELAR SELASA, 14 JANUARI, 2020

| Internasional
Rabu, 15 Januari 2020 - 03:50:57 WIB

Ni Kadek Ayu Ratih Sinta
TERKAIT:
   
 
LOUSIANA, Tiraskita.com - Akhirnya, dua tahun tepat setelah peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta, pengadilan Negara Bagian Lousiana, Amerika Serikat akan menggelar sidang gugatan terhadap penabrak  pada tanggal 14 Januari 2020 yang akan datang pada pukul 13.00 waktu setempat. 

Penggugat adalah korban lain, pengemudi mobil yang bernama Bagus dan kuasa hukum korban  tewas Alm. Sinta di Amerika Serikat, Meri dan Dave Ricketts.  Tergugat adalah penabrak yang bernama BRIA MASON (23), yang kemudian diketahui mengemudikan kendaraan dengan kondisi alklohol dalam darah melebihi ambang batas dan sibuk bertexting. Kecelakaan maut ini terjadi dua tahun lalu,  pada hari Minggu, 14 Januari 2018.

Bria Mason (23) yang mengendarai 2008 Chevrolet Impala dengan kecepatan tinggi menabrak mobil yang dikendarai Bagus  (25) dan Sinta (21) dari  sisi kiri belakang. Ini terjadi di jalan bebas hambatan Interstate 310, tepatnya di jembatan  Hale Boggs yang menghubungan Desrehan dan Luling, Lousiana. Mobil  2012 Nissan Altima yang mereka kendarai  “terbang” ke jalur balik, dan melawan arus. Seketika mobil mereka dihajar dari kendaraan yang datang dari depan, yang dikemudikan oleh Allison Benot (22) . Kendaraan 2015 Ford Focus  menghempas mobil yang dikendari Bagus dan Sinta,  berguling dan berputar, dan berhenti dalam kondisi terbalik.  Baik Mason, Bagus dan Benot  hanya menderita luka minor. Tetapi Sinta malam itu harus menghadapi dua bedah besar, dan dinyatakan meninggal dunia pagi harinya karena kehabisan darah.

MENGAPA KASUS INI PENTING UNTUK DIPUBLIKASIKAN?

1. Bahwa sejak kematian, sampai pemulangan jenazah korban, tidak ada bantuan sama sekali dari pihak asuransi kendaraan penabrak Bria Mason. Mungkin, penabrak tahu bahwa kedua orang korban dianggap sebagai imigran ilegal, tidak berdaya, dan tidak akan menuntut karena takut dideportasi. Sampai akhirnya komunitas Indonesia di Lousiana dan di keluarga serta kerabat Sinta di Bali, Indonesia bekerja mengumpulkan uang donasi  sejumlah US$ 20 ribu untuk dapat memulangkan jenazah Sinta ke Indonesia. 

Tetapi Bagus (25), yang masih hidup dengan trauma mengajukan gugatan atas  kasus ini. Ia membuat laporan polisi dan Bria Mason dinyatakan sebagai buronan dan ditangkap. Ia dipenjara, tetapi kemudian bebas dengan uang jaminan. Belakangan diketahui, Bria mengajukan surat PLEA AGREEMENT, sebuah surat permohonan yang meminta pengadilan Negara Bagian Lousiana TIDAK memberikan hukuman penjara kepadanya, melainkan hanya penjara rumah dan melakukan pekerjaan sosial di komunitas saja.

Hal ini menggusarkan Bagus juga Meri dan Dave Ricketts. Karena, adalah aturan mendasar di Amerika Serikat, bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki asuransi kendaraan.  Sehingga apabila terjadi kecelakaan , korban tabrakan, baik yang ditabrak maupun penabrak, segala kerugiannya dapat ditanggulangi. Tanpa memandang status imigrasi korban, kewarganegaraan, jenis kelamin dan pekerjaannya. Tetapi ini tidak terjadi pada kasus penabrakan ini.  Penggugat tidak melihat keinginan baik Bria Mason sebagai penabrak yang menyebabkan tewas Sinta dan membuat hancur total mobil 2012 Nissan Altima mereka.  Gugatan pun di lancarkan, dan diterima oleh pengadilan Negara Bagian Lousiana.

2. Alasan lain bahwa kasus ini penting diberitakan, karena kasus seperti ini sudah banyak terjadi.  Imigran ilegal,  adalah mangsa empuk kriminal jalanan yang menganiaya, merampok, bahkan ada juga yang sampai tewas seperti korban kecelakaan ini. Pada umumnya, menyadari dirinya imigran gelap, banyak korban yang adalah imigran gelap takut melapor polisi dan menggugat balik pelaku kejahatan kriminal ini.  Sering komunitas imigran dan keluarga korban di negara asal harus jungkir balik mengumpulkan dana untuk memulangkan jenazah keluarga mereka untuk dikuburkan. 

Diharapkan dengan naiknya kasus gugatan ini, menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya imigran gelap Indonesia di Amerika Serikat untuk berani bersikap dengan menuntut keadilan atas tindakan kriminal yang menimpa mereka tanpa takut dideportasi.

Sidang gugatan kasus ini akan digelar terbuka untuk umum. Diharapkan hakim berkenan mempertimbangkan permohonan penggugat untuk memenjarakan Bria Mason dan memberikan ganti rugi pada korban  dan / atau keluarga korban sebagai hukum yang berlaku di Amerika Serikat.

Sedangkan Pengumpulan tandatangan lewat petisi online di situs change.org masih terus dilakukan hingga kini. Rencananya akan ditutup Selasa pagi, 14 Januari 2020 pk. 07 AM waktu setempat.  Silakan lihat di link : https://www.change.org/JUSTICE_FOR_THE_LATE_SINTA



Lousiana, Amerika Serikat,  12 Januari 2020
 
Bagus, Meri dan Dave Ricketts




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Jumat, 25 November 2022 - 07:16:37 WIB
    Memanas Dugaan Jenderal Penerima Suap Tambang Ilegal, Ini Kata Brigjen Hendra Kurniawan
    Rabu, 20 September 2023 - 07:34:31 WIB
    Penyampaian Nota Gubernur terkait 5 Raperda dan Usul Prakarsa Dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar
    Rabu, 21 Oktober 2020 - 18:04:27 WIB
    Baznas Kota Cimahi Kembali Berikan Santunan Kepada Kalangan Fakir Miskin
    Selasa, 14 Juni 2022 - 11:13:48 WIB
    Dua Mantan Pejabat Pajak Hadapi Vonis Hakim Hari Ini
    Selasa, 05 Januari 2021 - 22:26:41 WIB
    MPR: PP Pengebirian Predator Anak Harus Dilaksanakan Maksimal
    Rabu, 06 Januari 2021 - 14:40:02 WIB
    2 Terduga Teroris di Makassar Terkait Pengeboman Gereja di Filipina 2019
    Senin, 21 September 2020 - 00:46:43 WIB
    Pemkot Jakarta Barat Bentuk Tim Gabungan dan Tiga Pilar Untuk Pantau Situasi
    Situasi Kawasan Gedung CNI dan Puri Indah Setelah Diberlakukan PSBB di DKI
    Selasa, 25 Januari 2022 - 20:05:57 WIB
    Bupati Bakhtiar Lantik Mantan Wartawan Jadi Direktur PDAM Mual Nauli Tapanuli Tengah
    Senin, 27 Juli 2020 - 13:23:15 WIB
    Gubri Syamsuar Beri Sinyal Pelantikan Pejabat Eselon III Minggu Ini
    Kamis, 29 Oktober 2020 - 00:01:21 WIB
    Pedagang Ditemukan Tewas Di Komplek Pasar Modren Sorek, Keluarga Tolak Otopsi
    Selasa, 20 Oktober 2020 - 20:30:36 WIB
    Pemkot Cimahi Akan Perbaiki 967 Unit RUTILAHU pada Tahun Anggaran 2020
    Selasa, 17 November 2020 - 18:03:58 WIB
    Hingga November 2020, Jabar Berhasil Catat Investasi Lebih dari Rp380 Triliun
    Selasa, 16 Maret 2021 - 00:12:51 WIB
    Sekcam di Kota Pekanbaru OTT Pungli
    Jumat, 18 September 2020 - 12:30:27 WIB
    2.520 Orang Jalani Isolasi Mandiri, Gugus Tugas Sumut Masih Bahas Pemindahan OTG
    Selasa, 14 September 2021 - 08:14:47 WIB
    Komisi IV : Apartement Transit Jabar Layak Dihuni Masyarakat Berpenghasilan Rendah
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved