Selasa, 19 Maret 2024  
 
Kasus Suap
Mantan Menhut Zulkifli Hasan Mangkir Dipanggil KPK

Riswan | Nasional
Sabtu, 18 Januari 2020 - 07:07:01 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta - Kasus Suap yang membuat Mantan Gubernur Riau Anas Makmun ternyata masih bergulir, KPK memanggil Zulkifli Hasan  selaku Menteri Kehutanan ketika itu. Namun sangat disayangkan  Wakil Ketua MPR Zuklifi Hasan tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun. KPK belum mengetahui alasan ketidakhadiran Zulkifli.

"Sampai tadi yang kami terima informasinya belum ada konfirmasinya untuk yang bersangkutan kenapa tidak hadir," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Pria yang akrab disapa Zulhas itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu. Zulhas diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Zulhas akan dipanggil ulang.

"Untuk Pak Zulhas terkait dengan dipanggil sebagai saksi untuk tindak pidana PT Palma hari ini tidak hadir, nanti kami dari tim penyidik akan memanggil ulang kepada yang bersangkutan," sebutnya.


PT Palma Satu sendiri merupakan tersangka korporasi. Perusahaan itu ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun ini. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu PT Palma Satu dkk, tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, Senin (29/4/2019).

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Sumber : detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Sembari Sosialisasi Program Pemkot Pekanbaru, Muflihun Dijadwalkan Safari Ramadan di 15 Kecamatan
  • Masyarakat Kampung Buatan II Siak Dihimbau Jangan Sembarangan Membakar Sampah
  • SKI Air Riau Andalkan Nomor Beregu Raih Emas di PON Aceh-Sumut 2024 Mendatang
  • DISDIK RIAU TERKESAN ABAIKAN SURAT KLARIFIKASI DPW LGS RIAU
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Karbak di Kawasan Jambang
  • DPRD Bengkulu Kunker Ke DPRD Jabar Bahas Penganggaran Alokasi Dana Program Kemensos & Dinsos
  • Kota Cimahi Rakor Pembinaan dan Pendampingan Untuk Kota Layak Anak
  • Anggota DPRD Jabar : Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Tia Sebut Masyarakat Harus Rasakan Manfaatnya
  • Implementasi Penggunaan KKPD Kota Cimahi Bersama Dengan Bank BJB
  •  
     
     
    Selasa, 12 Januari 2021 - 11:35:44 WIB
    Pemkab Siak serahkan 21 Sertifikat Taskin di Kampung Teluk Rimba
    Rabu, 04 November 2020 - 12:36:53 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias, Melaksanakan Penegakan Displin di wilayah
    Selasa, 09 Februari 2021 - 07:49:21 WIB
    Sikapi Pemberitaan Tendensius, IKN Pelalawan Akan Tempuh Jalur Hukum
    Kamis, 07 Mei 2020 - 15:34:03 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Bersama Gugus Tugas Pencegahan Covid 19 Tak Kenal Lelah Jalankan Tugas
    Jumat, 14 Januari 2022 - 16:20:07 WIB
    Opini : Kesulitan Belajar dan Pembelajaran
    Sabtu, 09 Maret 2024 - 15:52:34 WIB
    Dandim 0620/Kab Cirebon Tinjau Kegiatan Pembersihan Sampah Pasca Banjir
    Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:46:36 WIB
    Nurdin Hidayat Terpilih Kembali Secara Aklamasi Memimpin Forum Ormas LSM Kota Cimahi TH 2022-2025
    Minggu, 20 Desember 2020 - 13:00:14 WIB
    Potret Lesty Kejora dan Rizky Billar Raih Penghargaan di Kiss Awards 2020
    Minggu, 10 September 2023 - 12:24:05 WIB
    DPRD Jabar SepakatiJadwal Kegiatan, KUA - PPAS Dan Raperda
    Rabu, 22 April 2020 - 19:39:02 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati Kuansing Mulai Salurkan Bantuan Ke Masyarakat Terdampak Covid-19
    Senin, 05 Juni 2023 - 14:25:15 WIB
    Milad FKIP UIR ke-41 Usung Semangat Bersama Maju dan Mendunia
    Selasa, 08 Juni 2021 - 08:48:27 WIB
    PLN Terlilit Utang hingga Rp649,2 Triliun, Sherly Annavita Bilang Begini
    Rabu, 13 September 2023 - 09:37:19 WIB
    Pj. Wali Kota Cimahi Resmikan Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Polsek Cimahi Tengah
    Jumat, 06 November 2020 - 06:51:34 WIB
    Sebulan Jalani Isolasi, 56 Warga Binaan Lapas Perempuan Pekanbaru Sembuh Covid-19
    Sabtu, 31 Oktober 2020 - 01:23:49 WIB
    Turki Diguncang Gempa Magnitudo 7,0 Disusul Terjangan Tsunami
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved