Sabtu, 27 April 2024  
 
Kasus Suap
Mantan Menhut Zulkifli Hasan Mangkir Dipanggil KPK

Riswan | Nasional
Sabtu, 18 Januari 2020 - 07:07:01 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta - Kasus Suap yang membuat Mantan Gubernur Riau Anas Makmun ternyata masih bergulir, KPK memanggil Zulkifli Hasan  selaku Menteri Kehutanan ketika itu. Namun sangat disayangkan  Wakil Ketua MPR Zuklifi Hasan tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun. KPK belum mengetahui alasan ketidakhadiran Zulkifli.

"Sampai tadi yang kami terima informasinya belum ada konfirmasinya untuk yang bersangkutan kenapa tidak hadir," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Pria yang akrab disapa Zulhas itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu. Zulhas diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Menteri Kehutanan periode 2009-2014. Zulhas akan dipanggil ulang.

"Untuk Pak Zulhas terkait dengan dipanggil sebagai saksi untuk tindak pidana PT Palma hari ini tidak hadir, nanti kami dari tim penyidik akan memanggil ulang kepada yang bersangkutan," sebutnya.


PT Palma Satu sendiri merupakan tersangka korporasi. Perusahaan itu ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Annas Maamun ini. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun, yaitu PT Palma Satu dkk, tersebut diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif, Senin (29/4/2019).

Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Sumber : detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Kamis, 28 Mei 2020 - 22:19:07 WIB
    Riau Banyak Yang Ilegal...???
    Aktivis prihatin Atas Pemakaian Kayu Ilegal Untuk Pembuatan Kapal Kayu di Rohil
    Rabu, 23 Maret 2022 - 13:26:22 WIB
    Danlanud Sugiri Sukani Sambut Kunker Spers TNI AU
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 12:12:06 WIB
    Lebihi Target Sensus Penduduk Online, Bupati Kampar Terima Penghargaan
    Minggu, 09 Agustus 2020 - 14:17:11 WIB
    Dibuang Orangtua ke Tempat Sampah saat Bayi, Freddie Kini Miliki Perusahaan Rp 882 Miliar
    Rabu, 03 November 2021 - 08:13:05 WIB
    Komisi I DPRD JABAR Menerima Asipirasi Masyarakat Terkait Pemekaran Daerah
    Kamis, 18 Juni 2020 - 14:47:37 WIB
    TERKAIT PERANAN DPRD PENGAWASAN ANGGARAN CORONA
    Komisi II DPRD Kampar Kunker Ke Bengkalis
    Rabu, 09 Maret 2022 - 16:31:53 WIB
    Pangkalan Udara Sugiri Sukani Majalengka, Gelar Peringatan Isra Mi'raj 1443 H / 2022 M
    Sabtu, 13 Juni 2020 - 09:26:58 WIB
    Nazara Anggota DPRD Kampar Kunjungi Korban Ledakan Peleburan Besi RPS
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 09:23:32 WIB
    ICW: Dewas KPK Harusnya Laporkan Lili Pintauli ke Polisi
    Selasa, 16 Juni 2020 - 10:47:09 WIB
    Legalitas Kepemilikan Tanah
    Bupati Kampar Serahkan Sertifikat Tanah Program Tora Tahun 2020
    Senin, 14 Maret 2022 - 19:42:50 WIB
    Panen Timun Suri, Rutan Kelas I Tangerang Sukseskan Program Pembinaan dan Kemandirian Kepada WBP di
    Kamis, 01 Februari 2024 - 07:58:21 WIB
    Pemprov Riau Terima Audiensi Hima Teknik Sipil Unilak
    Jumat, 24 September 2021 - 10:35:00 WIB
    Peringati Hari Jadi Kota Banjarmasin, Dandim 1007/Banjarmasin Ikuti Sholat Hajat dan Do'a Bersama
    Jumat, 15 Januari 2021 - 12:29:59 WIB
    Barang Mewah Milik Edhy Prabowo Disita KPK
    Rabu, 01 April 2020 - 19:22:45 WIB
    Cairan Disinfektan Berbahaya Bagi Tubuh
    Bahaya Menyemprot Disinfektan Corona Mengandung Klorin ke Tubuh
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved