Nasib Karyawan Yang di PHK PT Mega Central Finance (MCF)
Diduga Manajer MCF Tahan Hak Karyawan, Diharapkan Perhatian Chairul Tanjung
Sefi Zai | Jawa Barat Kamis, 18 Juni 2020 - 08:43:16 WIB
Arif Selamat berharap Pak Chairul Tanjung Perduli nasib Karyawannya
TERKAIT:
BANDUNG BARAT | Tiraskita.com - Arif selamat Telaumbanua salah satu mantan karyawan PT MEGA CENTRAL FINENCE (MCF) yg beralamatkan di RUKO AWANI RECIDENCE NO 10 kelurahan Cimareme kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat.
Arif dengan ID 220123146 telah mendedikasikan dirinya selama hampir 8 tahun, namun pengabdiannya sama sekali tidak dianggap oleh perusahaan milik Chairul Tanjung ini.
Arif yang merupakan tulangpunggung keluarga ini, menuturkan bahwa sejak bekerja tidak pernah melakukan pelanggaran sehingga alasan PHK dari manajemen perusahaan terkesan sepihak dan memaksa kehendak tanpa kompromi.
Cabang PT MCF Bandung Barat yang dipimpin oleh kepala cabang Galih Angga Satria inipun tidak membayarkan hak Arif berupa pesangon sebesar 2 kali ketentuan dan uang jasa lainnya. Perusahaan yang bergerak di bidang Finance ini terkesan mengabaikan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sejak dipecat pada bulan April yang lalu, Arif hanya bekerja serabutan untuk menghidupi Istri dan anak-anaknya. Kehidupannya semakin sulit akibat corona. Karena lowongan kerja sangat sulit didapatkan.
"Saya sejak tgl 23 Juni 2012 sampai dgn tgl 6 April 2020 telah mendidikasikan sebagian hidupnya dan loyalitas yg tinggi dan bekerja maksimal sehingga selama bekerja saya tidak pernah di SP," ujar Arif ketika ditemui di Rabu 17/06/2020.
Arif berharap kepada Owner MCF Bapak Chairul Tanjung agar memantau kinerja MCF Cabang Bandung Barat dan memerintahkan agar hak-hak karyawan yang sudah di pecat di bayarkan.
" Saya yakin hal ini tidak diketahui oleh Pak Chairul Tanjung, ini pasti ulah sang Manajer Cabang, karena Pak Chairul Tanjung sangat paham hukum dan juga pernah merasakan bagaimana susahnya kehidupan ini, beliau pernah jadi orang susah," ujar Arif berharap.
Praktisi Hukum Yudiarto Simanjuntak,SH yang ikut memberikan pendampingan Hukum kepada Arif ,sangat prihatin melihat kondisi kehidupan keluarga Arif usai di PHK, Ia berharap Manajemen MCF segera membayarkan hak-hak normatif Arif jika tidak maka wajib di pekerjakan kembali, karena PHK yang dilakukan MCF sepihak dan tidak sah menurut Uandang-undang.
Yudiarto menambahkan bahwa setiap terjadi PHK oleh perusahaan maka buruh/pekerja selalu berada di dalam pihak yg lemah dan selalu tak mampu mendapatkan hak haknya.
Saat ini telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak yg di lakukan oleh Disnaker Kab Bandung Barat. Namun sangat disayangkan pihak perusahaan PT MCF tidak menghadiri undangan dari Disnaker ,ini menunjukkan sikap Arogansi Perusahaan PT MCF," ungkap Yudiarto.
Disnaker Kab.Bandung Barat Dewi Handayani,S.sos yang dikonfirmasi wartwan mengatkan atas ketidakhadiran dari Pihak perusahan maka Disnaker kembali akan mengundang pihak perusahaan dan akan di jadwal ulang lagi , Jika tidak hadir juga maka Disnaker akan mejatuhkan putusan,"ungkapnya.
Ketika media tiraskita.com konfirmasi kepada Manager MCF Galih Angga Satria, mengatakan bahwa mediasi itu tidak dihadiri karena surat undangan belum kami terima.
"Untuk undangan mediasi dari Disnaker sampai dengan tanggal sekarang saya belum menerima. Barusan saya coba hubungi pak Kamal dari pihak Disnaker sedang dicek dulu. Info dari beliau," demikian jawaban Galih melalui pesan WhatsApp, Kamis,18 /06/2020.
Ketika ditanya, apa penyebab sehingga hak Arif berupa pesangon 2 kali ketentuan dan hak lainnya mengapa tidak di bayarkan ?
Angga menjawab "Terkait permasalahan pa Arif nanti bisa dibahas di mediasi pak," ujarnya singkat. *