Jum'at, 26 April 2024  
 
LAWAN COVID-19
Jabar Matangkan Regulasi Wajib Pemakaian Masker

Riswan L | Jawa Barat
Jumat, 17 Juli 2020 - 09:16:22 WIB


TERKAIT:
   
 
KOTA BANDUNG,Tiraskita.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus mematangkan regulasi yang mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik yang salah satu didalamnya mengenai aturan sanksi dan denda bagi pelanggar.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19.

"Kemarin Pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini akan keluar Inpres. Dalam Inpres terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker yang tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan," katanya.

Menurut Ridwan Kamil, denda sebesar Rp100 hingga Rp150 ribu hanya salah satu opsi sanksi bagi masyarakat yang terbukti dan kedapatan tidak memakai masker saat berada di ruang publik.

"Sanksi sosial tercantum. Jadi pilihannya adalah bayar denda atau sanksi sosial, bukan hanya denda tapi dua-duanya kami persiapkan," ucap Ridwan Kamil di Gedung Negara Pakuan, Kamis (16/07/20).

Ridwan Kamil menyatakan, pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di ruang publik karena kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

"Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai, dulu waktu helm juga protes tidak nyaman, tapi lama-lama helm jadi kebiasaan, masker juga seperti itu," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad menyatakan, pihaknya intens mematangkan regulasi tersebut.

"Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan, nanti bentuknya Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan," ujarnya.

Daud menargetkan, regulasi tersebut bisa selesai dan berlaku pada Senin (27/07/20) mendatang dan nantinya sanksi akan dibuat secara berjenjang mulai dari sanksi administrasi sampai denda.

"Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda," ucapnya.(Arif S)

 SUMBER : REP NO


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Kamis, 28 Juli 2022 - 19:42:38 WIB
    Bertemu Presiden Korsel, Jokowi Bahas Pembangunan IKN
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 07:55:13 WIB
    Jangan Abai Terapkan Protokol Kesehatan
    Minggu, 16 Mei 2021 - 08:43:05 WIB
    Kapolres Pekanbaru Instruksikan Pengawasan di Cek Point Masuk Pekanbaru
    Kamis, 09 Juli 2020 - 14:08:14 WIB
    KPU Bengkalis Gelar Bimtek Tata Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih
    Kamis, 30 Juli 2020 - 11:07:14 WIB
    PILKADA SERENTAK 2020
    Polda Riau dan FPK Komit Sukseskan Pilkada Serentak 2020
    Jumat, 27 Agustus 2021 - 14:18:07 WIB
    Australia Lega Sudah Tarik Tentaranya Sebelum Bom di Kabul
    Selasa, 31 Desember 2019 - 08:20:18 WIB
    Persaingqn Kian Ketat
    Presiden: Sekarang Masanya Adu Keterampilan
    Minggu, 23 Agustus 2020 - 02:59:46 WIB
    Dihadiri Bupati dan Sekdakab.Rohul Ketua dan Pengurus DPD IPK Rohul Resmi dilantik & Dikukuhkan
    Minggu, 07 Februari 2021 - 18:42:24 WIB
    Curi Kabel Listrik Milik PT. Waskita Karya, 4 Pelaku Ditangkap Polsek Siak Hulu
    Senin, 16 Agustus 2021 - 14:20:02 WIB
    Kadis DLH Suwandi Turun Langsung Membersihan Taman dan Penataan Makam Pahlawan Kusuma Bahkti
    Kamis, 20 Agustus 2020 - 08:58:36 WIB
    Menghargai Jasa Veteran
    Gubernur Ridwan Kamil Serahkan Bantuan kepada LVRI Jabar
    Rabu, 17 Maret 2021 - 21:10:56 WIB
    Komisi III Tindak Lanjut 2 Ranperda Hasil Fasilitasi Kemendagri
    Selasa, 17 November 2020 - 09:15:41 WIB
    Dandim 0213/ Nias Bangun Mess Prajurit Koramil 08/Mandrehe Nias Barat
    Rabu, 20 Mei 2020 - 11:19:32 WIB
    77 Orang Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Ini Nama-Namanya
    Minggu, 14 Maret 2021 - 23:49:26 WIB
    Uu Ruzhanul Dorong BPD Perkuat Komunikasi dengan Kepala Desa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved