Selasa, 16 April 2024  
 
Penghuni Rusunawa Cimahi Dihimbau Untuk Segera Lunasi Tunggakan

Arif Hulu | Jawa Barat
Senin, 05 Oktober 2020 - 17:38:21 WIB


TERKAIT:
   
 
CIMAHI | Tiraskita.com - Para penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Cimahi diminta segera membayarkan tunggakan pembayaran retribusi bulanan. Jika tidak, akan kehilangan kesempatan pemberian keringanan pembayaran hingga terancam 'terusir'.

Berdasarkan catatan UPTD Rusunawa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, hingga 10 September 2020 ada 131 penghuni Rusunawa yang menunggak pembayaran dengan nominal yang tercatat secara keseluruhan dari ratusan penunggak tersebut mencapai Rp. 137.113.000.

Dari tiga titik Rusunawa yang ada di Kota Cimahi, hanya penghuni di Rusunawa Cigugur Tengah yang tak menunggak pembayaran. Sementara di Rusunawa Cibeureum tercatat ada 92 penghuni yang masih menunggak dengan besaran keseluruhan mencapai Rp. 108.315.300.

Sedangkan di Rusunawa Leuwigajah tercatat ada 39 penghuni yang masih menunggak pembayaran dengan besaran keseluruhan mencapai Rp. 28.798.400. Data tunggakan tersebut tercatat hingga 10 September 2020.

"Totalnya masih ada 131 hunian yang belum membayar atau 16,3 persen dari total 804 hunian di semua Rusunawa di Kota Cimahi," ungkap Kepala UPTD Rusunawa DPKP Kota Cimahi, Firmansyah, Rabu (23/9/2020).

Dikatakannya, setiap bulannya penghuni Rusunawa harus membayar tarif retribusi sesuai yang tertera dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang dikuatkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Rusunawa maksimal tanggal 20.

Kemudian jika tak membayar, dalam waktu sepekan akan masuk surat teguran agar penghuninya segera membayar retribusi. Jika masih membandel, maka akan diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3.

"Kalau masih nunggak juga sampai 2 bulan, akan ada pemutusan perjanjian sewa. Mereka harus mengosongkan huniannya," tegas Firmansyah.

Sebetulnya, terang dia, sejak mewabahnya virus korona pihaknya sudah memberikan keringanan terhadap penghuni Rusunawa selama enam bulan. Bagi penghuni yang memiliki KTP Kota Cimahi, diberikan keringanan hingga 100 persen alias gratis sejak April.

Sementara KTP di luar Kota Cimahi seperti Kota Bandung dan lainnya diberikan pengurangan hingga 25 persen. Kebijakan tersebut berlaku juga bagi penghuni yang masih menunggak pembayaran.

"Kita mulai program tersebut sejak April lalu karena ada pandemi Covid-19," tegas Firmansyah.

Namun untuk tiga bulan berikutnya, tepatnya Juli hingga September program keringanan ditengah pandemi Covid-19 tersebut hanya berlaku bagi penghuni yang tidak memiliki tunggakan. Untuk itu, ia meminta bagi yang memiliki tunggakan agar segera melunasinya.

"Juli-September ada syaratnya gak punya tunggakan. Artinya yang punya tunggakan dia gak punya keringanan. Terus misalnya dia sudah bayar yang bulan April karena gak tau ada program ini, maka untuk Oktober diberikan keringanan.  programnya 6 bulan," jelas Firmansyah.

Sesuai Perda dan Perwal, tarif Rusunawa dibedakan sesuai tipe. Seperti Rusunawa Cigugur Tengah tipe 32. Untuk lantai 1 tarifnya Rp 15 ribu per meterpersegi per bulan. Lantai II Rp 365 ribu per bulan, lantai III Rp 350 ribu per bulan, lantai IV Rp 335 ribu per bulan dan lantai V Rp 320 ribu per bulan.
comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  • Pemkot Cimahi: Stok Pangan Menjelang Lebaran Di Pastikan Aman
  • Pangdam IV/Diponegoro : Hidup Harus Dinikmati dan Disyukuri
  • Tekan Inflasi, Pemerintah Kabupaten Kampar Gencar Laksanakan Kegiatan GPM
  •  
     
     
    Kamis, 11 Februari 2021 - 18:33:54 WIB
    Ini Motif Pembunuhan Anak Kades
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:27:30 WIB
    Kunker ke Grobogan, Bupati Akan Terapkan SRG di Kampar
    Kamis, 12 Januari 2023 - 14:01:06 WIB
    Tahura SSH Dijadikan Pusat Edukasi Alam
    Kamis, 16 Juli 2020 - 23:36:39 WIB
    Penambang Liar Semakin Marak Di Pulau Nias, GMNI Sumut : Menduga Ada Yang Back Up
    Senin, 26 September 2022 - 11:59:24 WIB
    Gubernur Ansar Hadiri Tabliqh Akbar Sempena HUT Kepri ke-20
    Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:35:00 WIB
    Bupati Kampar Bersama Gubernur Riau Hadiri Rembug KTNA Provinsi Riau
    Rabu, 23 September 2020 - 07:49:18 WIB
    Jawa Barat
    Gubernur Jabar Paparkan Kawasan Rebana pada Ratas Bersama Presiden
    Rabu, 30 Desember 2020 - 11:56:35 WIB
    17 Tahun KPK, Firli Bahuri: Diteror dan Diserang, Nyali Kami Tak Ciut
    Kamis, 22 Juli 2021 - 11:00:27 WIB
    Kakanwil Kemenkum Ham Riau Pantau Kurban di LPKA
    Jumat, 19 Maret 2021 - 11:01:13 WIB
    Hotman Paris Rogoh Kocek Fantastis Demi Hadiahi Sang Putri
    Kamis, 25 Juni 2020 - 13:02:25 WIB
    Pembangunan Tol Sumatera Atau Tol Pekanbaru, Sumatra Barat
    Terima Kunjungan Kepala BPJT Pusat. Danang Parikesit Apresiasi Bupati Kampar
    Jumat, 21 Januari 2022 - 14:09:33 WIB
    Gubernur Riau Dampingi Mendagri Tinjau Vaksinasi Anak-Anak Pekanbaru
    Jumat, 04 Februari 2022 - 10:54:02 WIB
    Jum'at Berkah, Koramil 0620-13/Sumber, Indahnya Berbagi
    Rabu, 11 Maret 2020 - 09:30:52 WIB
    ENAM ASAL KOPI DAERAH INDONESIA DISUKAI DI DUNIA
    Hari Kopi Nasional, Berikut 6 Kopi Indonesia yang Mendunia
    Kamis, 15 Oktober 2020 - 12:16:27 WIB
    6 Bangunan Bersejarah di Pekanbaru Ini Bangkitkan Kenangan Tempo Dulu
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved