Diduga Tak Berizin, Satpol PP Kota Cimahi Segel Proyek Menara Telekomunikasi
| Jawa Barat Selasa, 13 Oktober 2020 - 18:30:17 WIB
TERKAIT:
Cimahi, Tiraskita.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan DamkarKota Cimahi, Adet Chandra menegaskan, sesuai dengan instruksi Waliota Cimahi, Ir. H. Ajay Mochamad Priatna, MM, pihaknya melakukan penyegelan pembangunan menara tower telekomunikasi smartfren setinggi 36 meter di Padasuka Kota Cimahi.
Kasatpol-PP dan Damkar Kota Cimahi Adet Chandra "Selain dikhawatirkan membahayakan bagi masyarakat setempat, juga diduga belum mengantongi IMB," tegas Adet Chandra ketika diminta tanggapannya soal pemberitaan POSKOTAJABAR dengan judul, 'Proyek Menara TelekomunikasiI di Padasuka Kota Cimahi Diduga tak Berizin'.
Kasatpol PP Kota Cimahi Adet Chandra mengungkapkan hal itu, saat dikonfirmasi usai mengikuti rapat Bagian Anggaran (Bangar) DPRD Kota Cimahi, jalan dra Hj Djulaeha
Karmita Cimahi Tengah, Selasa (13/10/2020).
Adet membenarkan melakukan penyegelan proyek menara tower telekomunikasi smartfren yang diduga belum mengantongi ijin IMB nya.
"Sebenarnya yang bekerja adalah bagian garda, kami awalnya sudah melakukan peringatan secara lisan sudah tiga kali, terakhir peringatan
dari pihak OPD terkait sudah dilayangkan pula, dan peringatan dari kitapun sudah dilayangkan, karena keresahan masyarakat secara umum.
"Kami diskusi dengan pelaksananya dan sepakat memakai berita acara bahwa pekerjaan tersebut distop dan disegel," ujar Adet.
Terkait masih banyaknya tower-tower lainnya yang diduga masih belum mengantongi ijin IMB nya, menurut Adet, pihaknya menunggu dulu dari
OPD, karena kita sebagai penegak Perda, tidak hanya penyelesaikan masalah tower saja, bahkan kita berkolaborasi dengan OPD-OPD terkait,"
terangnya.
Hal yang sama diungkapkan, Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi, Faisal, saat dikonfirmasi diruangan kerjanya Komplek Pemerintahan (Pemkot) Kota Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah Cimahi Utara.
Dikatakannya, pihaknya dengan tegas mengacu kepada penegakan Perda, dan berdasarkan instruksi Walikota Cimahi, Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol-PP dan Damkar Kota Cimahi, Faisal.
"Atas perintah Bapak Walikota, kepada Satpol-PP dari laporan masyarakat, maka kami bergerak kelapangan untuk mengumpulkan informasi
terkait tower yang akan berdiri," ujar Faisal seraya menambahkan pihaknya sudah melakukan teguran secara lisan kepada yang bersangkutan
untuk menghentikan kegiatan pembangunannya.
Namun, kata Faisal, pihak Satpol PP sudah melakukan teguran tiga kali berturut-turut untuk menghentikan pengerjaannya.
"Karena pihak yang bersangkutan (Pimpro-Red) tidak mengindahkan teguran kami, maka kami lapor pada Bapak Walikota, yang diteruskan
kepada Kasatpol-PP, akhirnya pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 kami lakukan sanksi administrasi penyegelan
pembangunan tower tersebut,, yang diduga belum memiliki ijin," tegas Faisal.
Ditambahkan oleh Faisal, berharap kepada pemilik tower tersebut agar mematuhi aturan yang berlaku di pemerintahan Kota Cimahi.
Imbauan dari Faisal kepada seluruh pemilik Tower Telekomunikasi, sebelum melaksanakan pembangunan Tower, hendaknya terlebih dahulu
masalah pembuatan perijinannya diselesaikan terlebih dahulu pada pemerintahan Kota Cimahi.
"Jika ada yang lakukan pengrusakan segel satpol line yang sudah ada, itu akan kena sanksi pidana pasal 232 KUHP, dengan kurungan selama 2 tahun," pungkasnya.(Arif S)