Sabtu, 27 April 2024  
 
Tuntut Kenaikan Upah Minimun, Buruh di Jabar Bakal Gelar Aksi Demo Besok

Arif Hulu | Jawa Barat
Senin, 26 Oktober 2020 - 23:46:47 WIB

Aliansi Buruh se-Jawa Barat yang terdiri dari 21 serikat pekerja menggelar demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). (Liputan6.com/
TERKAIT:
   
 
BANDUNG | Tiraskita.com - DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat meminta kenaikan upah sebesar 8 persen untuk upah minimum pada 2021 nanti. Permintaan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor Disnakertrans Jabar, Selasa (27/10/2020).

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, tuntutan tersebut akan dihadiri sekitar 3.000 perwakilan anggota serikat pekerja atau buruh di Jabar dalam aksi demonstrasi di Gedung Sate dan Kantor Disnakertrans.

Ia mengatakan, bahwa pada 1 November 2020, gubernur paling lambat menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan 21 November 2020 menatapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Di Jawa Barat, rapat pleno untuk menentukan UMP 2021 akan dilaksanakan pada 27 Oktober 2020.

"Bahwa berdasarkan hasil rapat serikat buruh/pekerja di tingkat Jawa Barat akan melakukan aksi unjuk rasa pada 27 Oktober 2020 di kantor Gubernur dan Disnakertrans Jabar dengan lima tuntutan," kata Roy dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).

Ia menyatakan, tuntutan pertama yaitu menolak UMP 2021 dengan alasan bahwa yang berlaku di Jawa Barat adalah UMK dan UMSK (Upah Minimum Minimum Sektoral Kota/Kabupaten) Jawa Barat tidak membutuhkan UMP.

Kedua, mendesak Ridwan Kamil menetapkan UMK 2021 minimal kenaikan sebesar 8% dengan dasar pertimbangan kenaikan upah lima tahun terakhir sejak adanya PP 78 THN 2015 rata-rata 5% dan proyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2021.

"Karena UMK 2021 walaupun ditetapkan 2020 tapi berlaku di Januari 2021 maka perhitungan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 bisa dijadikan dasar untuk menetapkan upah minimum tahun 2021," ujarnya.

Selain menuntut kenaikan upah di Jabar, Roy menuturkan bahwa aksi demo besok juga akan menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Kita menuntut Presiden RI untuk segera menerbitkan Perpu untuk mencabut atau membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja karena sangat cacat formil dan materil serta sangat merugikan kaum buruh," kata Roy.

Di samping itu, buruh juga mendesak revisi surat keputusan (SK) UMSK Bekasi dan Bogor 2020 dengan alasan yang ditetapkan oleh gubernur tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota Bekasi dan Bogor. Banyak kode KBLI yang dihapus serta berlakunya UMSK dalam Kepgub sejak tanggal ditetapkan.

Dengan demikian maka kenaikan upah minimum untuk daerah yang ada diktum tersebut hanya naik sejak Oktober s/d Desember 2020 sedangkan prinsip upah minimum itu berlaku sejak Januari 2020.

Pihak buruh juga meminta agar penetapan UMSK Karawang 2020 sesuai rekomendasi bupati karena hasil rapat pleno Depeprov Jabar kemarin tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati Karawang. Roy menyebutkan, banyak perusahaan yang tidak masuk dalam berita acara Depeprov Jabar ke Gubernur maka kita minta agar gubernur menetapkan UMSK Karawang 2020 sesuai rekomendasi bupati.

Selain aksi di Gedung Sate dan Kantor Disnakertrans Jabar, Roy menuturkan bahwa pihaknya juga sedang mempersiapkan aksi secara serentak di setiap daerah dalam meminta bupati/wali kota untuk merekomendasikan kenaikan UMK 2021.(**)

Sumber : Liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Minggu, 16 Juli 2023 - 12:49:16 WIB
    Jaga Kelestarian Budaya, Pemkot Cimahi Gelar Pasanggiri Kreasi Upacara MAPAG Panganten Sunda Ke 4
    Rabu, 05 Agustus 2020 - 18:06:52 WIB
    Viral! Si Cantik Melani Penjual Dawet Ireng yang Bikin Gagal Fokus
    Jumat, 09 Juli 2021 - 17:43:46 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Dukung PPKM Kota Sibolga Melalui Imbangan PPKM Mikro Tapanuli Tengah
    Senin, 26 Juli 2021 - 11:52:27 WIB
    Persentase Masih Rendah, DPRD Jabar Minta Pemprov Kebut Vaksinasi Pada Pondok Pesantren
    Rabu, 07 April 2021 - 08:31:46 WIB
    Bupati Meranti Jemput Dana Pusat Gesa Pembangunan
    Jumat, 03 April 2020 - 19:38:23 WIB
    DARURAT COVID-19
    Pasien Positif Corona Bertambah Menjadi 10 Orang
    Senin, 26 April 2021 - 11:04:49 WIB
    Inilah 53 Prajurit TNI AL Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 Yang Dinyatakan Tenggelam
    Kamis, 18 Januari 2024 - 17:24:00 WIB
    Achmad Ru’yat Dorong Dinkes Kab Bogor Ajukan Bantuan dari APBN
    Sabtu, 15 Januari 2022 - 12:08:01 WIB
    Kunjungi Warga Terdampak Banjir, Bupati dan Wabup Serahkan Bantuan Sembako
    Rabu, 17 Juni 2020 - 10:59:39 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bangkitkan Semangat, Dokter Tirta: Warga Sulsel Jangan Mau Teradu Domba
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:06:21 WIB
    FAMKR Silahturahmi Dengan Sekda Kampar
    Rabu, 10 Juni 2020 - 09:30:02 WIB
    Putra Wajo Komandan Korem 142/Tatag Pertama Berpangkat Brigjen
    Senin, 20 Juli 2020 - 15:51:15 WIB
    HUT KABUPATEN BENGKALIS
    Lomba Kebersihan, Semarakkan Hari Jadi Bengkalis Ke-508
    Jumat, 05 Maret 2021 - 15:56:43 WIB
    Satreskrim Polres Kampar Gelar Kegiatan Jumat Barokah
    Rabu, 17 Juni 2020 - 09:34:42 WIB
    Dana Covid 405 Triliun Rawan Korupsi, Mantan Wakil KPK Laode Syarif Ajak Masyarakat untuk Mengawal
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved