| Jawa Barat Senin, 02 November 2020 - 13:53:08 WIB
TERKAIT:
Bandung | Tiraskita.com – Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se- Kabupaten Bandung Barat terdiri dari Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh kembali melakukan aksi demonstrasi untuk menolak UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja serta memperjuangkan kenaikan upah minimum tahun 2021. 02/11/2020
Titik kumpul Wilayah selatan di PT Senayan Jalan Raya batujajar pasir paku Kecamatan Batujajar. Berangkat pukul 08:00 wib , Massa Aksi All Out ( Pekerja Shift Pagi ) 1 Unit Mobil Komando dan R2. Titik kumpul Wilayah Barat , Jalan Raya Pamucatan KM 21,8 , Desa Ciburuy , Kecamtan Padalarang.
Berangkat pukul 08:00 WIB , Massa aksi
titik kumpul di Kawasan Industri Cimareme, Berangkat pukul 08:00 wib, menggunakan R2. Titik kumpul dari Wilayah Selatan, Wilayah Tengah dan Wilayah Barat massa berangkat langsung menuju Kantor Bupati Kabupten Bandung Barat.
Tuntutan nya sebagai berikut :
Tolak UU Omnibus Law Ketenagakerjaan.
Segera di buatkan Perbub ketenaga kerjaan.
Laksanakan Janji Politik.
Menurut kesepakatan hasil rapat musyawarahSP/SB KBB pada tanggal 02 Nopember 2020 ,tidak ada yang berangkat ke Jakarta semua fokus ke Kantor Pemda KBB dan SPMI dari Bandung Raya Gabung Aksi Unjuk Rasa ke KBB.
Aksi demonstrasi kali ini dipusatkan di Kantor Bupati Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat.
Massa aksi akan bergerak secara bergelombang dari titik kumpul masing masing menuju Kantor Bupati Bandung Barat, sekitar pukul 08.00 WIB.Kemudian secara bersama-sama menuju kantor Bupati Jawa Barat, diperkirakan massa aksi sampai di Pemkab KBB sekitar pukul 09.00 WIB.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu dan tindaklanjut pertemuan dengan Menpolhukam RI pada tanggal 14 Oktober 2020 di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut tidak ada hasil apapun, dimana Pak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam RI tidak dapat menjelaskan substansi dari isi UU (Omnibus Law) tentang Cipta Kerja khususnya mengenai upah minimum, pengurangan pesangon, PKWT, penggunakan tenaga kerja outsourcing.
“kita seluruh pekerja buruh akan tetap menyuarakan penolakan terhadap undang undang omnibuslaw, untuk segera di cabut” ucap salah seorang Anggota yang berunjuk rasa.(Arif S)