Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/K">
Kamis, 25 April 2024  
 
Gubernur Siapkan Kepgub dan Surat Edaran Terkini, Terkait Pemberlakuan PSBB Proporsional

Rahmad | Jawa Barat
Senin, 11 Januari 2021 - 09:18:06 WIB


TERKAIT:
   
 
BANDUNG | TIRASKITA.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19.

Kepgub yang ditandatangani pada Jumat (8/1/2021) tersebut berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB Proporsional yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat,  Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.


Selain itu, ia pun mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19.

Ketujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, kedua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.

Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 saat PSBB Proporsional dan AKB berlangsung.

Masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.

"Ketentuan PSBB Proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19," ucap Daud.

Daud menjelaskan, selain Kepgub, gubernur jiga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar.

"Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan COVID-19 dan penegakan protokol kesehatan," kata Daud.
Daud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). (Arif S)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Jumat, 17 Desember 2021 - 14:34:09 WIB
    Menyesal Pakai Sabu, Ini Pesan Nia Ramadhani
    Selasa, 16 November 2021 - 13:26:57 WIB
    'Lowongan Istri' di Twitter Satu Tahun Lalu, Kisah Cinta Unik Seorang Dokter
    Kamis, 06 Februari 2020 - 10:58:32 WIB
    MENTERI EDHY : PERMEN KP HARUS BERDASARKAN KAJIAN ILMIAH
    Jumat, 18 Desember 2020 - 17:19:25 WIB
    Oknum Polisi Awalnya Makai, Akhirnya Jadi Pengedar
    Anggota Polisi Sebaiknya Jangan Pakai Narkoba, Apapun Alasannya
    Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:32:02 WIB
    Penuhi Target Pendapatan, Pemdaprov Jabar Harus Tingkatkan Alokasi Anggaran Sektor Ekonomi
    Senin, 29 Agustus 2022 - 12:11:58 WIB
    Pj Wali Kota Pekanbaru: Kampung Merah Putih Berlangsung Semarak
    Kamis, 25 April 2024 - 11:23:24 WIB
    Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
    Jumat, 14 Mei 2021 - 10:03:18 WIB
    Warga Minta PLN Segera Perbaiki
    Kabel PLN Ancam Keselamatan Warga Desa Masundung
    Rabu, 03 Maret 2021 - 09:50:08 WIB
    Plt. Walikota Buka Rakerda Dewan Pimpinan MUI Kota Cimahi Tahun 2021
    Sabtu, 03 April 2021 - 18:57:20 WIB
    Kapolda Banten Sah Menjadi Dewan Pembina Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 17:16:34 WIB
    Lagi.....KPK Tangkap OTT Gubernur
    Sabtu, 23 September 2023 - 16:28:20 WIB
    Perencanaan Informasi Tahapan Anggaran, BPKAD Pemkot Cimahi Rancang SI DASI TAMPAN
    Selasa, 16 Juni 2020 - 10:36:35 WIB
    Ahok Basmi Mafia Migas, Solar Tidak Impor Lagi
    Minggu, 05 Juli 2020 - 14:52:58 WIB
    ADVERTORIAL
    14 Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Belum Tersentuh PLN
    Senin, 21 Maret 2022 - 13:20:46 WIB
    Sambut HUT TNI AU ke 76, Satpom Lanud Sugiri Sukani Laksanakan Bulan Disiplin
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved