PEMERINTAH Kota (Pemkot) Cimahi mulai melakukan Sosialisasi terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Cimahi. Keputusan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun">
Kamis, 25 April 2024  
 
Plt. Walikota Pantau Sosialisasi Pemberlakuan PPKM

Rahmad | Jawa Barat
Senin, 11 Januari 2021 - 18:58:26 WIB


TERKAIT:
   
 

CIMAHI UTARA| TIRASKITA.COM – PEMERINTAH Kota (Pemkot) Cimahi mulai melakukan Sosialisasi terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Cimahi. Keputusan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk Provinsi Jawa Barat sendiri, penjabaran teknis dari Instruksi Mendagri tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Corona Viruses Diseases 2019 (COVID-19) di Jawa Barat.

Dalam surat edaran yang keluar tanggal 8 Januari 2021, tertuang bahwa PPKM atau PSBB Proporsional akan serentak dilakukan di 20 daerah Kota/Kab Jawa Barat pad 11-25 Januari 2021. Menyikapi hal tersebut, Plt. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, PPKM di Kota Cimahi akan diatur sesuai dengan Instruksi Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang memerintahkan pemerintah kota/kabupaten untuk membatasi sejumlah aktivitas masyarakat selama masa pemberlakun PPKM tersebut. Untuk tahap awal pelakanaan PPKM ini, Pemkot Cimahi memulainya dengan proses sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh masyarakat Cimahi.

“Kita hari ini laksanakan sosialisasi kepada masyarakat, woro-woro sampai hari ketiga nanti. Setelah hari ketiga, nanti setelah masyarakat sudah memahami dan mengetahui… apabila ada pelanggaran yang dilakukan, pada pelaksanaannya nanti akan ada sanksi, berupa sanksi sosial,” ujarnya ketika ditemui pada saat meninjau persiapan pelaksanaan PPKM tingkat Kecamatan Cimahi Utara, bertempat di Kantor Kecamatan Cimahi Utara Jl. Jati Serut Cibabat, Kota Cimahi  pada Senin (11/01).

Dikatakan Plt. Wali Kota, Pemkot Cimahi tengah membangun beberapa Posko Satgas Covid-19. Posko ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu posko statis dan mobile. Untuk posko statis terdapat di satu titik yaitu di Alun-Alun Kota Cimahi sedangkan untuk posko mobile ditempatkan di ketiga kantor kecamatan yang ada di Kota Cimahi. Khusus untuk posko mobile yang berada di kecamatan, terdiri dari tim gabungan TNI, Polri, dan jajaran Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Cimahi. Seluruh anggota tim mobile ini nantinya akan bergerak melaksanakan sosialisasi dan patroli di tengah masyarakat sampai tiga hari ke depan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Secara teknisnya, tim ini terbagi kedalam beberapa shift. Ada tim satu yang melaksanakan di siang hari dan tim yang kedua melaksanakan di sore sampai dengan malam hari. Menurutnya, semua ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah melebarnya penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi.

“Setelah hari ketiga, nanti setelah masyarakat sudah memahami dan mengetahui, apabila ada pelanggaran yang dilakukan, akan ada sanksinya, berupa sanksi sosial. Untuk toko dan pusat perbelanjaan, tidak boleh buka setelah jam 19.00 [WIB]. Kalau sudah peringatan sekali, dua kali, tiga kali, masih terjadi pelanggaran juga, kalau perlu ditutup yah ditutup. Tapi kita kedepankan upaya-upaya persiasif dulu lah” imbuh Ngatiyana.

Terakhir, pihaknya optimis bahwa masyarakat Kota Cimahi akan patuh terhadap pemberlakuan PPKM ini atas kesadaran bahwa hal ini dilakukan bukan demi kepentingan pribadi namun untuk kepentingan bersama.

“Minggu-minggu kemarin saat libutan Natal sampai dengan tahun baru… Alhamdulillah masyarakatnya sudah disiplin tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran. Kalau disuruh tutup jam 8 yah mereka tutup jam 8. Nah ini salah satunya memperlihatkan bahwa masyarakat Kota Cimahi sudah mulai menyadari dan merasa bertanggung jawab terhadap keselamatan kita bersama,” pungkas Ngatiyana.

Setelah melakukan peninjauan Posko Satgas Covid-19 di Kecamatan Cimahi Utara, Plt. Wali Kota bersama rombongan melanjutkan peninjauan ke posko-posko lainnya yang ada di Kota Cimahi. Turut hadir mendampingi Plt. Wali Kota pada kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Cimahi Maria Fitriana, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi Tata Wikanta, Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi Ipung Mustofa, Camat Cimahi Utara Endang, Kepala Pelaksana BPBD Kota Cimahi Asep Bahtiar, Kepala Bagian Umum dan Protokol Setda Kota Cimahi Nanang dan Plt. Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Kearsipan dan Perpustakaan Kota Cimahi Fithriandy Kurniawan. (humas)



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Selasa, 17 Maret 2020 - 11:02:55 WIB
    Partai Demokrat
    Pengamat: Tak Ada Regenerasi di Partai Demokrat
    Senin, 01 Maret 2021 - 18:49:50 WIB
    Disperkim Jabar Ubah Sampah Jadi Berkah
    Selasa, 15 Maret 2022 - 09:28:14 WIB
    Bina Remaja FC PSP Melaju ke Final Usai Menang Adu Penalti Atas PS Pemkab Tapteng
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:42:47 WIB
    Inhil Connect Yokyakarta Gelar Webinar Kiwirausahaan
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:26:14 WIB
    Sekda Kampar Hadiri Pelantikan Dewan Masjid Indonesia ( DMI ) Kabupaten Kampar
    Rabu, 30 November 2022 - 10:59:48 WIB
    Wujud Kepedulian IKIAD Jabar Salurkan Bantuan Kepada Korban Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur
    Kamis, 02 Maret 2023 - 08:15:39 WIB
    Kerja Keras Berbuah Manis, Pekanbaru Terima Sertifikat Adipura dari Menteri LHK
    Rabu, 25 Mei 2022 - 10:57:01 WIB
    Kasus Peristiwa Tindak Pidana di Apartemen Grand Center Point, Vonis Tertunda Hingga 4 Kali Sidang ?
    Senin, 14 Juni 2021 - 19:29:58 WIB
    Pentingnya Belajar Kepemimpinan Bagi Peserta Didik
    Selasa, 09 Maret 2021 - 10:09:41 WIB
    QS-WUR 2021: ITB Peringkat 1 di Indonesia dalam 10 Bidang
    Selasa, 29 Desember 2020 - 13:50:22 WIB
    Istri Lagi Asyik Begituan, Tiba-Tiba Pintu Rumah Didobrak, Warga Masuk bersama Suami
    Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:54:32 WIB
    DPR Desak Polri Usut Dalang Pelarian Djoko Tjandra
    Rabu, 11 Oktober 2023 - 19:37:57 WIB
    Kota Cimahi Melalui Diskominfo Gelar Forum Usaha Relawan TIK Jilid 1 (Furtik 1.0)
    Sabtu, 29 Juli 2023 - 00:36:11 WIB
    Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Indonesia Inspirational Women Award 2023
    Rabu, 17 Juni 2020 - 11:04:50 WIB
    Kegagalan Sistem Informasi DJP
    DJP: Jumlah WP yang Diminta Lapor Ulang Tidak Banyak
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved