Rapat efaluasi PPKM (Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat) bersama
Forkopimda yg dilaksanakan di gedung aula pemkot kota cimahi yg di
hadiri oleh Plt kota cimahi Ngatiyana,dalam keterangan Pers yg di
sampaikan,"hari in">
Rapat Evaluasi PPKM Bersama Forkopimda Kota Cimahi
Rahmad | Jawa Barat Senin, 08 Februari 2021 - 22:45:44 WIB
TERKAIT:
Cimahi | TIRASKITA.COM - Rapat efaluasi PPKM (Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat) bersama Forkopimda yg dilaksanakan di gedung aula pemkot kota cimahi yg di hadiri oleh Plt kota cimahi Ngatiyana,dalam keterangan Pers yg di sampaikan,"hari ini adalah hari terakhir pelaksanaan PPKM di kota cimahi,dan besok tgl 9 di lanjutkan PPKM secara mikro sampai dgn tgl 22 februari 2021."imbuhnya
Dalam lanjutan penjelasan Plt kota cimahi Ngatiyana," Sasaran PPKM secara mikro ini adalah di titik beratkan kpda Rt Rt(lingkungan setingkat RT)yg di anggap zona merah,kalau saat ini tingkat kota Cimahi berada di zona oranye,"dalam hal ini Rt yg di anggab zona merah akan di laksanakan PPKM secara mikro,dalam pelaksanaan ini secara tekhnis,akan di bentuk posko tingkat kelurahan yg ketua Satgasnya adalah d pimpin oleh kepala kelurahan di dukung oleh Babimsa dan Babimkabtibmas,tokoh masyarakat,tokoh agama,itu yg terlibat di dalam Satgas kelurahan yg tujuanya adalah melaksanakan,PPKM,patroli,sosialisasi,penekanan dan sebagainya,"ungkapnya.
Kemudian kita membentuk satgas tingkat kota yg berada di kecamatan kecamatan juga,yg tujuanya sebagai mobilitas patroli di area masing masing bagi tempat tempat yg tidak terjangkau oleh kelurahan,"sehinga tempat tempat pasar modern,mall,Cafe,pasar dan sebagainya itu yg menjadi tugas dari posko kota yg melaksanakan mobilitas dan patroli patroli."ungkapnya
Ini akan kita buat seperti ini supaya tingkat mobiltas ada,tingkat pencegahan tingkat kelurahan sampai tingkat Rt ada,sehingga nanti instilahnya kita kepung semuanya di kota cimahi ini sehingga mudah mudahan covid 19 ini sangat turun drastis,"allhamdulilah sampai PPKM yg ke dua ini hasilnya memuaskan kota cimahi tetap zona kuning,dan kita tingkatkan menjadi PPKM tingkat mikro,ungkapnya
Dalam lanjutan keterangan yg di sampaikan Plt walikota Cimahi Ngatiyana kpda para wartawan,"kegiatan perkantoran di laksanakan 50% sesuai instruksi kemendagri no 3 tahun 2021 tgl 5 februari 2021,serta keputusan Gubernur no 443,Kumham thn 2021 tgl 8 februari melaksanakan PSBB secara profesional,"ini saya sampaikan allhamdulilah tempat tempat acuan bagi kita yg pelaksanaanya 50% termasuk cafe cafe juga sampai tutupnya jam 21:00 wib kalau pun tetap buka tapi Pesanan,dan mall mall,pasar modern tutup jam 21:00,pelaksaan PPKM secara mikro ini sampai tgl 22 februari 2021."kelurahan yg harus d berikan perhatian khusus dalam PPKM skala mikro ini adalah pertama(1). kelurahan cipageran,(2).kelurahan melong,(3).kelurahan cibabat,(4)kelurahan citereup,(5)kelurahan cibereum.ungkapnya. (Arif S)