Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dilarang berpergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat (12/2/2021) sampai Minggu (14/2/2021). ">
Kamis, 25 April 2024  
 
Mobilitas ASN Jabar Dibatasi Saat Libur Panjang Imlek

Rahmad | Jawa Barat
Jumat, 12 Februari 2021 - 11:00:30 WIB


TERKAIT:
   
 
KOTA BANDUNG  | TIRASKITA.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dilarang berpergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat (12/2/2021) sampai Minggu (14/2/2021).

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30 / KS.02.02 / BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19.

"Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," kata Setiawan.

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan COVID-19.

"Dalam konteks penanganan COVID-19, ASN ini harus turut menjaga situasi khususnya dalam memutus rantai COVID-19," ucapnya.

Setiawan menyatakan, kepala perangkat daerah diberi tugas untuk mengawasi penerapan larangan tersebut. ASN yang kedapatan melanggar akan menerima sanksi.

"Apabila ASN melanggar, pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi. Dari yang paling ringan sampai berat," tuturnya.

Masyarakat Jabar juga diimbau untuk merayakan Imlek secara daring dengan tetap berada di rumah. Menurut Setiawan, jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat.

"Dengan imbauan-imbauan dari pemerintah, masyarakat harus paham bahwa COVID-19 masih belum usai. Jika kita lengah, kasus positif COVID-19 dapat meningkat," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melibatkan Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di level desa/kelurahan untuk turut mengawasi mobilitas masyarakat saat libur Tahun Baru Imlek.

"Satlinmas akan kita libatkan. Mereka akan mengawasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari lingkungannya," ucapnya.

Ade berharap dengan keterlibatan Satlinmas, mobilitas masyarakat dapat ditekan supaya libur panjang kali ini tidak berdampak pada kenaikan kasus COVID-19. (Arif S)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  •  
     
     
    Kamis, 30 April 2020 - 22:41:54 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kawal Anggaran Penanggulangan Covid-19, Pemkab Meranti Minta Pendampingan Jaksa dan Polisi
    Senin, 17 Februari 2020 - 09:19:02 WIB
    AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers Menilai Pemerintah Ingin Campur Tangan Lagi soal Pers
    Sabtu, 29 Juli 2023 - 00:36:11 WIB
    Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Indonesia Inspirational Women Award 2023
    Senin, 22 Juni 2020 - 08:26:33 WIB
    Forkompimda Jabar Touring dan Bakti Sosial Peduli Covid -19
    Selasa, 28 Desember 2021 - 14:28:18 WIB
    Walikota Pekanbaru Berharap Wali Murid Memahami Soal Merger SD Negeri 1
    Sabtu, 05 Desember 2020 - 14:56:54 WIB
    Silaturahmi dengan FSPP, Kapolresta Tangerang Ajak Tokoh Agama Kawal Protokol Kesehatan
    Minggu, 14 Februari 2021 - 14:23:11 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Dugaan Korupsi Massal Belum Terungkap, Formasi Riau Angkat Bicara
    Kamis, 01 April 2021 - 08:32:57 WIB
    Yusuf Manager Pangkalan LPG Milik SPBU, Meradang Saat Dikonfirmasi Wartawan
    Selasa, 28 Juli 2020 - 00:20:17 WIB
    Hasil Terbaru Lab PCR Dari Swab Lanjutan Pasien di Secapa AD Nyatakan 126 Pasien Negatif
    Sabtu, 21 Maret 2020 - 12:11:28 WIB
    Virus Corona
    Tjahjo: 3 Orang di Rumah Saya Positif COVID-19
    Senin, 01 Februari 2021 - 17:03:03 WIB
    Kondisi Telungkup,
    Wagiran Warga Desa Simpat Empat Ditemukan Tewas
    Kamis, 23 Maret 2023 - 20:27:17 WIB
    Deninteldam III/Siliwangi Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Di Indramayu
    Kamis, 24 September 2020 - 17:31:59 WIB
    BNNP Riau Musnahkan 11,8 Kilogram Sabu dan 498 Butir Ekstasi
    Rabu, 01 April 2020 - 19:12:33 WIB
    Ditengah - Tengah Pandemi Tidak Membuat Penyelundupan Narkoba Berhenti
    Manfaatkan Pandemi Covid-19 untuk Lakukan Penyelundupan Narkoba
    Rabu, 31 Januari 2024 - 07:35:33 WIB
    LVRI Pusat Apresiasi Gubernur Riau Bangun Yayasan Penghapal Alquran
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved