Dinas Pendidikan Jabar sudah mengintstrusikan seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan  Kabupaten Kota untuk segera mengimplementasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal peraturan seragam peserta">
Sabtu, 20 April 2024  
 
Disdik Jabar Instruksikan KCD Implementasikan SKB Tiga Menteri

Rahmad | Jawa Barat
Senin, 15 Februari 2021 - 11:17:14 WIB


TERKAIT:
   
 
BANDUNG | TIRASKITA.COM - Dinas Pendidikan Jabar sudah mengintstrusikan seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan  Kabupaten Kota untuk segera mengimplementasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri soal peraturan seragam peserta didik, guru dan tenaga kependidikan di sekolah.  Hal itu diungkapkan Kadisdik Jabar Dedi Supandi usai acara Teras Radjiman 6 di Bandung, Rabu (10/2/2021).

"Ya, segera setelah keluar SKB tiga menteri itu Saya instruksikan kepada para KCD untuk segera mengimplementasikan dan mengawasi pelaksanaannya di sekolah", ujar Dedi.

Bahkan menurut Dedi, dirinya juga sudah menginstruksikan kepada para pengawas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SKB tiga menteri tersebut.

"Para pengawas harus melihat langsung ke sekolah tentang pelaksanaan SKB tersebut. Jika ada penyimpangan segera laporkan", tegasnya.

Di Jawa Barat sendiri selama ini menĂ¹rut Dedi tidak ditemukan adanya aturan pemaksaan seragam terhadap individu.

"Artinya, tidak ada pemaksaan aturan seragam terhadap siswa, yang terpenting adalah menerapkan aturan standar", katanya.

Di luar itu, Dedi menuturkan Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan aturan setiap tanggal 14 para guru dan siswa mengenakan seragam Pramuka.

"Ini semata untuk membantu pembentukan karakter, maka sudah saya sampaikan bahwa setiap tanggal 14 menggunakan seragam Pramuka", terang Dedi.

Sebelumnya santer diberitakan ada aturan daerah (Perda) dan sekolah di beberapa daerah di Indonesia yang mewajibkan siswa non-muslim mengenakan jilbab dan ada juga sekolah yang melarang penggunaan jilbab. Atas reaksi masyarakat, lahirlah SKB tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang melarang Pemda atau sekolah yang membuat aturan di luar standar seragam anak sekolah. (Arif S)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Senin, 22 Februari 2021 - 09:09:08 WIB
    Menhub Tinjau N219 di PT DI
    Jumat, 04 September 2020 - 11:42:17 WIB
    6 Orang Pekerja Peti Meninggal, Pemilik Lahan Ditetapkan Sebagai Tersangka
    Minggu, 23 Mei 2021 - 19:35:27 WIB
    Kapolres Bengkalis Pantau Protkes di Tempat Usaha Kec.Mandau
    Sabtu, 19 Juni 2021 - 13:29:41 WIB
    Marah HP-nya Dicek Lalu Pukul Istrinya, Pelaku KDRT ini Diamankan Polsek Siak Hulu
    Rabu, 19 April 2023 - 12:41:37 WIB
    Bupati Rokan Hilir Lantik Ketua & Pengawas Baznas Periode 2023-2028
    Rabu, 05 Februari 2020 - 16:54:29 WIB
    Bupati Pelalawan Resmikan Penggunaan Listrik 24 Jam Di 3 Desa Di Kecamatan Teluk Meranti
    Jumat, 15 Januari 2021 - 12:11:35 WIB
    Babinsa Sebagai Ujung Tombaknya Kodim 0213 Nias
    Senin, 01 Agustus 2022 - 11:56:26 WIB
    Sembako Bantuan Presiden Dikubur di Lahan Kosong, Ini Kata JNE
    Selasa, 26 Oktober 2021 - 07:55:33 WIB
    Sekda Kota Pekanbaru Dorong Penelusuran Kontak Erat Pasien Covid-19
    Jumat, 17 April 2020 - 19:17:03 WIB
    Nara Pidana Asimilasi Mendapatkan Kartu Prakerja
    Gubernur Arinal Serahkan Kartu Prakerja Tahap Pertama Program Asimilasi Kemenkumham
    Kamis, 23 Juni 2022 - 12:35:19 WIB
    Dalami Subtansi Raperda Penyelenggaraan Perempuan Pansus V Kunjungi DP3AKB Jateng
    Jumat, 04 September 2020 - 08:03:10 WIB
    Ijazah Ketua BPD Terpilih , Diduga Palsu
    Selasa, 06 Desember 2022 - 06:32:49 WIB
    Tarif Restribusi Pemakaman Di Kota Cimahi Dengan Perwal
    Minggu, 17 Mei 2020 - 20:06:46 WIB
    LAWAN COVID-19
    PSBB Pekanbaru: Kasus Positif Turun, Tetapi PSBB Diperpanjang
    Selasa, 30 Juni 2020 - 20:34:37 WIB
    Atas Militansi Kader Partai
    Megawati Ucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Kader Banteng
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved