Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula MAN 1 Kota Bandung, Jl. Cijerah No. 40 Kota Bandung, Senin (15/2/2021). ">
Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Uu Ruzhanul Sosialisasikan Perda Pesantren di MAN 1 Kota Bandung

Rahmad | Jawa Barat
Rabu, 17 Februari 2021 - 10:02:14 WIB


TERKAIT:
   
 
KOTA BANDUNG | TIRASKITA.COM - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula MAN 1 Kota Bandung, Jl. Cijerah No. 40 Kota Bandung, Senin (15/2/2021).

Kang Uu yang juga Panglima Santri Jabar berujar, kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait agar Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren --selanjutnya ditulis Perda Pesantren-- bisa diterima dan direalisasikan secara optimal.

"Momentum kali ini menjadi awal kebersamaan menuju Jabar Juara Lahir Batin. Intinya Pemprov Jabar bersama Kanwil Kemenag Jabar siap memberikan penyuluhan, pemberdayaan, dan bantuan kepada seluruh pondok pesantren di Jabar dengan syarat-syarat yang ditentukan," kata Kang Uu.

Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan RINDU (Ridwan Kamil- Uu Ruzhanul Ulum) mendorong lahirnya Perda Pesantren agar pesantren khususnya salafiyah bisa mendapat bantuan resmi dari pemerintah.

"Perda Pesantren ini akan mengikat para penggiat pondok pesantren yang tidak tersentuh oleh Kementerian Agama karena tidak adanya legalitas. Jika sudah memliki legalitas, para insan-insan tarbiyah akan diberikan bantuan dari pemerintah," kata Kang Uu.

Adapun dalam Perda Pesantren, Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI.

SDM Pesantren terdiri dari para pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pesantren, yakni kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, santri, Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh.
Sementara pesantren harus memenuhi unsur: kiai; santri yang bermukim; pondok atau asrama; masjid atau musala atau langgar; dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu'allimin.
Ruang lingkup Perda Pesantren utamanya meliputi Pembinaan Pesantren, Pemberdayaan Pesantren, Rekognisi Pesantren, Afirmasi Pesantren, dan Fasilitasi Pesantren.
Selain itu, Perda Pesantren turut membahas koordinasi dan komunikasi, kemitraan, hingga pendanaan.
Saat ini, berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri.

Kang Uu berujar, ditambah jumlah pesantren yang tidak tercatat dalam data, maka pesantren di Jabar berjumlah sekitar 12 ribu lebih dengan santri sekitar 6 juta orang. Untuk itu, ia berharap Kementerian Agama bisa bekerja sama dengan Pemda Provinsi Jabar untuk mendata ponpes yang termasuk dalam kategori Pesantren di Perda tersebut.

"Kita bersama-sama juga dibantu oleh para kiai, (data) mana pesantren yang layak mendapat identitas, mana pesantren yang tidak memenuhi. Yang layak mendapat indentitas lanjutkan dan dibantu, apabila tidak sampaikan apa adanya," ujar Kang Uu.

Ia menegaskan, Perda Pesantren pun sekaligus menjadi bentuk penghargaan Pemda Provinsi Jabar terhadap ponpes hingga SDM Pesantren. Lewat rekognisi, eksistensi serta peran ponpes di Jabar dalam pembangunan pun diakui.

Dalam poin afirmasi, juga termaktub maksud memberikan penguatan terhadap ponpes sebagai subjek dan objek pembangunan di Jabar dalam bentuk bantuan operasional, sarana dan prasarana, program, dan bantuan lainnya.

Dengan Perda Pesantren, ponpes juga bisa mendapat pembinaan mulai dari penyuluhan, pelatihan, halaqoh, seminar, pemeriksaan kesehatan, istighosah, hingga beasiswa bagi SDM Pesantren.

Tertulis dalam perda, Pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mudah-mudahan Perda Pesantren ini bermanfaat, membawa maslahat sebagai bentuk penghargaan negara terhadap pondok pesantren yang sudah berjasa kepada bangsa dan negara dalam pembangunan manusia seutuhnya sebagai nilai Pancasila, terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutur Kang Uu.

Sebelumnya, Kang Uu juga telah menyosialisasikan Perda Pesantren di Pondok Pesantren Riyadhul Jannah Kabupaten Subang, Pondok Pesantren Al-Muhajirin 2 Kabupaten Purwakarta, dan Pondok Pesantren Al-Musayrrofah Cianjur.

Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Barnas Adjidin, mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar sudah menyiapkan strategi-strategi yang dilakukan untuk menyukseskan Perda Pesantren, salah satunya melakukan sosialisasi ke 27 kabupaten/kota se-Jabar.

"Dengan harapan semua kabupaten/kota siap dengan terbitnya Perda Pesantren ini. Kemudian Kementerian Agama akan mendata ponpes-ponpes yang belum dan sudah terdaftar supaya kita bisa memetakan ponpes yang ada di Jabar," ucap Barnas.

Pihaknya, lanjut Barnas, juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dalam merumuskan apa yang diinginkan isi Perda tersebut.

"Termasuk bantuan itu nanti diharapkan agar Kementerian Agama ini memantau bantuan-bantuan tentang ketepatan sasaran, tentang kemanfaatan, apakah kurang atau lebih,” katanya. (Arif S)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Kamis, 22 Oktober 2020 - 21:52:12 WIB
    Diduga Home Industri Produksi Roti Tanpa Izin Dinkes
    Rabu, 19 Oktober 2022 - 07:46:55 WIB
    Mubes FPK-LKKMD Tahun 2022 Sukses dilaksanakan
    Kamis, 30 Juli 2020 - 13:21:04 WIB
    Woow Keren, Tidak Hanya Pejabat di Kawal PJR, Kambingpun Bisa
    Rabu, 22 Desember 2021 - 13:11:15 WIB
    Kapolda Riau Lantik 549 Bintara Polisi Lulusan SPN Polda Riau T.A. 2021
    Kamis, 25 Februari 2021 - 15:15:33 WIB
    Ditkrimsus Polda Riau Gandeng BI Adakan Pelatihan Tindak Pidana Terhadap Uang Rupiah
    Kamis, 13 Januari 2022 - 10:31:09 WIB
    Gaya Nyentrik Presiden Jokowi Saat Tinjau Fasilitas MotoGP
    Sabtu, 07 November 2020 - 19:53:00 WIB
    Bansos Tunai Rp 300.000 Cair pada Bulan November, Begini Cara Mengeceknya
    Senin, 05 Juni 2023 - 14:25:15 WIB
    Milad FKIP UIR ke-41 Usung Semangat Bersama Maju dan Mendunia
    Sabtu, 09 Mei 2020 - 12:39:32 WIB
    Wakil Ketua Komite II DPD RI Angkat Suara
    Senator Hasan Basri, Desak Pemerintah Indonesia Serius Sikapi Video ABK Yang Dibuang Ke Laut
    Minggu, 12 Juli 2020 - 09:55:27 WIB
    Lawan Mafia BUMN
    Bara JP Riau Apresiasi Penuh Erick Thohir “Bersihkan BUMN”
    Rabu, 28 Juli 2021 - 12:01:23 WIB
    Yusnar Al-Banjari Menjabat Sebagai Plt. Ketua Wartawan Unit Polres Serdang Bedagai
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:02:54 WIB
    Ini Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi
    Jumat, 25 Februari 2022 - 08:16:11 WIB
    Sultanate Institute dan Bupati Tapanuli Tengah Sepakat Konservasi Kawasan Situs Bongal
    Kamis, 25 Februari 2021 - 19:19:48 WIB
    3 Pelaku Narkoba Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:28:26 WIB
    Jadi Buron 8 Tahun, Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved