Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak seluruh warga Jabar wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021. ">
Kamis, 25 April 2024  
 
Gubernur Ridwan Kamil Ajak Warga Jabar Lapor SPT Tahunan

Rahmad | Jawa Barat
Selasa, 02 Maret 2021 - 13:33:40 WIB


TERKAIT:
   
 
KOTA BANDUNG  | TIRASKITA.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak seluruh warga Jabar wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021.

Warga dapat melaporkan SPT secara daring melalui aplikasi e-filling atau datang langsung ke kantor pajak tempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat.

Demikian dikatakan Gubernur usai mengisi SPT Tahunan secara daring disaksikan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kantor Wilayah I Jawa Barat Erna Sulistyowati, di Gedung Pakuan Bandung, Senin (1/3/2021).

“Melaporkan SPT tahunan kan kewajiban warga negara yang di mana kita mau membangun jalan, jembatan dan rumah sakit dari mana kalau bukan dari pajak. (Pemimpin) harus jadi teladan, makanya saya sudah lapor dan tidak repot menggunakan e-filing lengkap dan lancar,” ujar Gubernur.

Menurut Kang Emil —sapaan Ridwan Kamil—penerimaan pajak memiliki peran penting dalam pendapatan APBN, terutama keadaan negara terbebani akibat pandemi COVID-19. Pandapatan dari pajak yang dilaporkan warga, dapat membantu negara dalam pengadaan vaksin, dana bansos, dan program pemulihan ekonomi nasional.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat dan para ASN di wilayah Jabar, yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-filing,” katanya.

Menurut Gubernur, peran penerimaan pajak adalah sebesar Rp1.444 triliun atau 82,3 persen dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp1.743 triliun.

“Dengan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, berarti kita juga turut serta dalam mendukung keberlangsungan dan kemandirian negara Indonesia,” tuturnya.

Dalam melaporkan SPT tahunan, kata Gubernur, ada aturannya yakni wajib pajak harus melaporkannya tepat waktu sebelum 31 Maret 2021. Dengan melaporkan tepat waktu, berarti warja Jabar secara tidak langsung sudah membela negara.

“Mari kita melaksanakan kewajiban bela negara kita taat aturan dan melaporkan pajak tepat pada waktunya sampai tanggal 31 Maret 2021,” ucapnya.

Gubernur pun mengungkapkan dengan adanya inovasi e-filing dapat mempermudah pelaporan SPT tahunan.

“Tanpa repot dengan e-filing langsung keluar kuitansi secara mudah. Oleh karena itu mari dukung pembangunan Indonesia pemulihan ekonomi dan penurunan pandemi dengan melaporkan pajak taat waktu,” sebutnya.

Batas terakhir pelaporan SPT tahunan sendiri sampai 31 Maret 2021. Semua pemegang NPWP individu maupun lembaga/badan usaha, wajib lapor tepat waktu. Jika mengabaikan pelaporan, maka sesuai UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan ada sanksi mulai dari teguran tertulis sampai denda Rp100.000 untuk WP perorangan dan Rp1.000.000 untuk WP badan.

Setelah terbit UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, sedang disusun aturan yang kebih teknis mengenai sanksi bagi yang lalai melaporkan SPT.(Arif S)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  •  
     
     
    Sabtu, 30 Maret 2024 - 11:26:09 WIB
    Ketua KPU Kampar Terpilih Komit Jalankan Amanah untuk Pemilu Adil dan Demokratis
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 14:17:13 WIB
    LAWAN COVID-19
    Hari Ini Bertambah 42 Kasus Positif Covid-19 di Kampar, Terbanyak dari Kecamatan Tapung Hilir
    Rabu, 31 Januari 2024 - 07:37:07 WIB
    LPTQ Kepulauan Meranti Gelar Simulasi Perdana Persiapan MTQ Provinsi Riau Ke-42
    Kamis, 27 Januari 2022 - 13:43:53 WIB
    Program Simperum Patut di Adopsi Pemprov Jabar
    Kamis, 26 Desember 2019 - 06:59:55 WIB
    Ancelotti Ingin Jumpa Liverpol, Ini Alasan nya
    Senin, 29 Maret 2021 - 13:37:54 WIB
    Komsos Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Sampaikan Protokol Kesehatan
    Selasa, 23 Juni 2020 - 06:34:22 WIB
    NARKOTIKA
    14 Kg Ganja Diamankan, Bustami Apresiasi Kinerja Polres Dan Bea Cukai Bengkalis
    Minggu, 29 November 2020 - 10:12:52 WIB
    H. Achmad Gunawan, S.H., M.H ; Walikota Cimahi Tidak Rugikan Uang Negara
    Selasa, 30 Mei 2023 - 14:50:46 WIB
    Keren Ini Dia Motivasi Dari Dansatgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai
    Rabu, 20 Januari 2021 - 08:54:13 WIB
    Ridwan Kamil Minta Pejabat Publik Penyintas Covid-19 Donor Plasma Darah
    Selasa, 24 Maret 2020 - 19:10:42 WIB
    UN Tidak Akan Dilaksanakan Untuk Tahun Ini Dikarenakan Wabah Virus Corona
    Komisi X DPR-Mendikbud Sepakat UN Ditiadakan, Nilai Rapor Bisa Penentu Kelulusan
    Jumat, 06 November 2020 - 09:25:20 WIB
    Jadikan Narkoba Musuh Bersama
    Polda Riau dan BNNP Riau Musnahkan BB Ratusan Kg Narkoba
    Rabu, 01 Juli 2020 - 08:48:34 WIB
    Terkait Rendahnya Realisasi Penanganan Pandemi COVID-19
    Bela Menkes Terawan, Komisi IX DPR Sebut Presiden Jokowi Dapat Masukan Yang Salah
    Jumat, 03 Juni 2022 - 13:06:38 WIB
    Bahas Persiapan Pembagian Sembako
    Otoritas Semu law Office & Associates Bersama Seluruh Pengurus DPC PJID Rohil
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:10:25 WIB
    LAWAN COVID-19
    Dukung Setengah Miliar Masker, TP PKK Kampar Telah Berdayakan Kader PKK Desa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved