Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak seluruh warga Jabar wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021. ">
Selasa, 19 Maret 2024  
 
Gubernur Ridwan Kamil Ajak Warga Jabar Lapor SPT Tahunan

Rahmad | Jawa Barat
Selasa, 02 Maret 2021 - 13:33:40 WIB


TERKAIT:
   
 
KOTA BANDUNG  | TIRASKITA.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajak seluruh warga Jabar wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2021.

Warga dapat melaporkan SPT secara daring melalui aplikasi e-filling atau datang langsung ke kantor pajak tempat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tercatat.

Demikian dikatakan Gubernur usai mengisi SPT Tahunan secara daring disaksikan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kantor Wilayah I Jawa Barat Erna Sulistyowati, di Gedung Pakuan Bandung, Senin (1/3/2021).

“Melaporkan SPT tahunan kan kewajiban warga negara yang di mana kita mau membangun jalan, jembatan dan rumah sakit dari mana kalau bukan dari pajak. (Pemimpin) harus jadi teladan, makanya saya sudah lapor dan tidak repot menggunakan e-filing lengkap dan lancar,” ujar Gubernur.

Menurut Kang Emil —sapaan Ridwan Kamil—penerimaan pajak memiliki peran penting dalam pendapatan APBN, terutama keadaan negara terbebani akibat pandemi COVID-19. Pandapatan dari pajak yang dilaporkan warga, dapat membantu negara dalam pengadaan vaksin, dana bansos, dan program pemulihan ekonomi nasional.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat dan para ASN di wilayah Jabar, yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-filing,” katanya.

Menurut Gubernur, peran penerimaan pajak adalah sebesar Rp1.444 triliun atau 82,3 persen dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp1.743 triliun.

“Dengan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, berarti kita juga turut serta dalam mendukung keberlangsungan dan kemandirian negara Indonesia,” tuturnya.

Dalam melaporkan SPT tahunan, kata Gubernur, ada aturannya yakni wajib pajak harus melaporkannya tepat waktu sebelum 31 Maret 2021. Dengan melaporkan tepat waktu, berarti warja Jabar secara tidak langsung sudah membela negara.

“Mari kita melaksanakan kewajiban bela negara kita taat aturan dan melaporkan pajak tepat pada waktunya sampai tanggal 31 Maret 2021,” ucapnya.

Gubernur pun mengungkapkan dengan adanya inovasi e-filing dapat mempermudah pelaporan SPT tahunan.

“Tanpa repot dengan e-filing langsung keluar kuitansi secara mudah. Oleh karena itu mari dukung pembangunan Indonesia pemulihan ekonomi dan penurunan pandemi dengan melaporkan pajak taat waktu,” sebutnya.

Batas terakhir pelaporan SPT tahunan sendiri sampai 31 Maret 2021. Semua pemegang NPWP individu maupun lembaga/badan usaha, wajib lapor tepat waktu. Jika mengabaikan pelaporan, maka sesuai UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan ada sanksi mulai dari teguran tertulis sampai denda Rp100.000 untuk WP perorangan dan Rp1.000.000 untuk WP badan.

Setelah terbit UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, sedang disusun aturan yang kebih teknis mengenai sanksi bagi yang lalai melaporkan SPT.(Arif S)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Sembari Sosialisasi Program Pemkot Pekanbaru, Muflihun Dijadwalkan Safari Ramadan di 15 Kecamatan
  • Masyarakat Kampung Buatan II Siak Dihimbau Jangan Sembarangan Membakar Sampah
  • SKI Air Riau Andalkan Nomor Beregu Raih Emas di PON Aceh-Sumut 2024 Mendatang
  • DISDIK RIAU TERKESAN ABAIKAN SURAT KLARIFIKASI DPW LGS RIAU
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Karbak di Kawasan Jambang
  • DPRD Bengkulu Kunker Ke DPRD Jabar Bahas Penganggaran Alokasi Dana Program Kemensos & Dinsos
  • Kota Cimahi Rakor Pembinaan dan Pendampingan Untuk Kota Layak Anak
  • Anggota DPRD Jabar : Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Tia Sebut Masyarakat Harus Rasakan Manfaatnya
  • Implementasi Penggunaan KKPD Kota Cimahi Bersama Dengan Bank BJB
  •  
     
     
    Jumat, 22 Oktober 2021 - 10:39:00 WIB
    Polres Rohul Tangkap Kades Gegara Lakukan Pungli SKRT dan SKGR
    Senin, 03 Agustus 2020 - 15:16:47 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim Nias Hadiri Undangan Rapat Pembentukan Panitia, Rangka HUT RI
    Jumat, 22 Januari 2021 - 12:26:42 WIB
    Kebakaran Kawasan Pasar Kuok, Belasan Kios Hangus Namun Tak Ada Korban Jiwa
    Selasa, 23 Agustus 2022 - 13:16:49 WIB
    Kapolres Rohil Pimpin Upacara Sertijab Di Halaman Mapolres Rohil
    Jumat, 19 Maret 2021 - 09:30:13 WIB
    Bupati Suyatno: Pemkab Belum Keluarkan Rekomendasi Sekolah Tatap Muka
    Selasa, 10 Maret 2020 - 09:47:47 WIB
    Nekat Lompat Dari Lantai Atas Thamrin Plaza
    Seorang Pria Tanpa Identitas Nekat Melompat di Thamrin Plaza Medan
    Kamis, 30 Juni 2022 - 10:11:10 WIB
    Ikuti Kejuaraan Nasional Tenis Meja, Pengprov PTMSI Riau akan Turunkan 8 atlet ke Jogja
    Kamis, 17 Februari 2022 - 14:25:33 WIB
    Tongkat Komando Lanud Sugiri Sukani Majalengka, Beralih Dari Letkol Pnb Dhian Ke Letkol Pnb Ferrel
    Rabu, 08 Juli 2020 - 15:39:49 WIB
    HARI ANAK NASIONAL
    Putera Kampar Theo Samuel P Asal Lipat Kain Wakili Riau Konser Virtual HAN
    Rabu, 13 Juli 2022 - 08:13:55 WIB
    Pj Wali Kota Ingatkan Bahwa Persoalan Sampah Harus Diatasi Bersama
    Selasa, 20 April 2021 - 11:03:53 WIB
    Dewan Pers Tidak Punya Legalitas Terbitkan Sertifikasi Wartawan
    Selasa, 23 November 2021 - 18:11:04 WIB
    RUU HKPD Dinilai Berpotensi Naikkan Utang Negara
    Kamis, 10 Maret 2022 - 16:39:30 WIB
    Selama Dua Hari, Lanud S Sukani Gelar Latihan Menembak
    Kamis, 20 Mei 2021 - 21:15:08 WIB
    Pengusulan DAK Fisik APBN Melalui Aplikasi Krisna 3.0 Sudah Dapat Dimulai
    Selasa, 22 Desember 2020 - 15:01:39 WIB
    Guna Ciptkan Rasa Nyaman dan Aman, Danramil 07/Alasa dan Kapolsek Alasa Hadiri Perayaan Natal
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved