Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memutuskan untuk kembali menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap kelima di Kota Cimahi pada 6 April sampai dengan 19 April 2021. Hal ini sesuai dengan Instr">
Jum'at, 26 April 2024  
 
Pemkot Lanjutkan Pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Cimahi

Rahmad | Jawa Barat
Rabu, 07 April 2021 - 21:14:26 WIB


TERKAIT:
   
 
CIMAHI TENGAH | TIRASKITA.COM  – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memutuskan untuk kembali menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap kelima di Kota Cimahi pada 6 April sampai dengan 19 April 2021. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali kota Cimahi Ngatiyana usai memimpin Rapat Evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro tahap empat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi, bertempat di Aula Bima Maskas Kodim 0609/Cimahi, Jl. Gatot Subroto, Karang Mekar, Kota Cimahi pada Selasa (06/04).

Ngatiyana memaparkan, selama pelaksanaan PPKM mikro tahap empat lalu, masih terdapat angkat pertambahan kasus positif di Kota Cimahi. Namun demikian, Ia mengklaim bahwa trend nya cenderung terus menurun sehingga Kota Cimahi pun tetap konsisten berada di zona kuning.

“Setelah dievaluasi Alhamdulillah dengan PPKM [mikro] ini Cimahi sudah berhasil menurunkan kasus Covid[-19] nya sehingga masih di zona kuning. Untuk itu kita lakukan ini [PPKM] agar tetap berjalan, mudah-mudahan sampai masyarakat sudah terbiasa dengan kegiatan-kegiatan ini. Dari satgas juga selalu mengingatkan kepada masyarakat, walau bagaimanapun juga protokol kesehatan harus tetap diterapkan karena ini adalah untuk keselamatan dan keamanan kita bersama,” terangnya.

Menurut Ngatiyana, berbeda dengan periode sebelumnya, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021, pada PPKM Mikro periode kelima ini kriteria zonasi pengendalian wilayahnya diperkecil hingga ke tingkat RT. Berdasarkan kriteria tersebut maka Zona Merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, Zona Oranye 3-5 rumah, Zona Kuning 1-2 rumah, sementara Zona Hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT. Namun terlepas dari perbedaan jangkauan zonasi ini, yang terpenting menurutnya adalah untuk menjaga keseimbangan antara upaya pemulihan ekonomi dan penerapan protocol kesehatan.

“Terkait pemulihan ekonomi, silakan berusaha, berupaya dan berjualan agar mendapatan uang atau penghasilan, Tetapi permintaan saya selaku Ketua Gugus Tugas [Covid-19] di Pemerintah Kota Cimahi agar protokol kesehatan tetap diterapkan. Gunakan masker sambil berupaya dan berusaha sehingga dari segi ekonomi kita dapat materi atau rezeki tetapi protokol kesehatan juga dijalankan sehingga kita tetap sehat. Nah inilah harapan kita, yaitu imbang antara pemulihan ekonomi dengan kesehatan,” imbuh Ngatiyana.
 
Ditambahkan Ngatiyana, aturan yang diberlakukan selama masa PPKM mikro tahap empat nanti relatif sama dengan PPKM mikro sebelumnya. Diakui Ngatiyana, dari Rapat Evaluasi tersebut diketahui bahwa sampai saat ini masih ada beberapa RT yang angka penyebaran kasus positif Covid-19 relatif tinggi, terutama yang berada di Kelurahan Cipageran, Citeureup, Kelurahan Pasirkaliki. Untuk itu, pihaknya menekankan perlunya upaya yang lebih besar lagi untuk dapat menurunkan penyebaran Covid-19 di Cimahi selama pelaksanaan PPKM Mikro tahap lima ini. Dalam hal ini, seluruh masyarakat di Kota Cimahi diharapkan jangan sampai lengah dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Saya sampaikan juga bahwa WFH [work from home] untuk kegiatan di kantor tetap 50%. Adapun yang berjualan, di toko dan sebagainya silakan dijalankan sesuai operasionalnya sampai jam 21.00. Insya Allah Pemerintah Kota sampai ke tingkat RW, RT, kelurahan, babinsa, bhabinkamtibmas akan tetap turun di masyarakat yah,” jelasnya.

Terakhir, berkenaan dengan akan datangnya bulan Ramadhan, Ngatiyana menegaskan bahwa kegiatan ibadah dan shalat berjamaah tetap diperkenankan selama tidak melebih kapasitas 50% dari luas Masjid/rumah ibadahnya. Hal ini penting demi mencegah potensi munculnya klaster penyebaran baru yang terjadi di lingkungan rumah ibadah selama bulan Ramadhan nanti.

“Nanti minggu depan di tengah-tengah kita melaksanakan ibadah puasa, beribadat juga boleh ... silakan tetapi protokol kesehatan di dalam masjid harus tetap dilaksanakan dengan batas 50% dari kapasitasnya. Ini mohon untuk masyarakat agar menaati karena bukan untuk kepentingan saya tapi untuk kepentingan kita bersama,” pungkas Ngatiyana.

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Dandim 0609/Cimahi Letkol Kav. Tody Wahyudi, Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi Tata Wikanta, perwakilan dari Polres Cimahi dan Kejari Cimahi serta segenap unsur gugus tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Cimahi. (Arif S)



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Jumat, 23 Juli 2021 - 10:41:34 WIB
    Pemkab Sergai Tugaskan 36 Pengawas dan Pemeriksa Kesehatan Hewan Qurban
    Sabtu, 15 April 2023 - 10:03:36 WIB
    Gubri Instruksikan Camat Hingga RT Berkontribusi Aktif Sukseskan FKP Regsosek 2023
    Minggu, 10 November 2019 - 17:55:50 WIB
    Hari Pahlawan Di Kodam IV/Diponegoro
    Akulah Pahlawan Masa Kini
    Rabu, 10 Februari 2021 - 22:23:56 WIB
    HI Riau Launching Program CSR PT Pertamina Fuel Terminal Sei Siak
    Rabu, 29 November 2023 - 08:54:01 WIB
    Irdam IV/Diponegoro Hadiri Apel Kesiapan dan Pelatihan Satlinmas Provinsi Jawa Tengah
    Sabtu, 25 Juli 2020 - 08:52:54 WIB
    Sejumlah Kasus Mangkrak di Polres Nias Diadukan ke Mabes Polri
    Jumat, 14 Februari 2020 - 15:42:21 WIB
    Kapolres Kampar Bersama Ketua Bhayangkari Resmikan Taman Lalulintas TK Bhayangkari
    Kamis, 25 Maret 2021 - 20:31:59 WIB
    Valentino Rossi Yakin Bisa Kompetitif di MotoGP Qatar 2021
    Rabu, 22 April 2020 - 13:06:58 WIB
    Riwayat Penyakit Gula
    Kronologi Meninggalnya Ayah Sambung Angel Karamoy , Sempat Sesak Nafas
    Senin, 29 November 2021 - 10:47:34 WIB
    Indonesia Tutup Pintu Masuk 11 Negara demi Cegah Varian Omicron
    Selasa, 01 Juni 2021 - 07:31:17 WIB
    Bukan memberantas malah melakukan
    Penyidik KPK Dipecat
    Sabtu, 16 Maret 2024 - 11:57:07 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Karbak di Kawasan Jambang
    Senin, 02 Mei 2022 - 15:28:14 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Laksanakan Sholat Idul Fitri 1443 H
    Rabu, 17 Maret 2021 - 21:09:18 WIB
    Keberadaan Bank BJB Harus di Ketahui Oleh Seluruh Masyarakat Jabar
    Selasa, 29 September 2020 - 10:43:07 WIB
    Pengakuan Nikita Mirzani soal Orgasme 11 Kali
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved