Kamis, 02 Mei 2024  
 
DPRD Jabar Tetapkan Dua Peraturan Daerah Terkait BPR

Arif S | Jawa Barat
Selasa, 11 Mei 2021 - 08:24:30 WIB


TERKAIT:
   
 
KOTA BANDUNG | Tiraskita.com -   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melalui Rapat Paripurna sahkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun 2 (dua) Raperda tersebut adalah Raperda Provinsi Jawa Barat tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hasil penggabungan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon yang menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Selanjutnya, terkait Raperda Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT. BPR Bogor Jabar (Perseroda), PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) dan PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda).

Dalam paparannya, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Cucu Sugyati menjelaskan, dalam rangka mengoptimalkan peran dan fungsi gerak perekonomian daerah serta membuka peluang besar terhadap BPR agar lebih fokus dan leluasa dalam pengembangan usaha.
"Sehingga perannya sebagai penggerak perekonomian daerah dapat terwujud lebih baik dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang merupakan tuntutan dunia usaha modern dalam percaturan bisnis," jelasnya saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar. Senin, (10/5/2021).

Menurutnya, Bank Perkreditan Rakyat mempunyai peranan penting dalam memberantas serta mengatasi Bank Emok di tengah perekonomian masyarakat.

Cucu menyebut, BPR bersentuhan langsung dengan masyarakat dan telah terbukti dapat memberikan kontribusi yang baik terhadap pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui deviden yang dihasilkan.

Meskipun dari segi nominal masih belum maksimal, akan tetapi hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pembangunan di Jawa Barat.

"Diharapkan hasil dari pembahasan Raperda ini dapat membuat BPR milik Pemerintah Jawa Barat semakin berkembang, maju dan memberikan deviden yang semakin besar untuk pembangunan Jawa Barat"katanya.

"Hal terpenting bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Barat khususnya dalam membantu perekonomiannya agar tidak terjerat rentenir," imbuhnya.

Berikut Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat hasil penggabungan dan perubahan bentuk hukum terdiri atas:
1. PT. BPR Bogor Jabar (perseroda) hasil dari perubahan bentuk hukum dari PD. BPR LPK Parungpanjang hasil penggabungan dari PD. BPR LPK Leuwiliang, Citeureup, Sawangan, Pancoran Mas ke dalam PD. BPR LPK Parungpanjang yang berada di Kabupaten Bogor.
2. PT. BPR Indramayu Jabar (perseroda) hasil dari perubahan bentuk hukum PD. BPR LPK Balongan hasil penggabungan dari PD. BPR LPK Arahan Kidul, Kroya, Cantigikulon, Sukra dan Bongas ke dalam PD. BPR LPK Balongan yang berada di Kabupaten Indramayu.
3. PT. BPR Cirebon Jabar (Perseroda) perubahan bentuk hukumnya sudah dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.(Arif.s)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  •  
     
     
    Kamis, 16 Maret 2023 - 09:59:39 WIB
    Tim Asops Mabes Polri Kunker Di Mapolres Rokan Hilir
    Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:38:59 WIB
    Jalan Lintas Timur Pekanbaru Hancur Akibat Truk ODOL
    Kamis, 30 Juli 2020 - 13:58:49 WIB
    Sekda Kampar Lakukan Penanaman Simbolis 1000 Bibit Pohon Produktif
    Sabtu, 09 Mei 2020 - 12:58:08 WIB
    LAWAN COVID-19
    Angkut Penumpang Lagi, Garuda Indonesia Terapkan Prosedur Ketat
    Senin, 05 April 2021 - 10:39:57 WIB
    100 Hari Irjen Rudy Menjadi Kapolda : MERANGKUL POTMAS BANTEN
    Selasa, 28 September 2021 - 17:19:55 WIB
    Kapendam IV : TMMD Wujud Pengabdian TNI AD Untuk Rakyat Dimasa Damai
    Sabtu, 24 April 2021 - 11:24:18 WIB
    BNN: Anggota DPRK Bireuen Usman Sulaiman Pengendali Jaringan Narkoba
    Senin, 29 Maret 2021 - 21:54:12 WIB
    Jonedi: Pelindo 1 Dumai Sukses Ekspor 25 Kontainer ke Port Klang Malaysia
    Kamis, 30 Desember 2021 - 10:26:51 WIB
    Kerja Sama Perang Melawan Narkoba
    Kamis, 02 November 2023 - 16:39:10 WIB
    Jabatan Kepala LP Kelas ll A Bagansiapiapi Diserahterimakan
    Jumat, 01 April 2022 - 19:01:41 WIB
    Danlanud S Sukani Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kab Cirebon ke 540
    Selasa, 15 Juni 2021 - 17:11:46 WIB
    Pemprov Riau Menangkan Gugatan Perkara SMAN Plus di Pengadilan Tinggi Pekanbaru
    Jumat, 10 Juli 2020 - 18:40:02 WIB
    Danrem Bersama Ketua Persit KCK Koorcabrem 172 Kunker ke wilayah Kodim 1702/Jayawijaya
    Kamis, 01 Oktober 2020 - 04:19:32 WIB
    Polisi Cetak Buku Rekening 'Gendut' Cleaning Services Kejagung
    Senin, 29 November 2021 - 10:49:56 WIB
    Serukan Keprihatinan, Aktivis Disabilitas Kecam Efek Perubahan Iklim
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved