DPRD Menyetujui Kebijakan Umum Dan Mempreriotaskan Anggaran Sementara TH 2022
RL | Jawa Barat Jumat, 29 Oktober 2021 - 10:37:44 WIB
Dok
TERKAIT:
CIMAHI, TIRASKITA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna membahas Persetujuan DPRD Terhadap Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022., di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (27/10/2021), pukul 19.00 WIB
Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Ir Achmad Zulkarnain, MT didampingi Wakit Ketua Bambang Purnomo, Wakil Ketua Purwanto, S.Pd, anggota dewan H Barkah Setiawan, Asep Rukmansyah, H Nabsun, Robin Sihombing, Aida Cakrawati Konda, Dadang Mulyana, Iwan Setiawan, Fredy Siagian, M Mahfuri dan dihadiri oleh Plt Walikota Cimahi Ngatiyana, Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten Administrasi Umum (Asminum) Tata Wikanta, Asisten II Pembangunan, Ahmad Nuriyana, Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah Drg Chanifah, Kepala Bappeda Husein Rachmadi, Kejari, Kapolres, Dandim 0609, Lurah se Kota Cimahi dan Camat se Kota Cimahi
Pembacaan Persetujuan DPRD Terhadap Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022 dibacakan oleh Anggota Badan Anggaran Kania Intan Puspita.
Diterangkan, Kebijakan Umum APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Terdiri dari rencana jangka panjang pembangunan daerah, rencana jangka menengah pembangunan daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah, berdasarkan peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022.
Begitu pula yang dilaporkan oleh Plt Walikota CImahi Ngatiyana, diperkirakan pendapatan di tahun 2022, yaitu sebesar 1 triliun 69 Milyar 175 Juta 325 Ribu 765 Rupiah.
Perkiraan pendapatan tersebut, menurut Ngatiyana, dari dana transfer yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yaitu dana alokasi khusus dan dana insentif daerah serta bantuan keuangan yang bersumber dari Propinsi, yang akan diterima oleh Kota CImahi belum diperhitungkan.
Dilanjutkan oleh Ngatiyana, bahwa untuk belanja daerah anggaran tahun 2022, sebesar 1 Triliun 338 Miliar 827 Juta 832 Ribu 655 Rupiah.
"Belanja tersebut akan digunakan untuk membiayai, 1. Belanja operasi, 2. Belanja Modal, dan 3. Belanja tak terduga," terang Ngatiyana.
Sedangkan kata Ngatiyana pula bahwa belanja yang mengikat atau wajib yaitu belanja yang ditentukan persentasenya, sesuai amanat perundangan-undangan belanja urusan sesuai dengan SDM dan belanja lainnya.
Dalam penyusunan KUA PPAS Kota Cimahi Tahun 2022
"Kami sangat memperhatikan sosial ekonomi yang masih dipengaruhi adanya pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari satu tahun," jelasnya
Karena dengan adanya pandemi covid-19 telah memberikan tekanan yang cukup berat, terhadap perekonomian global maupun domestik, sehingga menghasilkan fiedsline pertumbuhan ekonomi yang kurang baik pada tahun 2020.
Dampak pandemi yang awalnya masalah kesehatan, ternyata kata Ngatiyana telah berkembang jadi masalah sosial, ekonomi dan keuangan diseluruh dunia, sehingga selain fokus kepada Pemulihan dan pembangunan kota pasca pandemi, fokus pembangunan daerah tahun 2022,
"Pemerintah Kota Cimahi juga akan memberikan perhatian khusus, terhadap, 1. Optimalisasi tujuan pembangunan berkelanjutan, 2. Prioritas pembangunan Nasional dari NKP tahun 2022 dan kebijakan Nasional melalui NPJMN Tahun 2022, 3. Prioritas pembangunan Provinsi Jawa Barat dalam RKPD Jabar Tahun 2022, 4. Pencapaian indikator daerah dan pemenuhan janji Walikota yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2017-2022," terangnya.
Bahkan didalam rangka makro ekonomi daerah, dukungan terhadap pencapaian prioritas Nasional dan Propinsi, ditetapkan dalam rencana target makro ekonomi daerah Kota CImahi, tahun 2022, Laju pertumbuhan ekonomi atau LPE 5,11%, Angka kemiskinan 5,02% dan Tingkat pengangguran terbuka 11,37 %.
Penyusunan plafon anggaran serta dokumen keuangan PPAS, selain memperhatikan skala prioritas, dan target-target yang telah disampaikan sebelumnya, juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Disamping itu Ngatiyana-pun menyampaikan pula selisih antara pendapatan dan belanja daerah pada tahun 2022, sebesar 269 Miliar 652 Juta 506 Ribu 890 Rupiah.
Namun kata Ngatiyana, selisih tersebut akan ditutupi oleh pembiayaan daerah, adapun pembiayaan daerah pada tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp 180 Miliar.yang berasal dari sisa tahun sebelumnya.
Sedangkan pembiayaan pengeluaran akan dibayarkan untuk, 1. Penyertaan modal sebesar Rp 10 Miliar, 2. Pembayaran Cicilan hutang sebesar 2 Milyar 429 Juta 808 Ribu 337 Rupiah.
Sedangkan untuk menutupi defisit anggaran sebesar 167 Miliar 570 Juta 191 Ribu 663 Rupiah
Lalu terkait dengan adanya penambahan satu sub kegiatan yang tidak ada dalam RKPD Tahun 2022 yaitu lanjutan pembangunan SD Baros Mandiri 3 Kota Cimahi.
Dengan adanya perubahan susunan kegiatan atau program kegiatan di RKPD Tahun 2022 yang disebabkan adanya pembentukan SOTK baru yaitu Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPKBP3A) menjadi Dinas Sosial serta Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan menjadi Dinas Komunikasi dan Informasi serta Dinas Arsip Dan Perpustakaan,
Walaupun jalannya sidang terjadi intruksi dari wakil Ketua dewan Bambang Purnomo terkait masalah TKD Tenaga Kerja Kesehatan (Nakes) Kota Cimahi yang tidak sesuai dengan daerah lainnya hanya Rp 1,7 juta tidak dimasukan dalam pembahasan tersebut, hingga akhirnya Bambang melakukan Walk Out, Namun sidang tetap berlanjut dan berjalan lancar hingga dilakukan penandatanganan plt Walikota Cimahi dan Ketua DPRD serta Wakil DPRD Purwanto. (Humas/Arif S)