Rabu, 24 April 2024  
 
Aamaning Tak Relevan Bagi Putusan Yang Sudah Inkracht

RL | Jawa Barat
Selasa, 30 November 2021 - 08:19:31 WIB

Dok
TERKAIT:
   
 
CIMAHI, TIRASKITA.COM - Kuasa Hukum yang menangani kasus perkara perdata yang bermula dari pemutusan hubungan kerja antara karyawan MCF Arif Selamat Telaumbanua dengan pihak perusahaan MCF(MEGA CENTRAL FINANCE) pada awal pemutusan hubungan kerja (PHK)pada bulan April 2020 kuasa Hukum penggugat Yudiarto Simanjuntak, S.H.di temui di kantornya di Jalan Permana utara  Blok E No 85 lantai 2 cimahi utara kota Cimahi. 29/11/2021

Yudiarto Simanjuntak mengatakan kepada awak media ini bahwa, Menindak lanjuti surat kami terdahulu tertanggal 8 November 2021, untuk dan atas nama klien kami Arif selamat Telaumbanua, sebagaimana putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan Negri Bandung no 217/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Bdg tanggal 18/01/2021 jo Putusan Mahkamah Agung RI no 696 K/Pdt.Sus-PHI/2021/PN. Bdg tanggal 14/08/2021, atas permasalahan pemutusan hubungan kerja klien kami oleh perusahaan MCF, telah di putuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan inkrach. Ungkapnya

" Kami berharap permasalahan ini sudah dapat diselesaikan paling lambat 9/12/2021 oleh pihak perusahaan Mega Central Finence (MCF) untuk tidak mengulur waktu lagi dengan berbagai alasan dan dalih oleh para pimpinan perusahaan MCF karna ini sudah putusan dan sudah inkracht. "

Dalam keterangan lanjutan yang di sampaikan Yudiarto Simanjutak mengatakan, bahwa semenjak bulan April 2020 pasca di berhentikanya klien kami di perusahaan Mega Central Finence (MCF) Klien kami telah menempuh berbagai upaya dalam memperoleh hak hak nya termasuk mediasi dan upaya Hukum sebagaimana ketentuanya, sehingga kasus ini terang benderang permasalahan ini setelah diputuskanya perkara di tingkat Kasasi, sehingga sudah sepatut perusahaan MCF berkewajiban menyelesaikan kewajiban kepada klien kami. Ungkapnya

Terkait Aanmaning yang di minta oleh pihak MCF, Yudiarto Simanjutak mengatakan, " tidak ada urgensinya dan korelasinya Aanmaning dengan pelaksanaan putusan ini..!!!! Haruskah ada pihak ke tiga, termasuk pengadilan melalui aanmaning, yang mengingatkan/menegur pihak perusahaan MCF dalam melaksanakan putusan ini ???, tidaklah lebih humanis, relegius, pancasilais, elegan dan lebih beretika pihak perusahaan MCF  melakasanakan dengan kesadaran putusan pengadilan yg sudah inckraht ?, kami tau pihak MCF sangat tau Hukum tapi kami berharap mereka mengerti Hukum. Pungkasnya

Demikian halnya juga di sampaikan oleh mantan karyawan MCF Arif Selamat Telaumbanua mengatakan, semenjak kerja di MCF mulai tahun 2012 sampai di berhentikan pada tahun 2020 oleh pihak MCF selalu memberikan kontribusi yang besar buat perusahaan MCF  terbukti pada bulan sekitar januari atau bulan februari 2020 perusahaan mendapat Provit hampir setengah milyar, " ini di sampaikan sendiri oleh kepala cabang pada waktu itu kepada saya dan rekan rekan kerja. Dan yang menjadi keanehan bagi saya pribadi pada bulan maret 2020 saya  diberhentikan oleh pihak perusahaan MCF, tapi bagi saya tidak masalah, hanya saja dengan adanya putusan pengadilan di tingkat kasasi yg sudah inkracht hak hak saya untuk segera dibayarkan oleh pihak MCF. Harapnya (AS)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Selasa, 27 September 2022 - 11:03:35 WIB
    Jokowi: Dunia Gelap 2023 Itu Nyata!
    Jumat, 17 April 2020 - 12:24:58 WIB
    PASIEN COVID-19 SEMBUH
    Satu Satunya Pasien Positif Covid 19 Rohul Dinyatakan Sembuh
    Kamis, 30 Juli 2020 - 15:04:50 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Kejari Pelalawan Eksekusi Uang Pengganti RP 500 Juta dari Koruptor
    Jumat, 29 Oktober 2021 - 13:29:39 WIB
    Perwira Lanud Sugiri Sukani Hadiri Penutupan MTQ Ke 51 Tahun 2021
    Sabtu, 05 Juni 2021 - 17:21:47 WIB
    Kapolres Rokan Hilir Panen Ikan
    Kamis, 04 Februari 2021 - 09:46:52 WIB
    Ditengah Pandemi, PT. PALMA Lakukan Sewa Kelola Sejumlah Hotel
    Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:23:15 WIB
    Satpol PP Jaring Enam Pelajar di Warnet
    Senin, 27 September 2021 - 11:19:34 WIB
    Gelar Aksi Sosial, Satgas Pamtas TNI Yonmek 403/WP Bantu Sunat Anak-Anak Usia Sekolah di Wilayah Per
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 06:47:45 WIB
    Resahkan Warga, 46 Preman Diamankan Polisi di Palembang
    Kamis, 28 April 2022 - 13:04:11 WIB
    DPRD Jabar Daerah Pemilihan XV Melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    Rabu, 25 Maret 2020 - 15:46:14 WIB
    Ekploitasi Hutan Secara Ilegal Dari Sawmill
    Ilegal loging di Desa Tanah Merah, Rohil, Polda Riau Diminta Turun Tangan
    Rabu, 19 Oktober 2022 - 19:39:43 WIB
    Tol Pekanbaru-Bangkinan Uji coba Operasional Tgl 27 Oktober 2022 Tiga Pekan Gratis
    Selasa, 06 April 2021 - 14:50:42 WIB
    Hadiri dan Buka Sosialisasi Monev Jamsostek
    Plt. Walikota : Perusahaan Harus Penuhi Hak - Hak Para Pekerjanya !
    Jumat, 21 Juli 2023 - 12:06:41 WIB
    Rapat Kerja Badan Kehormatan DPRD Jawa Barat Bahas Perubahan Kode Etik
    Kamis, 07 Mei 2020 - 11:40:04 WIB
    Lebih Tertarik Pada Cewek Nakal Dibanding Cewek Baik-Baik
    Mengapa Cowok Lebih Suka " Cewek Nakal ", Ini Alasanya!
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved