Pemkot Sukabumi Tidak Paham Surat Bappeda Tahun 1983
RL | Jawa Barat Jumat, 24 Desember 2021 - 12:17:08 WIB
dok
TERKAIT:
Sukabumi, Tiraskita.com - Kasus sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Syamsudin SH No 43 yang di jadikan kantor oleh Pemkot sukabumi sebagai kantor BKPSDM dan juga SDN Kota Sukabumi dengan pihak penggugat Yayasan Kehidupan Baru dan pihak tergugat Pemkot Sukabumi yangg sudah beberapa kali bergulir di meja hijau.
Dalam wawancara langsung yang di sampaikan kepada awak media, Yudi ( Kuasa Hukum Pemkot Sukabumi) mengatakan,"Sekitar tahun 1980 Propvinsi memberikan ganti rugi kepada pihak Yayasan Kehidupan Baru atas tanah dan bangunan seluas 6.580 m2 dengan dua kali pembayaran sebesar Rp 15 juta dan 6 juta pada tahun 1980 karna pada waktu itu belum ada di pemerintah daerah,"sehingga pada waktu gugatan ini masuk ke Pengadilan kami sebagai Tim kuasa hukum dari Pemkot Sukabumi, meminta kepada Hakim agar pihak Provinsi Jabar di libatkan dalam hal ini supaya bisa di klarifikasi pembayaran tersebut." Imbuhnya
Tambahnya, sertifikat HGB No 604 yang aslinya masih di pegang oleh pihak yayasan kehidupan baru. Sementara itu pihak Yayasan Kehidupan Baru Kota Sukabumi sebagai pemegang Sertifikat Asli HGB No. 604, pada 03 Desember 1980 telah mengajukan perpanjangan HGB kepada walikota saat itu dan mendapatkan jawaban dari Wali Kota Sukabumi pada tanggal 13 Maret 1982 yang bunyinya. "Bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kota Sukabumi tidak keberatan atas permohonan perpanjangan HGB No.604. "
Berkaitan dengan kesimpangsiuran pembayaran ganti rugi sebesar Rp.15 Juta pada pembayaran pertama dan Rp.6 juta pada pembayaran ke dua pada tahun 1980 dan yang berkaitan dengan surat rekomedasi Wali Kota Sukabumi, tanggal 13 Maret 1982 yang berbunyi. “Bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kota Sukabumi tidak keberatan atas permohonan perpanjangan HGB No. 604, karena hal itu sesuai dengan rencana induk tata kota yang merupakan Daerah Pusat Pendidikan.'Ketika di tanya oleh awak media tentang surat walikota saat itu," Yudi dengan tegas memilih tidak berkomentar. "saya tidak bisa berkomentar mengenai itu karena tidak tahu latar belakangnya," kata Yudi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan kehidupan Baru (Penggugat) Law Firm Rhema Kasih menegaskan pembayaran ganti rugi seperti yang diakui oleh pemerintah Kota Sukabumi secara tegas dibantah," uang sebesar Rp.15 Juta yang diterima oleh Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi, pada penerimaan pertama di tahun 1980, dan Rp 6 Juta ditahun yang sama pada penerimaan kedua, itu merupakan uang untuk bantuan operasional sekolah, dan itu sudah diterangkan dalam surat dari Bappeda TK II Sukabumi tanggal 12 Januari 1983 yang berbunyi. "Bahwa uang sebesar Rp.21 Juta dari pemerintah Provinsi DT. I Jawa Barat yang telah diberikan kepada perkumpulan Sekolah-Sekolah Kehidupan Baru Sukabumi adalah merupakan "Bantuan" dan bukan ganti rugi tanah dan bangunan milik perkumpulan itu yang kini di pergunakan sebagai kantor BKPSDM dan juga SDN Sukabumi Cabang Kodya Sukabumi.
Kami dari kuasa Hukum Penggugat, sebenarnya kami tidak mengerti oleh perlakuan Pemkot sukabumi yg mereka anggap bahwa itu ganti Rugi uang sebesar 21 juta dgn luas tanah 6.580 m2,"Bantuan itu yang dipelintir oleh Pemkot sukabumi melalui kuasa hukumnya seolah-olah ganti rugi, atau didalil yang lain mereka sebutkan uang muka atau disebutkan lagi jual beli padahal dalam surat jawaban dari Bappeda jelas-jelas itu "BANTUAN bukan GANTI RUGI"bukti surat dari Bappeda pun arsipnya masih kami pegang," jelas Kuasa hukum dari penggugat (Yayasan kehidupan baru) Lanjutnya lagi,"kalau kita perhatikan dgn teliti atau analisa,"kalau memang tahun 1980 sudah di beli/ganti rugi, gak mungkin tanggal 13 Maret 1982 Wali Kota Sukabumi mengeluarkan rekomendasi untuk memperpanjang HGB No. 604, yang tertuang dalam Surat Nomor Pm.014/93/PEM/1982.arsip suratnya pun masih kami pegang,"Tegas kuasa Hukum lagi kepada awak media di tempat yg berbeda
Kisruhnya dugaan sengketa tanah HGB No.604 mendapat tanggapan dari salah satu tokoh masyarakat Sukabumi. Menurutnya yang meminta identitasnya di rahasiakan, mengatakan. "sebagai bukti otentik sertifikat HGB No. 604, yang sampai sekarang sertifikat aslinya masih di pegang oleh Yayasan Kehidupan Baru dan Yayasan belum pernah mengalihkan atau melepaskan haknya kepada pihak lain, baik pelepasan prioritas atau pelepasan sebagian atau seluruhnya.
Berdasarkan bukti otentik sertifikat HGB No.604,segala perbuatan hukum harus dengan bukti otentik juga yang harus dibuat oleh pejabat Akta Tanah yang sah,baik itu Notaris,Camat sebagai PPATS atau Kepala Kantor sebagai PPAT Khusus," Nah sekarang lahir sertifikat Hak Pakai No. 25 atas nama Pemda,alasan dasarnya harus jelas,apa yang menjadi dasar untuk terbitnya Sertifikat Hak Pakai, sementara Sertifikat HGB No. 604 yang aslinya masih ada di Yayasan Kehidupan Baru dan bangunan itu semua milik yayasan,“Kalau begitu jangan-jangan Pemda Kota Sukabumi dengan arogansinya merampas hak yayasan tanpa prosedur,” tegasnya.
"Kalau prosedurnya tidak jelas, saya lebih mendukung langkah pihak yayasan untuk membawa perkara ini ke Satgas Mafia Tanah, selain itu bahas juga dengan DPRD Kota Sukabumi, dan laporkan juga ke Kejaksaan,” tandas. (Arif S)