Jum'at, 19 April 2024  
 
Pemkot Sukabumi Tidak Paham Surat Bappeda Tahun 1983

RL | Jawa Barat
Jumat, 24 Desember 2021 - 12:17:08 WIB

dok
TERKAIT:
   
 
Sukabumi, Tiraskita.com - Kasus sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Syamsudin SH No 43 yang di jadikan kantor oleh Pemkot sukabumi sebagai kantor BKPSDM dan juga SDN Kota Sukabumi dengan pihak penggugat Yayasan Kehidupan Baru dan pihak tergugat Pemkot Sukabumi yangg sudah beberapa kali bergulir di meja hijau.

Dalam wawancara langsung yang di sampaikan kepada awak media, Yudi ( Kuasa Hukum Pemkot Sukabumi) mengatakan,"Sekitar tahun 1980 Propvinsi memberikan ganti rugi kepada pihak Yayasan Kehidupan Baru atas tanah dan bangunan seluas 6.580 m2 dengan dua kali pembayaran sebesar Rp 15 juta dan 6 juta pada tahun 1980 karna pada waktu itu belum ada di pemerintah daerah,"sehingga pada waktu gugatan ini masuk ke Pengadilan kami sebagai Tim kuasa hukum dari Pemkot Sukabumi, meminta kepada Hakim agar pihak Provinsi Jabar di libatkan dalam hal ini supaya bisa di klarifikasi pembayaran tersebut." Imbuhnya

Tambahnya, sertifikat HGB No 604 yang aslinya masih di pegang oleh pihak yayasan kehidupan baru. Sementara itu pihak Yayasan Kehidupan Baru Kota Sukabumi sebagai pemegang Sertifikat Asli HGB No. 604, pada 03 Desember 1980 telah mengajukan perpanjangan HGB kepada walikota saat itu dan mendapatkan jawaban dari Wali Kota Sukabumi pada tanggal 13 Maret 1982 yang bunyinya. "Bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kota Sukabumi tidak keberatan atas permohonan perpanjangan HGB No.604. "

Berkaitan dengan kesimpangsiuran pembayaran ganti rugi sebesar Rp.15 Juta pada pembayaran pertama dan Rp.6 juta pada pembayaran ke dua pada tahun 1980 dan yang berkaitan dengan surat rekomedasi Wali Kota Sukabumi, tanggal 13 Maret 1982 yang berbunyi. “Bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kota Sukabumi tidak keberatan atas permohonan perpanjangan HGB No. 604, karena hal itu sesuai dengan rencana induk tata kota yang merupakan Daerah Pusat Pendidikan.'Ketika di tanya oleh awak media tentang surat walikota saat itu," Yudi dengan tegas memilih tidak berkomentar. "saya tidak bisa berkomentar mengenai itu karena tidak tahu latar belakangnya," kata Yudi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan kehidupan Baru (Penggugat) Law Firm Rhema Kasih menegaskan pembayaran ganti rugi seperti yang diakui oleh pemerintah Kota Sukabumi secara tegas dibantah," uang sebesar Rp.15 Juta yang diterima oleh Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi, pada penerimaan pertama di tahun 1980, dan Rp 6 Juta ditahun yang sama pada penerimaan kedua, itu merupakan uang untuk bantuan operasional sekolah, dan itu sudah diterangkan dalam surat dari Bappeda TK II Sukabumi tanggal 12 Januari 1983 yang berbunyi. "Bahwa uang sebesar Rp.21 Juta dari pemerintah Provinsi DT. I Jawa Barat yang telah diberikan kepada perkumpulan Sekolah-Sekolah Kehidupan Baru Sukabumi adalah merupakan "Bantuan" dan bukan ganti rugi tanah dan bangunan milik perkumpulan itu yang kini di pergunakan sebagai kantor BKPSDM dan juga SDN Sukabumi Cabang Kodya Sukabumi.

Kami dari kuasa Hukum Penggugat, sebenarnya kami tidak mengerti oleh perlakuan Pemkot sukabumi yg mereka anggap bahwa itu ganti Rugi uang sebesar 21 juta dgn luas tanah 6.580 m2,"Bantuan itu yang dipelintir oleh Pemkot sukabumi melalui kuasa hukumnya seolah-olah ganti rugi, atau didalil yang lain mereka sebutkan uang muka atau disebutkan lagi jual beli padahal dalam surat jawaban dari Bappeda jelas-jelas itu "BANTUAN bukan GANTI RUGI"bukti surat dari Bappeda pun arsipnya masih kami pegang," jelas Kuasa hukum dari penggugat (Yayasan kehidupan baru) Lanjutnya lagi,"kalau kita perhatikan dgn teliti atau  analisa,"kalau memang tahun 1980 sudah di beli/ganti rugi, gak mungkin tanggal 13 Maret 1982 Wali Kota Sukabumi mengeluarkan rekomendasi untuk memperpanjang HGB No. 604, yang tertuang dalam Surat Nomor Pm.014/93/PEM/1982.arsip suratnya pun masih kami pegang,"Tegas kuasa Hukum lagi kepada awak media di tempat yg berbeda

Kisruhnya dugaan sengketa tanah HGB No.604 mendapat tanggapan dari salah satu tokoh masyarakat Sukabumi. Menurutnya yang meminta identitasnya di rahasiakan, mengatakan. "sebagai bukti otentik sertifikat HGB No. 604, yang sampai sekarang sertifikat aslinya masih di pegang oleh Yayasan Kehidupan Baru dan Yayasan belum pernah mengalihkan atau melepaskan haknya kepada pihak lain, baik pelepasan prioritas atau pelepasan sebagian atau seluruhnya.

Berdasarkan bukti otentik sertifikat HGB No.604,segala perbuatan hukum harus dengan bukti otentik juga yang harus dibuat oleh pejabat Akta Tanah yang sah,baik itu Notaris,Camat sebagai PPATS atau Kepala Kantor sebagai PPAT Khusus," Nah sekarang lahir sertifikat Hak Pakai No. 25 atas nama Pemda,alasan dasarnya harus jelas,apa yang menjadi dasar untuk terbitnya Sertifikat Hak Pakai, sementara Sertifikat HGB No. 604 yang aslinya masih ada di Yayasan Kehidupan Baru dan bangunan itu semua milik yayasan,“Kalau begitu jangan-jangan Pemda Kota Sukabumi dengan arogansinya merampas hak yayasan tanpa prosedur,” tegasnya.

"Kalau prosedurnya tidak jelas, saya lebih mendukung langkah pihak yayasan untuk membawa perkara ini ke Satgas Mafia Tanah, selain itu bahas juga dengan DPRD Kota Sukabumi, dan laporkan juga ke Kejaksaan,” tandas. (Arif S)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  •  
     
     
    Sabtu, 08 Mei 2021 - 11:31:54 WIB
    Komisi V Akan Kawal Penginputan Permohonan Hibah Organisasi Lintas Agama
    Jumat, 02 Juli 2021 - 08:28:10 WIB
    418 Rumah Tidak Layak Huni Dapat Bantuan Perbaikan Dari Pemkab Sergai
    Kamis, 14 Juli 2022 - 11:46:34 WIB
    Menkumham Yasonna Laoly Serahkan Instrumen Aksesi Traktat Budapest ke Dirjen WPO di Jenewa Swiss
    Selasa, 01 Juni 2021 - 13:42:00 WIB
    Refleksi Hari Lahir Pancasila, Kapolri : Mari Bersatu dan Goro Melawan Vovid-19
    Minggu, 10 Desember 2023 - 12:56:10 WIB
    Keren... Kodim 0620/Kab Cirebon Hijaukan Buper dan Bersihkan Saluran Air
    Selasa, 25 Februari 2020 - 21:14:46 WIB
    KOMIT TINDAKLANJUTI MOU
    Unilak Gelar Pelatihan Relawan Karhutla
    Jumat, 29 Januari 2021 - 16:31:47 WIB
    Ormas Pemuda Tionghoa Ikut Desak Abu Janda Diproses Hukum atas Dugaan Rasisme
    Sabtu, 27 November 2021 - 11:10:28 WIB
    Analisis Metode Pelaksanaan Pembelajaran Tematik Di Sd Inpres 0127 Sibuhuan Julu Saat Pandemi Covid
    Selasa, 23 Agustus 2022 - 12:10:11 WIB
    Pesawat Hawk 100/200 Rsn Pecah Ban, TNI AU Selidiki Insiden
    Senin, 17 Januari 2022 - 12:50:19 WIB
    Tunjukan Kepedulian Terhadap Lansia, KPP Jabar dan Sumedang Gelar Kegiatan Baksos
    Rabu, 20 Januari 2021 - 20:59:07 WIB
    Listyo Sigit Siap Hapuskan Budaya Arogansi Oknum Polri
    Senin, 10 Februari 2020 - 00:10:47 WIB
    Penyidikan PT.Tesso Indah Tersangka Karhutla Dipertanyakan
    Senin, 10 Januari 2022 - 11:15:15 WIB
    KPK Sudah Buntuti Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sejak 2021
    Jumat, 08 Januari 2021 - 10:25:37 WIB
    Terkait PSBB, Provinsi Riau Tunggu Arahan Mendagri
    Selasa, 25 Mei 2021 - 09:27:11 WIB
    Ketahuan 97 Ribu Orang PNS Fiktif Terima Gaji
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved