Sengketa Tanah Pihak Yayasan Kehidupan Baru Dengan Pihak Pemkot Sukabumi, Bergulir Dipengadilann
RL | Jawa Barat Selasa, 11 Januari 2022 - 21:20:38 WIB
TERKAIT:
Sukabumi, Tiraskita.com - Sidang gugatan perdata No 44/PDT.G/2021/PN.Skb antara pihak Yayasan Kehidupan Baru dan Pemkot Sukabumi, bergulir di Pengadilan Negeri Sukabumi di jalan Bhayangkara No 105 yangg semula di jadwalkan hari rabu tanggal 5 Januari di undur ke tanggal 12 januari 2022 karna Hakim ketua yang menangani sidang dalam keadaan cuti, yang seharusnya dengan agenda sidang jawaban dari para Tergugat. Rabu 5 Januari 2022
Dengan di undurnya sidang Gugatan perdata tersebut,para wartawan yg melakukan peliputan, mengunjungi kantor BPN kota sukabumi utk mengkonfirmasi atas terbitnya sertifikat hak pakai No 25 yang skrg di pakai kantor BKPSDM dan juga atas kembalinya pemkot sukabumi memohonkan kembali ke BPN utk penerbitan sertifikat hak pakai yg skrg di peruntukkan pemakaianya sebagai sekolah dasar Negri Cikole dengan di temui ketua BPN sukabumi Yus sudarso
"Saat ini Pihak BPN sedang menunda proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang dimohonkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi, atas sebidang tanah yang saat ini di pergunakan bangunan gedung Sekolah Dasar (SD) Cikole di Jalan R. Syamsudin SH. Kel. Cikole Kec. Cikole Kota Sukabumi,"ungkapnya
"Ditundanya proses penerbitan sertifikat hak pakai,hal itu dilakukan BPN karena saat ini tanah tersebut sedang berproses hukum di pengadilan Negeri Kota Sukabumi, karena kami mematuhi proses hukum maka selama proses sidang dipengadilan proses penerbitan sertifikat hak pakai yang di mohonkan oleh pemerintah Kota Sukabumi, kami pending/tunda terlebih dahulu prosesnya sampai semua Cler kata Kepala Kantor BPN Kota Sukabumi kepada wartawan di Kantornya, Rabu 05/01/2022.
Selain itu terkait produk yang kami terbitkan, baik itu sertifikat Hak Pakai, hak milik, hak guna bangunan dan seterusnya, apabila suatu saat para pihak berkeberatan atau tidak puas dengan produk yang diterbitkan BPN, boleh mengajukan gugatan, semua punya hak dimata hukum.
Pihak wartawan juga bertanya atas syarat (kelengkapan berkas) BPN bukan tidak mau berbagi (memperlihatkan) namun ada hal yang memang kami tidak berkewenangan, apalagi sudah menyangkut ke persidangan."pungkasnya
Maka oleh sebabnya, segala bukti-bukti yang dimiliki oleh para penggugat silahkan ajukan kepengadilan, biarkanlah hakim menguji bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat.
Kami selaku lembaga publik juga akan menerima dan taat kepada apapun yang menjadi keputusan Pengadilan,"ungkapnya(Arif.s)