Jum'at, 03 Mei 2024  
 
Kepala BPKD Kota Sukabumi Memilih Bumkam

RL | Jawa Barat
Kamis, 27 Januari 2022 - 13:47:40 WIB

dok
TERKAIT:
   
 
Sukabumi, Tiaskita.com - Sidang gugatan perdata No 44/PDT.G/2021/PN.Skb antara pihak Yayasan Kehidupan Baru dan Pemkot Sukabumi,kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Sukabumi di jalan Bhayangkara No 105 yang semula di jakwalkan hari rabu tanggal 19 Januari di undur ke tanggal 25 januari 2022 karna Hakim yang menangani sidang tidak hadir semua yang seharusnya dengan agenda sidang"Jawaban  para Tergugat dan Turut Tergugat"Rabu 19 Januari 2022

Dengan di tundanya sidang Gugatan perdata tersebut,para wartawan yg melakukan peliputan, mengunjungi kantor Badan Keuangan Pengelolaan Daerah (BKPD) kota sukabumi utk mengkonfirmasi beberapa pertanyaan yg di pertanyakan oleh pihak wartawan kepada bagian Aset., atas Aset yg di miliki oleh pemkot sukabumi atas sebidang tanah dan bangunan yg sekarang di jadikan kantor BKPSDM dan SDN Cikole,namun dgn kdatangan para awak media,Kepala BKPD kota Sukabumi Andang Tjahjandi,S.T.,MKM tidak menemui para wartawan dan terkesan menghindari para awak media dan terkesan tertutup,hanya menyampaikan informasi melalui WatsAp,utk materi pertanyaan kami serahkan ke Kabiro Hukum utk menjawabnya."(pungkasnya)
 
Dari penjelasan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) kota Sukabumi beberapa waktu lalu yang disampaikan oleh Yudi,"bahwa tahun 1980 Sebidang Tanah dan Bangunan HGB 604, sudah ada penggantian ganti rugi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 21 Juta, kepada Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi.

Pihak yayasan kehidupan baru membantah keras hal ini,melalui kuasa hukumnya Dedi Cristian,S.H. menjelaskan," pada tanggal 12 Januari 1983 Keluar surat  BAPPEDA Tingkat II Sukabumi, dalam surat tersebut  menerangkan bahwa uang sebesar Rp. 21 juta itu bukan penggantian ganti rugi melainkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Yayasan Perkumpulan Sekolah-Sekolah Kehidupan Baru Sukabumi."pungkasnya

Merujuk kepada penjelasan dari bagian Hukum Setda Kota Sukabumi,Jika uang sebesar Rp. 21 Juta merupakan penggantian dari Pemprov Jabar kepada Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi tahun 1980,berarti sebidang tanah dan bangunan sertifikat HGB 604, itu merupakan Aset Pemprov Jabar.

Berkaitan dengan hal tersebut, awak media sudah 4 Kali menyambangi  Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi di Jalan Cikole Dalam Nomor 23/29 Kota Sukabumi, mencoba untuk melakukan konfirmasi tentang status Aset tersebut.

Namun dari ke 4 kali kunjungan tersebut, awak media belum pernah bertemu dengan Kepala Bidang Aset BPKD Kota Sukabumi bahkan terkesan diam dan tertutup kepada wartawan

Kepala BPKD Kota Sukabumi Andang Tjahjandi,S.T., MKM yang dihubungi melalui Whatsapp mengatakan, yang berkaitan dengan sebidang tanah dan bangunan sertifikat HGB 604, pihaknya telah menyerahkan ke Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi.

“Bersama ini kami sampaikan untuk informasi dan klarifikasi diserahkan ke Bagian Hukum untuk menjelaskannya,”katanya kepada awak media,20 Januari 2021.

ketika ditanya proses  pelepasan aset dari Provinsi Jawa Barat menjadi Aset Pemkot Sukabumi atas sebidang tanah dan bangunan HGB No 604 yang sertifikat aslinya masih di pegang oleh Yayasan Kehidupan Baru Sukabumi,yang sebagian tanahnya sudah bersertifikat Hak Guna Pakai Nomor 25 atas nama pemerintah Kota Sukabumi, sebagian masih di pending proses penerbitan sertifikatnya karena sedang berproses hukum,Andang kembali menegaskan, untuk penjelasanya agar awak media menghubungi bagian Hukum"singkat Andang 24 januari 2022. (Arif.s)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  • Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Chungcheongnam-do Korea Selatan
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  •  
     
     
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved