Proses Pergantian Tanah Dan Bangunan Yayasan Kehidupan Baru Di Duga Cacat Hukum
RL | Jawa Barat Selasa, 15 Februari 2022 - 09:24:36 WIB
TERKAIT:
SUKABUMI, TIRASKITA.COM - Proses pergantian tanah dan bangunan atas milik yayasan kehidupan baru yg mempunyai sertifikat HGB No 604 yg di lakukan oleh pemkot Sukabumi di duga cacat Hukum
Ini di jelaskan oleh pihak yayasan kehidupan baru melalui kuasa hukumnya Law Firm "Rhema kasih" yg beranggotakan Dedi cristian,S.H,S.Sos,Poltak Siagian,S.H,Posman Sihombing,S.H, Anipar lumbangaol,S.H,NBA,dalam wawancara di PN Sukabumi setelah selesai sidang dalam Gugatan perdata No 44/PDT.G/2021/PN.Skb.Dalam agenda sidang :Replik Penggugat utk menanggapi jawaban dari pihak tergugat satu tergugat dua dan turut tergugat dua dan tiga ,Rabu 9 Februari 2022
Kuasa hukum dari pihak Yayasan kehidupan baru menjelaskan kpda wartawan,"dalil dalil yg di sampaikan oleh kuasa hukum dari pemkot sukabumi dalam kasus ini jawaban mereka yg mengada ngada, karna apa,,,?dari satu sisi mereka menyatakan telah memberikan ganti rugi tapi sisi lain mereka mengatakan telah membayar uang muka kpda pihak yayasan kehidupan baru dgn luas tanah 6.580 m2 dgn 21 juta,dgn tirmonologi aja sudah berbeda beda jadi yang benar yg mana,,,????ungkap pengacara pihak yayasan.
Kendati pun telah memberikan uang muka berarti belum selesai pembayaranya,tapi kami menolak keras hal ini karna kami tidak pernah menerimanya.
Undang undang juga mengatakan bekas x barat harus mendapatkan ganti rugi bagi pemegang bekas sertifikat HGB dan itu belum kami dapatkan..ungkapnya
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dijelaskan. “Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut. 2. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah,”.
Demikian juga Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 pada pasal ke 3 menyatakan :”kepada bekas pemegang hak yang tidak diberikan hak baru, karena tanahnya diperlukan untuk proyek pembanguan diberikan ganti rugi yang besarnya ditetapkan oleh suatu panitia penaksir”. sejauh ini Pemerintah Kota Sukabumi mengabaikan Keppres No. 55 tahun 1993 dan Keppres No.32 Tahun 1979 tersebut, tegas pihak Yayasan Kehidupan Baru."
Harapan kami kpda Pemkot Sukabumi sebagai pihat tergugat ,supaya mereka membayar ganti rugi kpda kami sesuai dgn kewajiban mereka,kami juga memohon kepada Majelis hakim yg menangani perkara ini ,"memohon kiranya memberikan kepastian hukum yg berlaku dan supaya melihat secara objektif kasus ini,"ungkapnya
Pihak wartawan juga kembali mengkonfirmasi hal ini ke pihak Pemkot sukabumi (Tergugat) melalui kabiro Hukumnya utk mempertanyakan proses pengalihan aset antara pemprof jawa barat ke pemkot sukabumi apakah sudah melalui aturan yg berlaku sesuai undang undang sebagai mana di atur dalam peraturan pemerintah No 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara dan daerah jo.Peraturan mentri dalam negri No 17 tahun 2017 tentang pedoman teknis pengelolaan barang daerah jo.peraturan daerah propinsi jawa barat No 8 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah No 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik daerah,bahwa utk pengalihan atau pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan milik/di kuasai pemerintah daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan DPRD atas sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat HGB No. 604 (Milik yayasan kehidupan baru) yang terletak dijalan R. Syamsudin SH No. 43 Kel/Kec Cikole Kota Sukabumi yang saat ini tanah dan bangunan tersebut digunakan sebagai kantor BKPSDM dan Sekolah Dasar.
Namun hal ini tidak bisa di jelaskan oleh Hamzah sebagai Biro hukum pemkot sukabumi,bahkan cenderung menutupi hal ini atau tidak mengetahui tentang aturan pengalihan aset,sama halnya juga Kabag bagian aset yg cenderung tidak bisa menjelaskan tentang pengalihan aset jawa barat ke pemkot sukabumi,cenderung saling lempar tanggung jawab.(Arif.s)