Minggu, 28 April 2024  
 
Proses Pergantian Tanah Dan Bangunan Yayasan Kehidupan Baru Di Duga Cacat Hukum

RL | Jawa Barat
Selasa, 15 Februari 2022 - 09:24:36 WIB


TERKAIT:
   
 
SUKABUMI, TIRASKITA.COM - Proses pergantian tanah dan bangunan atas milik yayasan kehidupan baru yg mempunyai sertifikat HGB No 604 yg di lakukan oleh pemkot Sukabumi di duga cacat Hukum

Ini di jelaskan oleh pihak yayasan kehidupan baru melalui kuasa hukumnya Law Firm "Rhema kasih" yg beranggotakan Dedi cristian,S.H,S.Sos,Poltak Siagian,S.H,Posman Sihombing,S.H, Anipar lumbangaol,S.H,NBA,dalam wawancara di PN Sukabumi setelah selesai sidang dalam Gugatan perdata No 44/PDT.G/2021/PN.Skb.Dalam agenda sidang :Replik Penggugat utk menanggapi jawaban dari pihak tergugat satu tergugat dua dan turut tergugat dua dan  tiga ,Rabu 9 Februari 2022

Kuasa hukum dari pihak Yayasan kehidupan baru menjelaskan kpda wartawan,"dalil dalil yg di sampaikan oleh kuasa hukum dari pemkot sukabumi dalam kasus ini jawaban mereka yg mengada ngada, karna apa,,,?dari satu sisi mereka menyatakan telah memberikan ganti rugi tapi sisi lain mereka mengatakan telah membayar uang muka kpda pihak yayasan kehidupan baru dgn luas tanah 6.580 m2 dgn 21 juta,dgn tirmonologi aja sudah berbeda beda jadi yang benar yg mana,,,????ungkap pengacara pihak yayasan.

Kendati pun telah memberikan uang muka berarti belum selesai pembayaranya,tapi kami menolak keras hal ini karna kami tidak pernah  menerimanya.

Undang undang juga mengatakan bekas x barat harus mendapatkan ganti rugi bagi pemegang bekas sertifikat HGB dan itu belum kami dapatkan..ungkapnya

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dijelaskan. “Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut. 2. Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti kerugian atas dasar musyawarah,”.

Demikian juga Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 pada pasal ke 3 menyatakan :”kepada bekas pemegang hak yang tidak diberikan hak baru, karena tanahnya diperlukan untuk proyek pembanguan diberikan ganti rugi yang besarnya ditetapkan oleh suatu panitia penaksir”.
sejauh ini Pemerintah Kota Sukabumi mengabaikan Keppres No. 55 tahun 1993 dan Keppres No.32 Tahun 1979 tersebut, tegas pihak Yayasan Kehidupan Baru."

Harapan kami kpda Pemkot Sukabumi sebagai pihat tergugat ,supaya mereka membayar ganti rugi kpda kami sesuai dgn kewajiban mereka,kami juga memohon kepada Majelis hakim yg menangani perkara ini ,"memohon kiranya memberikan kepastian hukum yg berlaku dan supaya melihat secara objektif kasus ini,"ungkapnya

Pihak wartawan juga kembali mengkonfirmasi hal ini ke pihak Pemkot sukabumi (Tergugat) melalui kabiro Hukumnya utk mempertanyakan proses pengalihan aset  antara pemprof jawa barat ke pemkot sukabumi apakah sudah melalui aturan yg berlaku sesuai undang undang sebagai mana di atur dalam peraturan pemerintah No 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara dan daerah jo.Peraturan mentri dalam negri No 17 tahun 2017 tentang pedoman teknis pengelolaan barang daerah jo.peraturan daerah propinsi jawa barat No 8 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah  No 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik daerah,bahwa utk pengalihan atau pelepasan hak atas tanah dan atau bangunan milik/di kuasai pemerintah daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan DPRD atas sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat HGB No. 604 (Milik yayasan kehidupan baru) yang terletak dijalan R. Syamsudin SH No. 43 Kel/Kec Cikole Kota Sukabumi yang saat ini tanah dan bangunan tersebut digunakan sebagai kantor BKPSDM dan Sekolah Dasar.

Namun hal ini tidak bisa di jelaskan oleh Hamzah  sebagai Biro hukum pemkot sukabumi,bahkan cenderung menutupi hal ini atau tidak mengetahui tentang aturan pengalihan aset,sama halnya juga Kabag bagian aset yg cenderung tidak bisa menjelaskan tentang pengalihan aset jawa barat ke pemkot sukabumi,cenderung saling lempar tanggung jawab.(Arif.s)




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Sabtu, 01 Agustus 2020 - 12:36:51 WIB
    TNI AD Bagikan Masker di Lokasi Pasca Bencana
    Rabu, 28 Juli 2021 - 08:44:28 WIB
    TPID Serdang Bedagai Laksanakan Serangkaian Mekansime Kendalikan Inflasi
    Selasa, 19 Januari 2021 - 22:35:35 WIB
    Presiden Jokowi Dorong Pelaku UMKM Bersaing Secara Global
    Rabu, 12 Januari 2022 - 00:00:00 WIB
    Curah Hujan Tinggi, Pemkab Rohil Gelar Apel Siaga Banjir
    Selasa, 19 Maret 2024 - 22:15:09 WIB
    Status lahan Terminal Tipe B Tasikmalaya, DPRD Jabar Mendorong Dishub Segera Di Selesaikan
    Kamis, 11 November 2021 - 16:02:44 WIB
    DPRD dan Pemprov Jabar Sepakati KUA PPAS Tahun 2022
    Senin, 14 Februari 2022 - 15:09:50 WIB
    Bersama Aparat Terkait, Koramil 0620-11/Asjap Lakukan Himbauan Protkes
    Minggu, 22 Maret 2020 - 12:15:36 WIB
    Memburuknya Ekonomi Akitab Wabah Virus Corona
    Corona pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
    Selasa, 26 Mei 2020 - 13:57:58 WIB
    LAWAN COVID-19
    Corona Sulit Dihentikan, Begini Anjuran Dokter...Bacalah
    Selasa, 21 Juli 2020 - 08:14:15 WIB
    Puluhan Kepsek SMP di Inhu Mundur, Alasannya Diperas Oknum Jaksa ?
    Senin, 31 Juli 2023 - 18:22:43 WIB
    Diskominfotik Rohil dapat Bantuan Pembangunan Menara Telekomunikasi Dari Pusat
    Kamis, 12 November 2020 - 00:42:05 WIB
    Firli Bahuri Ungkap Bakal Ada Bupati dan Wali Kota yang Ditahan KPK
    Senin, 01 Agustus 2022 - 12:06:06 WIB
    Ciri Khas Riau dengan Budaya Melayu, Gubri: Hal Ini Tidak Boleh Hilang
    Selasa, 03 Mei 2022 - 13:06:40 WIB
    Berkunjung ke Pulau Nias dan Bicara Kesejahteraan, Ini Solusi Ketua Umum DPP Pro JARWO
    Jumat, 06 Agustus 2021 - 12:57:54 WIB
    Polsek Pantai Cermin Monitoring Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved