Selasa, 30 April 2024  
 
Lagi-lagi Guru Bersertifikasi Mengabdi 20 Tahun Dipecat Yayasan Kalam Kudus. Apakah ini Diskriminasi

RL | Jawa Barat
Jumat, 19 Agustus 2022 - 18:29:08 WIB

Direktur LBH Bernas Sefianus Zai,SH.,MH dan Martinus Zebua SH usai Mendampingi Ibu  Masrita S.
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Yayasan Kalam Kudus Pekanbaru kembali melakukan PHK kepada Guru yang mengajar sekolah Kalam Kudus Pekanbaru.

Masrita yang sudah mengabdi selama 20 tahun di sekolah swasta ini bak disambar petir ketika menerima surat PHK yang dikeluarkan oleh Yayasan pada tanggal 24 Juni 2022.

Masrita mengaku kaget dan tidak bisa terima perlakuan dzolim ini, mengingat selama mengabdi 20 tahun tidak pernah melakukan kesalahan..

" Saya kaget dan sedih, selama mengabdi 20 tahun, saya tidak pernah berbuat salah, saya di dzolimi ini," ucapnya kepada wartawan Jumat, 19/08.

Masrita menambahkan bahwa ia bekerja menjadi guru Komputer dan sudah berserifikasi.

" Saya sudah bersertifikasi, saya memang guru komputer bersertifikasi, saya merasa pengabdian dan kompetensi saya tidak dihargai oleh sekolah Kalam Kudus dan Yayasan," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa alasan pihak Yayasan melakukan penguranga tenaga pengajar sangat tidak masuk akal, karena justru pekerjaan nya diserahkan kepada karyawan baru yang notabene adalah mantan siswa Kalam Kudus.

"Alasan pengurangan tenaga guru sangat tifak masuk akal, karena sekolah malah menerima pekerja baru yang notabene mantan murid saya, dan ini sudah mereka persiapkan," ucap Masrita.

"Saya bersedia di PHK asal hak-hak saya selama mengabdi 20 tahun di bayarkan," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa Pihak Yayasan juga telah mengakali dia selama bertahun- tahun dengan tidak mendaftarkan nya sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan ( dulu Jamsostek, Red).

Sefianus Zai,SH., MH selaku kuasa hukum Masrita ketika di minta tanggapannya mengatakan bahwa pihaknya segera mengajukan Gugatan PHI.

" Klien kami tidak dapat menerima alasan PHK dari pihak Yayasan, maka ini harus diuji di Pengadilan, Apakah sudah tepat alasan Pihak Yayasan melakukan PHK atau ada kesewenang-wenangan dan sengaja melakukan Diskriminasi, karena saat ini justru Pihak Yayasan mempekerjakan anak-anak muda yang belum bersertifikasi untuk mengajar menggantikan Ibu Masrita," Ucap Zai didampingi Martinus Zebua SH, usai mendampingi Masrita saat mediasi di Disnaker Prov Riau.

"Kami dari LBH Bernas sedang menunggu Rekomendasi dari Mediator Disnaker Prov Riau untuk persyaratan Gugatan PHI," ungkap Martinus Zebua menambahkan.

Diketahui bahwa mediasi gagal karena pihak Yayasan bertahan dengan uang pesangon 1 kali ketentuan, tidak bersedia membayar kekurangan Hak iuran BPJS ketenagakerjaan yang tidak di setorkan selama bertahun- tahun.

Dikonfirmasi kepada HRD Yayasan Kalam Kudus Ibu Ria, tidak membalas Pesan WA media ini, pesan sempat di baca ( garis 2 biru) setelah itu foto Profilnya hilang tanda Nomor Wartawan di Blokir. ( Riswan)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  •  
     
     
    Rabu, 20 Juli 2022 - 17:32:13 WIB
    Raih Opini WTP ke - 13, Menteri Yasonna: Jadikan Ini Pendorong Semangat dalam Berkinerja
    Sabtu, 06 Maret 2021 - 07:57:29 WIB
    Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH Tawarkan Investasi 350 Juta Dollar Ke Provinsi Lampung
    Sabtu, 25 April 2020 - 22:45:11 WIB
    BPK RI Temukan Dugaan Penggelapan Pajak Sejak 2010 - 2013
    Dugaan Korupsi PD Pasar Manado Tahun 2013-2014
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 08:52:43 WIB
    Gubernur Riau ajak Pelaku Parekraf dan UMKM Lakukan Promosi Digital
    Minggu, 16 Mei 2021 - 08:51:33 WIB
    Hukum Berat Penjahat Alat Rapid Test Bekas
    KEJAHATAN BIASA YANG DAMPAKNYA SANGAT SERIUS
    Jumat, 16 April 2021 - 08:47:23 WIB
    Menkumham Yasonna Laoly Yakin,
    Satgas Bekerja Optimal Tagih Aset BLBI Capai Rp 110 Triliun
    Minggu, 14 Januari 2024 - 09:38:38 WIB
    Bupati Rohil Serahkan Bantuan Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir
    Minggu, 27 Maret 2022 - 17:40:14 WIB
    Menuju Peradi yang Solid Profesional Intelektual & bermartabat
    Sabtu, 26 September 2020 - 15:52:20 WIB
    Hari Ini Prakerja Gelombang 10 Dibuka, Sisa kuota 200 Ribu
    Kamis, 17 Juni 2021 - 21:04:57 WIB
    Ratu Narkoba Diamankan Polda Riau
    Kamis, 09 Februari 2023 - 15:06:13 WIB
    Presiden Sampaikan Apresiasi atas Kontribusi Pers kepada Bangsa dan Negara
    Senin, 28 September 2020 - 16:08:02 WIB
    Meleset dari Jadwal yang Disampaikan Gubri Syamsuar, Alat PCR Bantuan BNPB Tak Kunjung Tiba di Riau
    Selasa, 06 September 2022 - 11:46:19 WIB
    Peringati HUT TNI AL ke-77, Lanal Cirebon Bersama Pemprov Jabar Gelar Bhakti Sosial Di Pantura
    Minggu, 10 Januari 2021 - 12:37:10 WIB
    6 Pelaku Judi Kartu Domino Diamankan Polsek Tapung di Wilayah Desa Petapahan
    Rabu, 03 Februari 2021 - 17:40:39 WIB
    Kapolda Riau Ikuti Khotmil Qur'an dan Silaturahmi di Masjid Jami' Air Tiris Kampar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved