Sabtu, 27 April 2024  
 
Samsat Subang Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua, Manfaatkan Biar Gak Bodong

RL | Jawa Barat
Selasa, 01 November 2022 - 14:41:57 WIB


TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Samsat Subang Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua, Manfaatkan Biar Gak Bodong Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat mengeluarkan program Bebas  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 November  hingga 23 Desember  2022.
           
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan, pembebasan bea balik nama untuk memudahkan masyarakat memproses balik nama kendaraan yang dikuasai namun masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar Subang  masuk ke Subang (1/11/2022).  
Balik nama motor adalah prosedur yang dilakukan untuk pergantian identitas dan kepemilikan kendaraan dari pemilik pertama ke pemilik kedua dan seterusnya. Balik nama motor harus segera dilakukan agar tidak kesulitan dalam mengurus pajak motor tahunan maupun lima tahunan (perpanjangan STNK).

Semua kepentingan administrasi tersebut membutuhkan identitas KTP pemilik asli kendaraan. Di samping itu, dengan balik nama motor, Anda  sudah bisa dinyatakan sebagai pemilik resmi kendaraan tersebut secara hukum yang berlaku.
           
“Syarat balik nama motor tidaklah sulit. Anda hanya perlu melengkapi persyaratan yang diminta oleh pihak Samsat dan mengikuti prosedur yang ada. Dalam melakukan balik nama motor ada 2 tahapan yang perlu dilakukan yakni memperbarui STNK dan BPKB,” jelas Lovita. Dengan pembebasan BBNKB-II ini, selain berpotensi menambah nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Subang, juga memutakhirkan data base wajib pajak kendaraan sehingga memudahkan proses penarikan pajak kendaraan. 
           
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, E-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir, Bukti pengalihan kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti cek fisik kendaraan, Fotokopi berkas.
           
Lebih jauh , pembebasan BBNKB II itu diterapkan menyusul masih banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Sementara, kebijakan pemerintah untuk menghapus registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan segera diberlakukan, sesuai Pasal 74 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

“Itu [kebijakan Polri sesuai Pasal 74 UULLAJ] rencana diterapkan awal tahun 2023 nanti. Data kendaraan yang ada pada kami, yang sudah jatuh tempo tapi tidak melakukan daftar ulang saat ini mencapai 135 ribuan.  Kalau tidak segera membayar pajak akan jadi bodong,” ujar Lovita. 

Termasuk, kata Lovita,  dengan mengikuti kebijakan ini maka pemilik dijamin akan adanya legalitas pemilik kendaraan bermotor, memudahkan proses administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, mempermudah klaim asuransi kecelakaan dan menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain. 

Juga, memudahkan proses untuk duplikat STNK ketika hilang, terhindar dari pajak progresif atau blokir BBNKB II akibat membeli kendaraan bekas serta dapat memanfaatkan layanan pembayaran digital untuk pembayaran pajak tahunan selanjutnya.

(*sumber : Lovita, Kepala P3DW Subang/Arif.s)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 19 Februari 2021 - 17:25:14 WIB
    Kapolres Kampar Resmikan Musholla Al-Kholid Satreskrim Polres Kampar
    Rabu, 24 Maret 2021 - 10:46:26 WIB
    PLN Perpanjang Diskon Tagihan Listrik Sampai Juni 2021
    Senin, 24 Mei 2021 - 22:31:49 WIB
    Bupati Sergai Darma Wijaya Sidak di Kantor Camat Sipispis dan Tebing Syahbandar
    Rabu, 12 April 2023 - 13:50:45 WIB
    ADVETORIAL
    Pemkab Rohil Bangun Jaringan Internet Murah Supaya Mempermudah Masyarakat Untuk Akses Internet
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 19:57:34 WIB
    Satuan Pelayanan Jadi Perhatian Komisi II DPRD Jabar
    Sabtu, 23 Oktober 2021 - 13:02:12 WIB
    Jokowi Minta Reformasi LADI, Ketua Komisi X DPR: Momentum Perubahan
    Selasa, 05 Januari 2021 - 14:58:52 WIB
    Ridwan Kamil Targetkan Vaksinasi COVID-19 Rampung Maksimal 12 Bulan
    Jumat, 26 Februari 2021 - 20:06:18 WIB
    Kapolsek Tapung Gandeng FKPPI Lakukan Penanaman Pohon di Taman Desa Sibuak
    Jumat, 07 Juli 2023 - 18:19:19 WIB
    Gubernur Riau Serahkan Bantuan Hewan Ternak untuk Warga Tanjung Medan
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:58:19 WIB
    Akhir nya Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Yosua
    Sabtu, 31 Juli 2021 - 10:33:45 WIB
    Jadi Sorotan! Tentara Injak Kepala Warga, 2 Pejabat Penting TNI AU Kehilangan Tongkat Komando
    Jumat, 18 Desember 2020 - 09:24:37 WIB
    PLTS Terapung Cirata Mulai Dibangun
    Minggu, 30 Agustus 2020 - 11:57:42 WIB
    UKM IKM Nusantara Gandeng GKM Distribusikan Sembako Dan Minyak Goreng Murah
    Kamis, 10 Juni 2021 - 15:34:56 WIB
    Hakim Vonis 2 Tahun Bui Eks Pejabat Kemkes Kasus Pengadaan Alkes
    Jumat, 01 Mei 2020 - 15:48:55 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ketua DPRD Riau Kecewa Pada Kepala Daerah
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved