Jum'at, 19 April 2024  
 
Gelar Konsolidasi, Pemkot Cimahi Ajak Buruh Taati Aturan Perburuhan Terbaru

RL | Jawa Barat
Minggu, 19 Maret 2023 - 11:03:59 WIB


TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menggelar konsolidasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertempat di Gedung Cimahi Techno Park Jalan Baros Kota Cimahi, Kamis (16/3/2023).

Kegiatan menitikberatkan sosialisasi perubahan dan penambahan terhadap aturan di bidang ketenagakerjaan. Kegiatan diikuti perwakilan buruh dari DPC Serikat Buruh Sejahtera Mandiri Kota Cimahi.

Turut dihadirkan sejumlah narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya dari Kejari Cimahi dan Polres Cimahi. Pj.Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan, kegiatan konsolidasi pekerja atau buruh untuk menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah dan pekerja termasuk perusahaan.

“Dengan adanya perubahan dan penambahan terhadap aturan di bidang ketenagakerjaan tersebut, diharapkan kita sama-sama meningkatkan peran serta di bidang masing-masing,” ujarnya.

Dikdik mengatakan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tanggal 30 Desember 2022.

Pada konteks ketenagakerjaan, perpu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan .

“Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan kebutuhan yang mendesak untuk mengatur regulasi hukum untuk menghadapi ancaman kondisi ekonomi global yang berdampak pada inflasi kenaikan harga pangan yang sudah dirasakan.

Substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya menyempurnakan regulasi sebelumnya yakni UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, katanya.

Adapun substansi ketenagakerjaan yang tertuang dalam Perppu tersebut antara lain terkait ketentuan alih daya (outsourcing) dengan jenis pekerjaan alih daya yang dibatasi.

Penyempurnaan dan penyesuaian biaya penghitungan minimal mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Selain itu, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

“Aturan juga menjabarkan terminologi gangguan disesuaikan UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas termasuk ketentuan aturan. Serta, perbaikan referensi dalam pasal mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan,” jelasnya.

Di samping unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, lanjut Dikdik, peran pemangku kepentingan juga sangat berpengaruh terhadap terwujudnya hubungan industri yang harmonis, dinamis, moratif, dan berkeadilan antara unsur pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah.

Adapun peran serta stakeholders yaitu sebagai law enforcement atau penegakan hukum dalam pelanggaran terhadap norma-norma dalam hubungan industrial di bidang ketenagakerjaan. “Sehingga terjadi peningkatan produktivitas kerja dan iklim usaha yang positif dan kondusif,” katanya

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah, S.Sos., mengatakan, konsolidasi yang di gelar adalah untuk bersama-sama mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang nyaman, damai, serta yang paling Utama adalah kesejahteraan para pekerja.

“Perusahaan atau pabrik-pabrik merupakan sawah ladang untuk para pekerja, baik untuk perusahaan maupun untuk para pekerjanya sendiri,” ucap Febie kepada Wartawan usai acara.
“Untuk kedepannya, kawan-kawan pekerja supaya di tingkatkan potensi atau skillnya, karena sudah waktunya kita untuk meningkatkan skill untuk menunjang kinerjanya di perusahaan dimana mereka bekerja,” tutupnya


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  •  
     
     
    Rabu, 23 Maret 2022 - 14:52:05 WIB
    Resmikan Kantor Camat Talang Muandau, Kasmarni Berharap Pelayanan Kepada Masyarakat Wajib Ditingkatk
    Rabu, 17 Maret 2021 - 16:24:55 WIB
    Nikah Tapi Buku Nikah Tak Ada, Ternyata Penjelasan Kalina Buat Kaget
    Senin, 11 Mei 2020 - 07:25:30 WIB
    Kabid Gakda Satpol PP Kampar Melakukan Pendataan Usaha Legal Dan Ilegal Kuari
    Kamis, 23 Juli 2020 - 20:22:10 WIB
    Operasi Patuh Seulawah 2020 di Simeulue Dimulai Dengan Gelar Pasukan
    Minggu, 02 Mei 2021 - 22:52:42 WIB
    Penyebaran Covid-19 di Riau Mengkhawatirkan
    LAMR Ajak Masyarakat Kompak Dukung Larangan Mudik
    Selasa, 18 Oktober 2022 - 07:26:13 WIB
    H.Memo Hermawan Anggota DPRD JABAR Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
    Jumat, 11 November 2022 - 07:48:28 WIB
    Anggota DPRD Jabar: Kota Cimahi dan Kota Bandung Hj.Muntamah S.A.P, Serap Aspirasi Masyarakat Kamaru
    Rabu, 10 Februari 2021 - 08:34:32 WIB
    Mau Dapat Bantuan Subsidi KPR Rp 40 Juta, Ini Syaratnya
    Kamis, 30 September 2021 - 11:30:16 WIB
    Hari Ini Dandim 1003/HSS Pimpin Acara Tradisi Pelepasan Pindah Satuan
    Sabtu, 20 Mei 2023 - 14:02:14 WIB
    Kegiatan Non Fisik TMMD 116 Dim 0319/Mtw Dengan Luh KB Kes
    Jumat, 24 Desember 2021 - 13:38:33 WIB
    Presidensi G20 Indonesia Dorong Inklusi Keuangan Global
    Sabtu, 28 Maret 2020 - 17:30:23 WIB
    600 Orang Akan Jadi Calon Taruna di Kementumham
    Poltekip dan Poltekim Kemenkumham Buka Pendaftaran, Ini Syaratnya
    Sabtu, 06 November 2021 - 09:24:00 WIB
    Dampak Perubahan Iklim di Sekitar Kita
    Kamis, 24 Juni 2021 - 14:09:47 WIB
    Wali Kota: Membangun Daerah, Pemerintah Tidak Bisa Sendiri
    Senin, 29 November 2021 - 16:39:26 WIB
    Lanud S Sukani Gelar Kegiatan Latihan Pertahanan Pangkalan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved