Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai pada 16 Oktober">
Selasa, 30 April 2024  
 
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor/Pemutihan, Berlangsung Selama 2 Bulan

Kah | Jawa Barat
Senin, 16 Oktober 2023 - 15:43:57 WIB

Pajak
TERKAIT:
   
 
Subang,- Masyarakat Subang Akan Mendapatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor/Pemutihan, Berlangsung Selama 2 Bulan

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai pada 16 Oktober  hingga 16 Desember 2023. 
Bagi masyarakat Subang, sejumlah keuntungan dalam program pemutihan pajak kendaraan yang meliputi  pembebasan dan pemberian diskon. “Masyarakat Subang akan mendapatkan bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke II, bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke lima.

Masyarakat juga dapat menikmati diskon menarik pajak kendaraan bermotor dari 2 sampai 10%, serta diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke 1,” terang Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Subang, Lovita Adriana Rosa. (16/10).

Diterangkan oleh Lovita, bebas denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat yang terlambat melakukan proses pembayaran, tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar.

Selanjutnya, masyarakat dapat memanfaatkan juga  bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. “Dan bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak PKB Tahun ke-5 diberikan keringanan berupa pembebasan yang tunggakan pajaknya lebih dari 4 tahun,” jelas Lovita.

Adapun pengurangan pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2%;
Pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4%;
Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%;
Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8%;
Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10%.

Masyarakat juga mendapatkan pengurangan pokok BBNKB I atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar  2,5%. 
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Wilayah Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa berharap Program Pemutihan dapat menjadi stimulus masyarakat membayar pajak kendaraan lebih awal, karena diberi diskon.  Juga wajib pajak yang terlambat membayar akan  diberi penghapusan denda dan juga masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan diberi bebas pokok dan denda.

Selanjutnya Lovita menyebutkan terdapat ratusan ribu objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam status menunggak. Sebanyak kurang lebih 152.000 kendaraan belum membayar pajak tahunan dan masuk kategori kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan tunggakan pajak. "Antara lain seperti kendaraannya rusak, kendaraan hilang tetapi belum lapor polisi, kendaraan pindah tangan, pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk membayar pajak dan lain-lain," katanya.

Pada kesempatan yang sama Lovita menjelaskan bahwa jumlah total kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Subang mencapai 455.000 objek pajak.
Sekitar 90% dari total kendaraan tersebut merupakan sepeda motor. Dia berharap pemilik kendaraan segera melunasi.

Terlebih, program Pemutihan ini hanya berlangsung 2 bulan dan tidak ada lagi ditahun-tahun mendatang.

Program pemutihan  pajak kendaraan tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Insentifikasi itu menjadi salah satu cara pemerintah daerah meringankan beban masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi serta efek El Nino yang menyebabkan kekeringan dimana-mana.

Untuk itu, P3DW Subang mengimbau masyarakat memanfaatkan program insentif PKB.Dengan demikian, pengadaan relaksasi pajak bukan tanpa tujuan, yakni untuk sama-sama mendapatkan keuntungan antara negara dan masyarakat.

Negara menjadi untung karena penunggak pajak sudah mau membayarkan kewajibannya sedangkan masyarakat menjadi senang karena tidak menanggung denda pajak.
"Saya berharap, program tersebut disambut baik oleh masyarakat Subang dan merupakan kesempatan yang tidak boleh dilewatkan begitu saja untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Karena untuk mempermudah administrasi kendaraan ke depan,"pungkas. (Arif.s)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  •  
     
     
    Rabu, 02 Desember 2020 - 23:11:15 WIB
    DKPP RI Gelar Ngetren Bareng Media, Wujudkan Pilkada 2020 Yang Berintegritas
    Selasa, 18 Februari 2020 - 13:13:34 WIB
    Radiasi Nuklir
    Misteri Asal Usul Radiasi Nuklir di Serpong, Ini Analisis Ketua HIMNI
    Sabtu, 15 Januari 2022 - 12:08:01 WIB
    Kunjungi Warga Terdampak Banjir, Bupati dan Wabup Serahkan Bantuan Sembako
    Selasa, 19 April 2022 - 11:10:59 WIB
    ADVERTORIAL PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
    Bupati Rohil Minta Saling Bekerjasama Untuk Persiapan Pelaksanaan MTQ XL Tingkat Riau TH 2022
    Senin, 28 Juni 2021 - 15:24:30 WIB
    Wali Kota Hanya Izinkan Belajar Tatap Muka Terbatas di Zona Hijau dan Zona Kuning
    Kamis, 08 Februari 2024 - 10:09:55 WIB
    Ade Ginanjar, Peran Serta Masyarakat Dalam Mensosialisasikan Perda Kemandirian Pangan
    Jumat, 07 Agustus 2020 - 13:34:37 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    Babinsa Koramil 07/Alasa Hadiri Penyaluran BLT-DD Orahili
    Kamis, 04 Februari 2021 - 09:44:23 WIB
    Kodam III/Siliwangi dan Bank BJB Gelar Kerjasama untuk Tingkatkan Kesejehteraan Prajurit
    Kamis, 02 Desember 2021 - 09:40:55 WIB
    Ahok Beberkan Borok BUMN ke Publik, Stafsus Menteri BUMN Geram
    Sabtu, 14 November 2020 - 08:14:32 WIB
    Raih Pernghargaan Bergengsi
    Prof. Yasonna Hamonangan Laoly Kembali Mengharumkan Nama Nias
    Senin, 15 Februari 2021 - 16:54:47 WIB
    Plt Walikota Cimahi Lakukan Pembahasan Dengan Lembaga Kursus dan SMK
    Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:45:20 WIB
    Delegasi Pekanbaru Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi 2022 di Padang
    Kamis, 13 April 2023 - 10:26:17 WIB
    Personel Wingdik 300/Teknik Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1444 H
    Senin, 20 April 2020 - 21:22:47 WIB
    Dikerjakan Asal Jadi
    Proyek Pembuatan Pejalan Kaki dan Lapangan Parkir Bermasalah
    Senin, 25 November 2019 - 22:45:14 WIB
    Waspada Kejahatan Cyber, Sebagian Sudah Ditangkap
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved