Kamis, 04 Juli 2024  
 
Rafael Situmorang Himbau ASN Yang Maju Pilkada Untuk Mundur Dari Jabatanya

Oke | Jawa Barat
Senin, 01 Juli 2024 - 16:57:32 WIB

Asn
TERKAIT:
   
 
Kota Bandung - Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang akan maju di Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mundur dari jabatannya minimal 40 hari sebelum melakukan pendaftaran. Demikian Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang mengungkapan saat di konfirmasi di ruang Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (1/7/2024).

“ASN yang mau maju Pilkada 2024 ya silakan, tapi wajib mundur dari jabatannya dan ikuti aturan. Salah satunya agar tidak menggunakan fasilitas negara,” imbau Rafael. 

ASN lanjut Rafael Situmorang, bagaimana pun juga punya potensi, pengalaman mengurus administrasi pemerintahan, mengurus masyarakat. 

“Jadi boleh-boleh saja asalkan harus ikuti aturan yang berlaku,” tegas Rafael Situmorang.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi, Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024, salah satu perhatian tertuju pada keterlibatan ASN dalam kontestasi politik ini. Pihaknya meminta ASN mundur dari jabatannya dan ikuti aturan yang ada. 

Sama halnya dengan calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal mengikuti Pilkada 2024 seharusnya mengundurkan diri tidak hanya cuti. Pasalnya, jika hanya cuti hal tersebut dinilai tidak adil. 

“Karena hanya dengan cuti ya ada potensi intervensi, itu yang dikhawatirkan,” tegas Muhamad Sidkon Djampi.

Untuk diketahui dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan dalam Pasal 56, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. 

Pasal 59 ayat (3) yakni, pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.(Arif.s)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ineu P Sundari Wakil Ketua DPRD Jabar Pimpin Rapat Dengan 2 Agenda Pembahasan
  • Sebanyak 35 Orang Kontingen Dari Pemkot Cimahi Ikuti 02SN Tingkat Provinsi
  • Rafael Situmorang Himbau ASN Yang Maju Pilkada Untuk Mundur Dari Jabatanya
  • Muhamad Sidkon Djampi Terima Kunker Anggota DPRD Jambi Dari Komisi l
  • Tantangan Penerapan Pembelajaran Tematik Pada Sekolah Dasar
  • Diikuti Perwakilan Pemda se Indonesia, Puncak Harganas ke 31 Resmi Diselenggarakan
  • Pj Gubri: Harganas ke-31 Pemantik Untuk Wujudkan Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas
  • Kab Kampar Raih Penghargaan Bangga Kencana & Percepatan Penurunan Stunting 2024
  • Dugaan Kasus Besar PTPN V Akan di Bongkar
  •  
     
     
    Senin, 06 Juli 2020 - 09:40:37 WIB
    Letakan Tumpukan Pasir Dihalaman Kantor Tanpa Izin
    Tidak Tau Tata Krama, Begini Kata Ketua IWO Serdang Bedagai
    Minggu, 26 Januari 2020 - 23:15:09 WIB
    Tiga Orang Profesor Hadiri Pelantikan
    Pelantikan DPD dan DPC LAN Riau Sukses, Begini Pesan Para Penasehat
    Rabu, 03 Maret 2021 - 11:21:56 WIB
    Polantas Polres Sragen Menolak Suap Sopir Truk yang Melanggar Batas Muatan
    Jumat, 18 September 2020 - 12:42:46 WIB
    Disinyalir APD Tidak Lengkap, 33 Tenaga Kesehatan di Nias Terpapar Covid-19
    Jumat, 16 Oktober 2020 - 08:32:11 WIB
    Judi Togel Marak, Kapolda Diminta Atensinya
    Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:52:15 WIB
    Presiden Dorong Jajarannya Serap Pendapat dan Usul dari Masyarakat terkait RKUHP
    Rabu, 04 November 2020 - 12:36:53 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias, Melaksanakan Penegakan Displin di wilayah
    Sabtu, 16 April 2022 - 12:55:12 WIB
    Tanpa Kenal Lelah, Nakes Lanud S Sukani Terus Lakukan Vaksinasi
    Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:32:00 WIB
    Jejak Hitam Thamsir Rachman dan Surya Darmadi di Riau, dari APBD hingga Suap Gubernur
    Selasa, 21 April 2020 - 16:02:43 WIB
    Kementerian Kinerja Anggaran 2019 Terbaik
    Top ....Kemenkumham Raih Prestasi Terbaik, Kinerja Anggaran Tahun 2019
    Senin, 20 April 2020 - 21:22:47 WIB
    Dikerjakan Asal Jadi
    Proyek Pembuatan Pejalan Kaki dan Lapangan Parkir Bermasalah
    Kamis, 21 April 2022 - 13:37:40 WIB
    Bupati Buka Kegiatan Thematic Academy (TA) Bagi Eks Pekerja Migran
    Kamis, 02 Maret 2023 - 12:54:21 WIB
    Diskusi Membangun Meranti, Pemkab Undang Akademisi UGM
    Minggu, 04 Juni 2023 - 23:00:30 WIB
    Ini Dia Sosok Sekum PGI Wilayah Riau
    Minggu, 19 Juli 2020 - 11:39:43 WIB
    PAC dan Ranting Demokrat Gunungsitoli, MaHir Harga Mati
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved