Sabtu, 20 April 2024  
 
SPRI Merasa Keberatan Atas Pernyataan Gubernur Sumatera Utara Yang Kerap Menyalahkan Pers

Riswan L | Sumut
Kamis, 25 Juni 2020 - 08:42:35 WIB

Devis Karmoy
TERKAIT:
   
 
Medan, Tiraskita.com – Kemerdekaan Pers khususnya di Tanah Air secara umum diatur
dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, karena merupakan wujud dari Hak
Asasi Manusia yang sangat hakiki.

Oleh
sebab itu, Kemerdekaan Pers sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 6 poin
d dan e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers secara tegas
memberikan kebebasan kepada wartawan untuk menjalankan: kewajiban dan
peranan dalam melakukan pengawasan dan kritik yang berkaitan dengan
kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Sehingga
sangat keliru jika sampai saat ini masih ada pejabat publik setingkat
gubernur yang tidak memahami fungsi, kewajiban dan peranan Pers
sebagaimana diatur dalam UU Pers diatas.

Menyikapi pernyataan
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang kerap menyalahkan Pers dalam
berbagai kesempatan baik diruang publik maupun dalam sesi wawancara
dengan awak media. Padahal dalam menyampaikan sebuah tulisan kepada
publik, Pers tentu bersandar pada sumber informasi serta data yang dapat
dipertanggungjawabkan.

Namun, Gubernur Edy Rahmayadi cenderung
menyalahkan Pers tanpa memandang bahwa kritik media adalah bagian dari
“bumbu” demokrasi. Sebab, tanpa kritik sebagai bumbu, demokrasi tidak
berguna.

Terbaru melalui salah satu media online
Mediasumutku.com, Selasa (23/6/2020) siang, Gubsu melontarkan pernyataan
keliru dengan meminta Pers khususnya di Sumut supaya tidak memuat
berita menyesatkan.

Berikut judul berita yang ditayangkan Mediasumutku.com Gubernur Minta Pers Di Sumut Tidak Membuat Berita Menyesatkan

Selanjutnya
dalam kutipan pernyataan yang ditayangkan Mediasumutku.com, Gubsu
kembali melontarkan kalimat ambigu yang terkesan “mengintervensi” agar
media menulis berita sesuai selera Pemprovsu.

“Kalau Pers
memberitakan tidak sesuai fakta akan menjadikan citra Sumut jelek di
mata masyarakat dan provinsi lain khususnya di mata pemerintah pusat,”
ujar mantan Pangdam I Bukit Barisan ini, tulis Mediasumutku.com.

Pernyataan
itu disampaikan Gubernur Sumatera Utara saat menerima kunjungan dua
orang pengurus organisasi wartawan dan pers di Rumah Dinas Gubsu yang
berada di Jalan Jenderal Sudirman, Medan.

Selaku Ketua Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi
Sumatera Utara yang juga sebagai Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum
Pembela Pers Indonesia (LBH PPI), Devis Karmoy menilai Gubsu sangat
keliru dalam menyikapi kritik Pers.

“Kami SPRI merasa keberatan
atas pernyataan Gubsu, karena sangat mencederai kebebasan Pers dalam
menyajikan karya jurnalistik kepada publik,” tulis Ketua DPD SPRI
Provinsi Sumatera Utara Devis Karmoy di Medan, Rabu (24/6/2020) pagi
melalui rilis yang dikirim kepada kalangan wartawan.

Devis Karmoy menyebutkan, sebagai seorang pejabat publik, Gubsu seharusnya tidak menggeneralisasi Pers seperti itu.

“Seharusnya
Gubernur Sumut menunjuk atau menyebutkan secara tegas siapa Pers yang
dimaksud. Itu lebih tepat, dan lebih elegan dibanding menggeneralisasi
Pers, itu teramat kejam. Karena pernyataan itu telah melukai Pers secara
nasional,” ujarnya.

“Secara tegas, SPRI ingin menyampaikan
kepada Gubernur Sumatera Utara bahwa di Republik ini, terkhusus di Sumut
ada juga organisasi atau lembaga kewartawanan selain yang diketahui pak
Gubernur, yang selama ini berjuang mempertahankan idealisme, serta ikut
membangun Sumut melalui pemberitaan. Namun, tidak disubsidi seperti
organisasi wartawan yang menerima dana APBD dan dana-dana CRS melalui
Perusda Sumut,” jelas Sekretaris LBH Pembela Pers Indonesia.

Dirinya
ingin mengingatkan kepada Gubsu bahwa keberadaan organisasi wartawan
yang belum diketahui Gubsu ini secara jelas dan tegas telah diatur dalam
Bab III Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,
yang menyebutkan: Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

“Artinya
Undang-Undang memberi kebebasan pada setiap insan pers atau wartawan
untuk bernaung atau bergabung dalam salah satu organisasi wartawan tanpa
dibatasi, sebab itu adalah perintah Undang-Undang Pers,”
tandasnya.(Mendrova)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Rabu, 08 Juli 2020 - 15:39:49 WIB
    HARI ANAK NASIONAL
    Putera Kampar Theo Samuel P Asal Lipat Kain Wakili Riau Konser Virtual HAN
    Minggu, 28 Juni 2020 - 08:57:40 WIB
    Di Tengah Pandemi Covid-19, Ratusan Massa Petani Long Marc Ke Jakarta
    Kamis, 01 April 2021 - 00:45:13 WIB
    Gubri Teken MoU Rencana Pembangunan Rumah Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit
    Kamis, 09 Februari 2023 - 15:07:42 WIB
    Ruas Jalan Tol di Riau Diprediksi Berkontribusi pada Trafik dan Pendapatan JTTS
    Selasa, 23 Februari 2021 - 12:29:04 WIB
    Seorang Pengedar Shabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Kel. Pulau Bangkinang
    Selasa, 04 Agustus 2020 - 09:14:13 WIB
    Alih Fungsi Lahan Perkebunan Sawit Menjadi Tanaman Ubi Kayu
    PT. Paya Pinang Grup Diduga Tidak Peduli Dengan Warga
    Selasa, 18 Februari 2020 - 10:36:12 WIB
    Gub Sumut Edy Rahmayadi Marah Dilaporkan ke KPK
    Sabtu, 03 Juni 2023 - 13:30:13 WIB
    Bersama Warga, Satgas TMMD ke-116, Kodim 0319/Mentawai Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
    Selasa, 06 Februari 2024 - 11:41:00 WIB
    Vicon Launching TNI AD Manunggal Air di wilayah Kodim 0620/Kab Cirebon
    Selasa, 23 Juni 2020 - 20:02:51 WIB
    TERKAIT TENAGA KERJA DAN PERIZINAN
    PT Ciliandra Perkasa Mangkir di RDP Komisi III Kampar
    Rabu, 17 Maret 2021 - 15:57:33 WIB
    Bukti Permohonan Maafnya, Ketua Gamari Menyerahkan Diri ke Polresta Pekanbaru
    Sabtu, 01 Agustus 2020 - 09:58:51 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Mahfud MD Bongkar Sosok Wanita di Kejagung, Paham Siapa Polri dan Jaksa yang Bantu Djoko Tjandra
    Senin, 29 November 2021 - 21:39:57 WIB
    Bupati Kembali Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Masyarakat Tapteng
    Senin, 23 Agustus 2021 - 13:11:38 WIB
    Ucapkan HUT ke PAN, Ini Pesan Jokowi
    Jumat, 10 Maret 2023 - 18:48:18 WIB
    Meriah Dihadiri Banyak Pengunjung, Bupati Buka Rohil Festival 2023
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved