Sabtu, 27 April 2024  
 
SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media

Riswan L | Sumut
Kamis, 16 Juli 2020 - 19:36:39 WIB


TERKAIT:
   
 
Sumut, Tiraskita.com - Menyusul terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : KEP.2/152/LP.000.000/III/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan Serikat Pers Republik Indonesia, maka secara resmi profesi wartawan di Indonesia sudah memiliki standar kompetensi kerja khusus.

Serikat Pers Republik Indonesia atau SPRI adalah organisasi pertama dan satu-satunya yang memiliki registrasi standar kompetensi khusus wartawan yang teregistrasi di Kementrian Ketenagakerjaan RI. Ada 15 unit kompetensi yang resmi diregistrasi Dirjen Binalatas Kemenaker dengan nomor: Reg.24/SKPK-DG/2020.

“Pada tahun 2019 lalu Dewan Pimpinan Pusat SPRI juga sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan saat ini sedang mengurus lisensinya di Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP, "beber Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, (16/7/2020).

Dikatakan pula, pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang lisensinya ditetapkan sendiri secara sepihak oleh Dewan Pers adalah bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 257).

“UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers adalah cacat hukum karena pelaksananya adalah LSP yang lisensinya bukan dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP, "tandas Mandagi.

Selain persoalan UKW, DPP SPRI juga menyoroti polemik Verifikasi Perusahaan Pers yang terjadi di berbagai daerah.

Menurut Hence Mandagi, pernyataan Dewan Pers yang menyebutkan bahwa kerja sama Pemerintah Daerah dengan media atau Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers akan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan adalah informasi sesat yang berpotensi menghilangkan hak ekonomi perusahaan pers yang berbadan hukum resmi.

Hence Mandagi, secara gamblang menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah dua kali mengirim surat ke DPP SPRI dengan surat nomor : 438/S/X.2/11/2019 Perihal : Tangapan BPK atas Permohonan klarifikasi terkait kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers dan surat nomor : 105/S/X.2/03/2020 Perihal : Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi dan konfirmasi dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia.

Dijelaskan juga, dalam isi suratnya disebutkan bahwa BPK yang di antaranya memiliki tugas pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada Kementrian Komunikasi dan Informatika, termasuk Dewan Pers di dalamnya, tidak pernah menyampaikan pernyataan dan memberikan pendapat kepada Dewan Pers bahwa kontrak kerja sama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat/akan menjadi temuan pemeriksaan BPK.

“Dengan adanya penegasan dari BPK tersebut maka tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Daerah untuk takut bekerja sama dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers, "pungkasnya.

Mandagi juga menambahkan, DPP SPRI tidak lagi menjadi konstituen Dewan Pers dan saat ini sudah menjadi konstituen dari Dewan Pers Indonesia atau DPI.

Lebih lanjut Mandagi dikatakan, DPI yang ikut didirikan SPRI melalui proses panjang lewat Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres  Pers Indonesia 2019 adalah lembaga independen yang didirikan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers oleh 12 Organisasi Pers berbadan hukum.

Dan saat ini, menurut  Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia 2019, DPP SPRI sedang melaksanakan program Sertifikasi Media bagi Perusahaan Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers untuk menjadi bagian di Dewan Pers Indonesia melalui Sertifikasi Media di SPRI.

Atas beberapa pertimbangan itu, DPP SPRI, tertanggal (15/7/2020) secara resmi menyurati seluruh Kementrian, pimpinan Lebaga Negara, para Gubernur, Walikota, dan Bupati.

“Kami menghimbau agar kiranya pemerintah dapat memahami maksud dan tujuan penjelasan di atas dan semoga dengan iklas tetap melayani wartawan non UKW dalam menjalankan tugas peliputan dan tidak ragu lagi bekerja sama dengan Perusahan Pers non verifikasi Dewan Pers yang sudah menjadi bagian dari Jaringan Media Dewan Pers Indonesia, "pungkasnya.  (Mendrova)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 22 Januari 2021 - 13:11:21 WIB
    Kasmarni-Bagus Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis
    Senin, 07 Februari 2022 - 11:30:40 WIB
    ADVERTORIAL
    Meriahkan HUT ke-72 Kabupaten Kampar, H. Catur Sugeng Serahkan Hadiah Perlombaan
    Rabu, 17 Juni 2020 - 11:04:50 WIB
    Kegagalan Sistem Informasi DJP
    DJP: Jumlah WP yang Diminta Lapor Ulang Tidak Banyak
    Jumat, 29 Mei 2020 - 08:09:13 WIB
    LAWAN COVID-19
    Jawa Barat Perpanjang PSBB 14 Hari, Kecuali Bodebek , Ini Alasan nya
    Rabu, 03 Maret 2021 - 19:39:01 WIB
    Antisipasi Karhutla,
    Kapolres Kampar Perintahkan Seluruh Jajaran Intensifkan Patroli Karhutla
    Rabu, 18 Mei 2022 - 11:36:22 WIB
    Dra.Hj Elin Suharlia Mensosialisasikan Sketaa Kebangasaan
    Kamis, 01 April 2021 - 09:28:57 WIB
    Disnaker Kota Cimahi Sosialisasikan UMK Tahun 2021
    Selasa, 02 Maret 2021 - 23:40:52 WIB
    Pemkab Inhil Serahkan LKPD Tahun 2020 ke BPK
    Selasa, 02 Maret 2021 - 09:48:21 WIB
    Kadisdik Riau Minta Guru Ikuti Vaksinasi Covid-19
    Jumat, 18 Juni 2021 - 15:19:18 WIB
    Bupati Kampar dan Ketua TP PKK Kampar Dampingi Ketua TP PKK Prov.Riau Serahkan Paket Makanan
    Selasa, 22 Juni 2021 - 12:35:29 WIB
    Ratu Narkoba Pekanbaru Direhabilitasi ke Bogor
    Rabu, 08 Maret 2023 - 11:41:47 WIB
    Cek Harga dan Ketersediaan Sembako, Bupati Rohil Bersama Forkopimda Kunjungi Pasar Datuk Rubiah
    Minggu, 05 April 2020 - 14:06:17 WIB
    LAWAN COVID-19
    Perangi Covid-19, Kak Seto Ajak Orang Tua Jadi Guru Bagi Anak
    Senin, 26 Juli 2021 - 11:52:27 WIB
    Persentase Masih Rendah, DPRD Jabar Minta Pemprov Kebut Vaksinasi Pada Pondok Pesantren
    Selasa, 22 Desember 2020 - 12:06:58 WIB
    Kabar Reshuffle Kabinet, Siapa Saja yang Bakal Dicopot?
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved