Rabu, 24 April 2024  
 
BKD Diminta Tindak Tegas Oknum Guru yang Tak Jalankan Tugas 1 Tahun yang Masih Terima Gaji

| Sumut
Jumat, 23 Oktober 2020 - 10:42:18 WIB


TERKAIT:
   
 
SERDANG BEDAGAI | Tiraskita.com - Terkait pemberitaan sebelumnya, tentang salah satu ASN oknum guru Linda br Sinaga di SDN No.102030 Kelapa Tinggi, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara yang sudah hampir satu tahun tidak menjalankan tugasnya namun tetap menerima gaji.

Linda Sinaga tercatat sebagai ASN salah satu guru di SDN 102030 Kelapa Tinggi. Sejak Satu tahun terakhir dia tidak aktif menjalankan tugas dan fungsinya sebagai guru. Linda juga tidak pernah memberi kabar soal ketidak hadirannya. Ironisnya, meskipun tidak melaksanakan tugas sebagai guru, gaji Linda masih terus mengalir hingga September 2020. Hal itu dibenarkan oleh salah satu Guru SDN 102030, inisial MS.

Menurut MS, yang bersangkutan sudah lama tidak pernah menjalankan tugas, Linda adalah guru SDN 102030 Kelapa Tinggi. Persoalan tidak masuknya Linda selama satu tahun sudah pernah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Serdang Bedagai tapi belum juga ada tindak lanjut, sehingga gajinya masih tetap jalan,” jelas MS.

Kepala BKD Drs. Dimas Kurnianto, SH, M.Si saat dikonfirmasi oleh zonariau.com, Selasa (20/19/2020) mengatakan bahwa berdasarkan (PP) Nomor 53 Tahun 2010 selama limas belas (15) hari berturut tidak hadir maka seharusnya Dinas Pendidikan sudah mengambil langkah awal untuk menindaklanjuti, inikan tidak manglaksanakannya prosesnya sampai saat ini belum selesai dan sebelumnya kami sudah layangkan surat kepada Dinas Pendidikan untuk menindak hal tersebut.

Dan kami sudah melakukan BAP terhadap Oknum ASN tersebut dan ia beralasan, alasan bahwa selama ini ia tidak masuk karena berobat tentunya patut dipertanyakan surat sakitnya kalau memang sakit, kalau memang ia bersalah maka kita menindak lanjutinya dengan menerapkan hukum yang berlaku seperti sanksi ringan sampai terberat berdasarkan kesalahnya nanti tentunya ini harus kami dalami dahulu untuk tahap proses selanjutnya." ujar Dimas

Kepala Dinas Pendidikan Drs. Joni Walker Manik, MM saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Kamis (22/10/2020) mengatakan, sekarang ini sudah menjadi kewenangan BKD karena BKD lah yang lebih berkompenten dalam masalah kepegawaian dan Linda Sinaga  sudah di panggil dan sedang di proses oleh BKD saat ini. Tutup Joni

Ditempat terpisah, Ketua LSM KPK RI Serdang Bedagai meminta Pihak terkait Dinas BKD dan Dinas Pendidikan menindak tegas tentang oknum ASN yang Melalaikan Tugasnya Sebagai ASN Sesuai dengan Undang Undang yang Berlaku di Negara Republik indonesia

" Apabila oknum ASN bersangkutan berkilah tidak masuk karena sakit atau alasan lainnya, maka harus dibarengi dengan bukti otentik. Seperti surat keterangan sakit atau sebagainya. maka sudah selayaknya sanksi tegas diberikan. Apalagi bersangkutan berstatus ASN." Ucap LSM KPK RI.

" Ditambahnya, apa lagi ini sudah satu tahun tidak mengajar, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 10 angka 9 ayat disebutkan, PNS yang tak masuk selama 46 hari kerja atau lebih diberhentikan dalam arti dipecat dikarenakan ASN bolos lebih dari waktu 46 hari." Tegasnya LSM KPK RI. (Mendrova)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Kamis, 06 Januari 2022 - 11:02:58 WIB
    Presiden Kazakhstan Minta Bantuan Rusia Cs Atasi Situasi Negaranya Yang Rusuh
    Selasa, 26 April 2022 - 22:40:05 WIB
    Mewakili Danlanal Cirebon, Palaksa Berikan Materi Wasbang
    Rabu, 10 Februari 2021 - 08:07:03 WIB
    13 Langkah Pengendalian Karhutla Tahun 2020 Akan Dipakai Tahun Ini
    Selasa, 31 Maret 2020 - 14:03:39 WIB
    Narkotika Jenis Sabu
    Corona Tak Lumpuhkan Bandar,BNN Sita 32 Kg Sabu Asal Malaysia
    Sabtu, 27 Mei 2023 - 19:07:47 WIB
    Resmi Dibuka Oleh PJ.Walikota, Suargaloka Tempat Hewan Terlantar
    Senin, 28 Maret 2022 - 14:57:00 WIB
    Sambut Bulan Suci Ramadhan, Prajurit Lanal Cirebon Bersihkan Masjid Bersejarah Di Kota Cirebon
    Kamis, 17 Februari 2022 - 14:45:30 WIB
    Serahkan Surat Hak Cipta Mars dan Himne KPK, Yasonna Tegaskan Prosesnya Cepat dan Tanpa Pungli
    Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:35:00 WIB
    Bupati Kampar Bersama Gubernur Riau Hadiri Rembug KTNA Provinsi Riau
    Kamis, 25 Juni 2020 - 12:45:52 WIB
    LAWAN COVID-19
    MPC Pemuda Pancasila Harap Tidak Ada Unjuk Rasa, Karena Covid-19 Kembali Menyebar
    Kamis, 29 April 2021 - 07:21:50 WIB
    Berhasil Tingkatkan Deviden, Komisi III Apresiasi PT. Migas Hulu Jabar
    Senin, 30 Agustus 2021 - 16:50:47 WIB
    Vaksinasi Untuk Penyandang Disabilitas Harus Diperhatikan
    Selasa, 09 Maret 2021 - 18:50:09 WIB
    Silaturahmi dengan Pengurus LDII, Kapolri Bahas Da'i Kamtibmas Hingga Moderasi Beragama
    Senin, 15 Maret 2021 - 17:08:02 WIB
    Polres Kampar Ungkap 34 Kasus Narkoba dan Amankan 42 Tersangka
    Rabu, 11 Januari 2023 - 13:15:24 WIB
    Dua Remaja Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun Untuk Dijual Organ Tubuhnya
    Selasa, 27 Oktober 2020 - 19:16:58 WIB
    Bawa Senjata dan Peluru, Bos Perusahaan Diamankan di Bandara Soetta
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved