Terkait Pemberitaan Sebelumnya Proyek Pembangunan Ternak Ayam Diduga
Milik Pokphand Yang berlokasi Di Dusun 1 Kampung Mangga, Desa Kota
Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),
Sumatera Utara, Di">
Kepala Satpol PP Sergai Akan Panggil Pemilik Bangunan Ternak Ayam
Rahmad | Sumut Sabtu, 20 Februari 2021 - 21:28:08 WIB
TERKAIT:
Serdang Bedagai | TIRASKITA.COM - Terkait Pemberitaan Sebelumnya Proyek Pembangunan Ternak Ayam Diduga Milik Pokphand Yang berlokasi Di Dusun 1 Kampung Mangga, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Diduga Pembangunannya tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal ini ditanggapi Kepala Satpol PP Sergai Drs. Fajar Simbolon, M.Si, Ia mengatakan, akan segera memanggil pemilik bangunan ternak ayam yang diduga milik Pokphand tersebut dengan cara menyurati.
Lanjut Kepala Satpol PP Kabupaten Sergai, Fajar Simbolon saat dikonfimasi Awak Media via telepon seluler sabtu (20/02/2021) sekitar pukul 14.00 wib, " Kami akan memanggil Ke Kantor dengan cara menyurati, kita Suruh mereka membawa Surat - Surat Dan akan kita verifikasi surat - surat mereka," Tegasnya.
Diketahui Pemkab Serdang Bedagai Telah Mengeluarkan Peraturan Daerah No 1 tahun 2018 Tentang Retribusi izin Mendirikan Bangunan.
Diberitakan Sebelumnya, Kades Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Sahlian Mengatakan pemerintahan Desa (Pemdes) tidak pernah mengeluarkan surat Rekomendasi Kepengurusan Surat IMB Sebagai syarat Perlengkapan IMB, Seperti Formulir di Legalisir Desa atau Kelurahan dimana Bangunan Akan didirikan.
Proyek Pembangunan Ternak Ayam ini berada di dusun 1 Kampung Mangga, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai dengan luas areal diperkirakan 5 hektar. Dalam pengerjaannya juga menggunakan alat berat sekitar 7 unit.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, Pemilik pembangunan ternak ayam yang diduga milik Pokphand Ini belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut. (Mend/Tim)