Sabtu, 27 April 2024  
 
Polres Sergai Tangkap Pembunuh Janda dan Penadah Barang Curian

Rahmad | Sumut
Senin, 24 Mei 2021 - 22:29:55 WIB


TERKAIT:
   
 
SERDANG BEDAGAI | Tiraskita.com - Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pelaku yakni SS alias Rizal (32) warga Dusun V, Desa Pon kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil ditangkap petugas di Kelurahan Sidiakat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (21/05/2021) .
Sedangkan penadah pencurian sepeda motor milik korban, yakni TM alias Tohir (40) warga Dusun I Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Iptu Denny Indrawan Lubis, Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, Kasubang Humas
AKP Sopian, Senin (24/5/2021) mengatakan, tersangka Rizal adalah pelaku pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan Masturi Boru Sianipar (65) warga Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban,
Serdang Bedagai, Sumatera Utara, meninggal dunia.

Menurut Robin, korban seorang diri dan sudah mengenal tersangka Rizal, kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor milik korban.

Namun tersangka sudah berniat untuk menguasai barang milik korban. Akan tetapi karena ketahuan, korban berteriak sehingga tersangka langsung memukul korban di bagian tengkuk belakang dengan menggunakan palu.

"Tersangka memukul korban dengan menggunakan palu yang sudah terlebih dahulu disiapkan guna untuk memukul seorang nenek dengan sebanyak 3 kali terdiri 2 di bagian Tengkuk dan 1 bagian perut, hingga mengakibatkan bagian kepala pecah dan memar di bagian perut hingga korban meninggal dunia," ucap Kapolres Sergai.

Kapolres menyampaikan, tersangka mengambil sepeda motor Honda Vario dan kemudian dijual kepada penadah TM alias Tohir dan selanjutnya warna kendaraan diubah untuk mengelabui petugas.

"Selain barang bukti sepeda motor, tersangka juga mengambil tas milik korban berisikan uang sebesar Rp150 ribu. Kemudian barang bukti palu yang digunakan tersangka dibuang dengan cara dibalut kain," bebernya.

Untuk barang bukti sepeda motor, dijual dengan harga Rp 2.200.000 kepada pelaku Tohir.

"Tohir dikenakan Pasal 480 ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan Rizal dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana paling minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkas Kapolres.   (JP.Simare-mare)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Sabtu, 13 Juni 2020 - 20:00:30 WIB
    Danrem 142/Tatag Menerima Paparan Pembangunan Kodim 1428/Mamasa
    Minggu, 17 Mei 2020 - 08:24:49 WIB
    Narkoba Jenis Sabu
    2 Orang Pengedar Narkotika Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP
    Selasa, 21 April 2020 - 11:32:03 WIB
    Demas Paulus Mandacan
    Bupati Manokwari meninggal dunia
    Selasa, 09 Maret 2021 - 18:44:06 WIB
    Pansel Umumkan Tiga Besar Hasil Asessment Jabatan Eselon II
    Selasa, 23 Juni 2020 - 14:59:39 WIB
    Hari Bhayangkara Ke-74
    Pemuliaan Nilai-nilai Tribrata Dengan Bersih-Bersih Ditempat Ibadah
    Sabtu, 09 Mei 2020 - 11:42:08 WIB
    LAWAN COVID-19
    BNI Serahkan APD 10 Stel Baju dan Topi Untuk Tenaga Medis RSUD Bangkinang
    Rabu, 05 Oktober 2022 - 10:23:44 WIB
    FPI dan Alumni PA 212 Tolak Mentah-mentah Anies Jadi Capres, Bisa Pecah Belah Umat!
    Kamis, 28 Juli 2022 - 19:56:44 WIB
    Buka Rakorbidnas Badan Hukum PDIP, Yasonna: Satukan Gerak Menyongsong Pemilu 2024
    Minggu, 19 Desember 2021 - 14:32:32 WIB
    Gubernur Syamsuar Hadiri Run For Green bersama JAPNAS Provinsi Riau
    Selasa, 28 September 2021 - 09:16:18 WIB
    Babinsa Kodim 0913/PPU Kampanyekan Prokes Di Sekolahan Binaannya
    Minggu, 13 September 2020 - 10:36:13 WIB
    Dengan Warga dan Apdes Babinsa Koramil Palimanan, Lakukan Kerja Bakti
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 18:23:07 WIB
    FPK Prov Riau Jalin Silaturahim Dengan FPK Sumbar
    Selasa, 21 September 2021 - 10:22:36 WIB
    BISNIS
    Rekomendasi 5 Headphone Gaming Terbaik Dengan Spesifikasi Mumpuni
    Kamis, 25 Juni 2020 - 09:18:20 WIB
    LAWAN COVID-19
    Berselang Sehari, Positif Covid-19 di Inhil Bertambah 9 Kasus
    Jumat, 08 Juli 2022 - 10:02:27 WIB
    Menkumham Yasonna Laoly : UU Pemasyarakatan untuk Perkuat Keadilan Restoratif
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved