Minggu, 28 April 2024  
 
Kabupaten Sergai Laksanakan PPKM Mulai 15-28 Juni 2021

RL | Sumut
Jumat, 18 Juni 2021 - 15:26:36 WIB


TERKAIT:
   
 
Serdang Bedagai | Tiraskita.com - Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Provsu), terkhusus di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) masih cukup mengkhawatirkan dan direspons dengan kebijakan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pemkab Sergai menuangkan kebijakan ini dalam Instruksi Bupati Sergai Nomor 18.2/443/3594/2021 tentang PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sergai. 18/6/2021 siang.

Dalam keterangannya, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Drs H Akmal, AP, M.Si menyampaikan jika kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Gubernur Sumut Nomor : 188.54/23/INST/2021, tanggal 14 Juni 2021 lalu.

“ Dalam instruksi Bupati ini ada 7 ketentuan yang diatur dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat. Pertama terkait jumlah dan jam operasional sektor utama publik di mana tempat kerja/perkantoran menerapkan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) masing-masing sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucap Akmal.

Jubir Satgas Covid-19 ini melanjutkan, sektor penting yang bekaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan peraturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Akmal menyebut, tempat-tempat seperti restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang kaki lima dan makan minum lainnya dengan kapasitas di tempat 50%. Minuman melalui antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB, begitu juga dengan tempat hiburan.

“ Untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Tempat ibadah, kegiatan sosial masyarakat dan keagamaan lainnya juga diperbolehkan di zona kuning dengan kapasitas 50% dan tentunya menerapkan prokes ketat. Sedangkan untuk zona oranye dan merah, tempat-tempat wisata harus dipastikan tutup,” ucap Jubir Akmal.

Selajutnya, mengintensifkan disiplin prokes yaitu 5M yaitu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Ketiga, meningkatkan testing, tracing dan treatment. Wajib juga ditingkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang intensive care unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas. Keempat meningkatkan monitoring dan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait secara berkala. Kelima mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten hingga dusun/lingkungan,” lanjutnya.

Keenam, sebut Akmal, berupa mencegah dan menghindari kerumunan dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum oleh Satpol-PP dengan melibatkan aparat kemananan (polisi dan TNI).

“ Terakhir kita harus pastikan prokes terlaksana dengan baik di semua tempat kegiatan masyarakat. Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2021,” terangnya.

Akmal menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Satgas Covid-19 nasional pada laman covid19.go.id/peta-risiko, saat ini Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat berada pada zona kuning yang artinya zona dengan tingkat resiko rendah. 

“ Meski kita berada di zona kuning, setelah sebelumnya berada di zona orange bukan berarti kita mengendurkan waspada dan abai terhadap pandemi ini. Akan tetapi kita harus tetap mengetatkan prokes dan bersinergi dalam menanggulangi virus asal Wuhan ini hingga akhirnya kita bisa diposisi zona hijau kembali,” pungkas Akmal. (Mendrova)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 21:52:18 WIB
    Sukses Pra-UKW MOI Angkatan II, Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Media Online
    Minggu, 23 Mei 2021 - 19:35:27 WIB
    Kapolres Bengkalis Pantau Protkes di Tempat Usaha Kec.Mandau
    Senin, 18 Mei 2020 - 09:28:26 WIB
    PETANI KECIL JADI KORBAN
    ” Bebaskan Pak Bongku ", Ia Ditangkap Di Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Sakai
    Jumat, 25 Juni 2021 - 19:11:49 WIB
    Pengukuhan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia Kabupaten Sergai Dilakukan Secara Virtual
    Kamis, 19 Mei 2022 - 07:51:10 WIB
    Pemkot Cimahi Beri Bantuan Rutilahu Pada Ibu Rokayah Warga Rt 05 Rw 011 Kel Citeureup
    Selasa, 19 Januari 2021 - 00:14:07 WIB
    Polda Riau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 20 kg
    Jumat, 08 April 2022 - 11:18:46 WIB
    Wawako Ingatkan Pejabat Pemko Tak Lakukan Pungli
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:01:33 WIB
    Momen Pelepasan Pelari The Rising Tide Tahun 2022 Solo Triathlon Bali-Jakarta
    Jumat, 13 Maret 2020 - 10:50:25 WIB
    Apakah Terdakwa Akan Dikenakan Sanksi Terberat?
    Direktur Dan Askep PT. Tesso Indah Jadi Terdakwa Kasus Karhutla
    Kamis, 01 April 2021 - 17:57:38 WIB
    Gubri Usulkan GAPKI Bangun 1000 Unit Rumah Hingga Tahun 2024
    Rabu, 14 April 2021 - 08:17:48 WIB
    Luhut Sebut KPK Super Sakti Tapi OTT Tidak Buat Orang Jadi Kapok
    Kamis, 30 Maret 2023 - 21:57:47 WIB
    Peringati HUT Persit KCK, Dilakukan Do'a Bersama dan Bakti Sosial
    Rabu, 08 Juli 2020 - 09:58:49 WIB
    Bersama Pangdam, Danrem 172/PWY Sambut Gugus Tugas Nasional percepatan dan Penanganan Covid-19
    Jumat, 18 September 2020 - 20:59:57 WIB
    Pakar dan Aktivis Desak PBB untuk Akui 'Genosida' Uighur China
    Selasa, 23 Mei 2023 - 14:24:04 WIB
    Syamsul Bachrie : Masyarakat Butuh Pemahaman Terkait Dengan Perda Perlindungan Anak
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved