Minggu, 28 April 2024  
 
Praktisi Hukum Tata Negara: Jangan Membelenggu Kemerdekaan Pers lewat UU ITE

Admin | Sumut
Rabu, 23 Juni 2021 - 07:44:08 WIB


TERKAIT:
   
 
MEDAN -  Akhir-akhir ini perbincangan terhadap kehidupan Pers terus menjadi sorotan semua publik, tidak saja oleh pekerja Pers. Namun hampir seluruh elemen dan kalangan masyarakat terus mendiskusikan ancaman terhadap kemerdekaan Pers di tanah air.

Di Sumatera Utara sendiri belakangan ini ancaman terhadap wartawan baik berupa verbal hingga ancaman fisik terus berulang, bahkan hingga merenggut nyawa. Kasus tertembaknya Pemimpin redaksi (Pemred) Lasernewstoday.com, mendiang Mara Salem Harahap di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Sabtu (19/6/2021) dini hari.

Tertembaknya Mara Salem Harahap menambah daftar sejarah kelabu kehidupan pers, khususnya wartwan di Sumatera Utara. Penembakan terhadap Pemred Lasernewstoday.com itu, mendapat kecaman berbagai pihak di tanah air, termasuk Dr Ali Yusran Gea. Praktisi sekaligus Akademisi Hukum ini meminta Kepolisian untuk mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap.

"Polisi harus mengungkap itu, kita minta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk bisa mengungkap penembakan itu, termasuk pihak-pihak yang terlibat dibalik penembakan itu," ujar Ali Yusran Gea saat ditemui, Selasa (22/6/2021) di Pondok Konstitusi miliknya, Jalan Bakti Selatan No. 42 Gaperta Ujung, Kota Medan,

Ali Yusran Gea yang juga penerima Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) bersama Dr Mirza Nasution sebagai Sekretaris DPD PERHAKHI Provinsi Sumatera Utara dari Ketua Umum DPP PERHAKHI, yang juga Pengacara ternama Elza Syarief pada Senin (14/6/2021) lalu, menegaskan bahwa kasus penembakan terhadap wartawan Mara Salem Harahap di Simalungun sebagai bukti negara gagal dalam melindungi rakyatnya.

"Itu (penembakan wartawan) fatal bagi negara-negara maju seperti Indonesia saat ini," katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Ali Yusran Gea, Polisi harus mampu mengungkap pelaku penembakan termasuk menyampaikan kepada publik motif dibalik penembakan terhadap mendiang Mara Salem Harahap.

Soroti Penerapan UU ITE terhadap Wartawan

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu, juga menyoroti kriminalisasi yang sedang mengancam dan dialami wartawan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Gea, keberadaan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai wujud dari Pasal 28 huruf F UUD tahun 1945 sudah final.
Karena itu, ia meminta agar wartawan di tanah air harus dilindungi oleh negara, bukan dikriminalisasi lewat pasal karet UU ITE.

"Sebenarnya dengan begini (penerapan UU ITE kepada jurnalis) adalah ancaman bagi kebebasan berpendapat. Sebab kebebasan berpendapat itu dijamin oleh Konstitusi. Karena itu, kritik (pers) adalah bagian dari demokrasi, jadi pemerintah jangan alergi soal (kritik) itu. Mengkritik untuk perbaikan adalah sesuatu yang sangat bagus, karena itu kritikan jangan dijadikan sebagai persoalan hukum lewat UU ITE itu," jelasnya.

Ketua DPD PERHAKHI Sumatera Utara ini kembali mengingatkan kepada seluruh elemen bangsa untuk tetap menghormati profesi serta karya jurnalistik karena wartawan dilindungi UU Pers.

"Undang-Undang Pers itu filosofisnya adalah melindungi kebebasan berpendapat. UU (Pers) itu memberikan perlindungan terhadap rekan pers untuk mempublikasi segala kebenaran," tuturnya.

Menyoal tentang penerapan UU ITE oleh penyidik terhadap karya jurnalistik, Ali Yusran Gea kembali menegaskan bahwa pemidanaan terhadap jurnalis lewat UU ITE sangat bertentangan dengan UU Pers yang telah lex specialis, sehingga penerapan UU ITE terhadap sengketa jurnalistik harusnya ditiadakan.

"Itulah penerapan hukum (oleh penyidik) yang keliru, tidak bisa serta merta karya jurnalistik itu dipidana, tidak boleh," cetusnya.

Eksistensi Dewan Pers Dipertaruhkan

Dia juga meminta Dewan Pers agar sungguh-sungguh melindungi pekerja pers sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pers.

"Makanya Dewan Pers ini harus mampu melindungi pekerja Pers, dialah yang bisa menentukan sikapnya terhadap perbuatan jurnalis itu, apakah mengandung unsur pidana atau etika, itu sesungguhnya perintah Undang-Undang Pers," katanya.

Terkakhir, Ali Yusran Gea meminta kepada publik untuk selalu menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang diatur oleh UU Pers, jika keberatan terhadap produk pers.

"Katakanlah jika ada (masyarakat) yang bersinggungan dengan berita, ada ketidakbenaran misalnya, itu tidak bisa langsung dipidana, karena perintah undang-undang (Pers) ada hak jawab serta hak koreksi. Itu harus didahului," ujarnya.

Terhadap maraknya laporan masyarakat atas karya jurnalistik kepada Kepolisian, Ali Gea menyarankan agar penyidik Kepolisian mempertimbangkan laporan tersebut dengan mendahulukan mekanisme yang diatur oleh UU Pers.

"Polisi harus objektif melihat pengaduan/laporan masyarakat, apakah memenuhi syarat apa tidak? kalau terkait dengan karya jurnalistik Polisi tidak boleh langsung membuat laporan polisi. Karena dia (Polisi) harus objektif melihat pelanggaran dan membandingkan dengan UU Pers, apakah telah memenuhi (UU Pers) apa tidak (memenuhi UU Pers)," pungkasnya. (JP. Simare-mare)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  •  
     
     
    Kamis, 31 Maret 2022 - 09:06:01 WIB
    Menjadi Langka Hingga Mengalami Kenaikan Harga Minyak Goreng Murah, Ini Sebabnya
    Senin, 20 Februari 2023 - 15:35:17 WIB
    Penekanan terhadap tingkat kedisiplinan Prajurit dan PNS Wingdik 300/Teknik
    Senin, 20 Desember 2021 - 19:04:34 WIB
    Ditlantas Polda Banten Ikuti Pelatihan Alat dan Software Analisa Laka Lantas Portable
    Sabtu, 14 Agustus 2021 - 11:22:31 WIB
    Bupati Rohil Resmi Kukuhkan Anggota Paskibraka
    Senin, 09 Januari 2023 - 16:42:18 WIB
    Serahkan Bantuan Sapi Bagi Masyarakat, Gubri: Bisa Atasi Kebutuhan Daging Sapi di Riau
    Selasa, 04 Januari 2022 - 22:31:35 WIB
    Pastikan Keamanan dan Ketertiban di Lapas, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Pindahkan Warga Binaan
    Minggu, 26 September 2021 - 19:37:23 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Bangun Kembali Dua Rumah Warga yang Terbakar di Manduamas
    Selasa, 05 Januari 2021 - 15:32:35 WIB
    Wakil Gubernur Riau Sambut Kedatangan Vaksin Sinovac
    Minggu, 07 Mei 2023 - 08:56:13 WIB
    Masrul Kasmy: PWRI Diharapkan Terus Berkarya untuk Nusa dan Bangsa
    Sabtu, 08 Agustus 2020 - 11:41:28 WIB
    Bagaikan Masker Gratis Kepada Warga
    Camat Rimba Melintang Apresiasi KUKERTA RELAWAN COVID-19 Universitas Riau
    Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:13:49 WIB
    Kapolri Instruksikan Jajarannya Gandeng Warga NU se-Indonesia untuk Percepat Herd Immunity
    Rabu, 12 Mei 2021 - 15:59:17 WIB
    Kapolri Minta Perketat Pengawasan WNA dan WNI Masuk ke Indonesia
    Kamis, 08 Juli 2021 - 11:31:05 WIB
    Target Penurunan Mobilitas di Jabar belum Terpenuhi, Ini Kata Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
    Rabu, 20 Juli 2022 - 17:38:41 WIB
    Wakapolri Gatot Eddy Pramono Dikukuhkan Sebagai Guru Besar, Gubri Ucapkan Selamat
    Selasa, 19 Mei 2020 - 22:59:41 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kapolda Sumut Janji Tindak Tegas Para Pelaku Korupsi Bansos Warga Terdampak Covid-19
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved