Jum'at, 26 April 2024  
 
Bupati Tapanuli Tengah Pecat 2 Oknum Guru Berstatus PNS

Admin | Sumut
Kamis, 15 Juli 2021 - 17:20:10 WIB


TERKAIT:
   
 
PANDAN | Tiraskita.com - Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani pecat 2 (dua) orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai Guru di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

Hal ini disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tapteng saat menggelar konferensi pers, pada Rabu (14/07/2021).

Sekdakab Tapteng menyampaikan komitmen Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menindak tegas para ASN yang tidak mematuhi aturan disiplin pegawai, melanggar aturan kode etik, serta para ASN yang terjerat hukum dalam kasus Narkoba dan Korupsi.

Kedua oknum guru itu dinilai telah melanggar kode etik dan kode disiplin PNS dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sibolga serta telah berkekuatan hukum tetap (incracht) atas kasus yang menjeratnya.

"Bupati Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian status PNS kepada 2 (dua) orang oknum Guru, terhitung sejak tanggal 7 Juli 2021,“ jelas Pj. Sekdakab Tapteng Yetty Sembiring, S.STP, MM.

Yetty Sembiring yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjelaskan alasan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani memberhentikan kedua oknum guru ini.

“Sikap tegas Bupati Pak Bakhtiar Ahmad Sibarani ini disebabkan keduanya dinilai telah melanggar kode etik dan kode disiplin PNS. Keputusan ini diambil setelah melalui tahapan-tahapan administrasi dan menghargai proses hukum dari Pengadilan. Sementara untuk proses hukumnya di Pengadilan Negeri, juga telah divonis serta mempunyai kekuatan hukum tetap atau incracht, “ ungkap Sekdakab Tapteng, Yetty Sembiring, S STP, MM.

Wanita kelahiran 28 Mei 1979 lulusan terbaik STPDN tahun 2001 ini juga menjelaskan terkait kasus yang menjerat kedua oknum guru yang berujung pemecatan dari PNS ini.

“Untuk JP (inisial_ red) sebelumnya bertugas sebagai guru di Kecamatan Sorkam Barat dan berstatus PNS. Dihukum selama 3 tahun 6 bulan dalam kasus pencabulan. JP diberhentikan dari PNS berdasarkan SK Bupati Tapanuli Tengah nomor 437/BKPSDM/2021, dengan golongan pangkat terakhir sebagai Pengatur (II/c), Tenaga Fungsional Guru," beber Yetty Sembiring.

“Sedangkan JH (inisial_red) yang sebelumnya bertugas sebagai guru di salah satu sekolah (disamarkan, red) di Kecamatan Badiri. JH dipidana selama 5 (lima) tahun dalam kasus tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul. JH juga diberhentikan dari PNS berdasarkan SK Bupati Tapanuli Tengah nomor 435/BKPSDM/2021, dengan golongan pangkat terakhir sebagai Penata Tk I (III/d), Tenaga Fungsional Guru," lanjut Yetty Sembiring.

Yetty Sembiring menegaskan, sejak SK Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani terkait pemecatan/pemberhentian kedua oknum guru ini diterbitkan, secara otomatis semua hak keduanya selaku PNS sudah tidak berlaku lagi.

Pada kesempatan itu juga, Pj Sekdakab Tapteng, Yetty Sembiring, S.STP, MM kembali mengingatkan kepada seluruh PNS di jajaran Pemkab Tapteng agar tetap mematuhi Kode Etik dan Disiplin PNS.

“Pesan kami kepada seluruh PNS di jajaran Pemkab Tapteng ini, tetaplah bekerja dengan baik dan mematuhi kode etik dan disiplin PNS dalam menjalankan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemkab Tapteng ini, “ pesan Yetty Sembiring mengakhiri.

Untuk diketahui, kedua oknum guru ini dipidana dalam kasus pencabulan, diduga korbannya adalah anak di bawah umur dan diduga merupakan muridnya sendiri.( JN ZAI)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Kamis, 02 Maret 2023 - 12:54:21 WIB
    Diskusi Membangun Meranti, Pemkab Undang Akademisi UGM
    Minggu, 24 Mei 2020 - 10:01:13 WIB
    LAWAN COVID-19
    Dewia Zebua, Anggota DPRD Kabupaten Nias Peduli Dengan Warga
    Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:54:32 WIB
    DPR Desak Polri Usut Dalang Pelarian Djoko Tjandra
    Senin, 15 November 2021 - 08:35:28 WIB
    Komisi V DPRD Jabar Mendukung Langsung Kontingen Peparnas Asal Jawa Barat
    Sabtu, 27 November 2021 - 21:35:14 WIB
    Bupati Tapteng Berikan Bantuan Rehab Rumah Kepada 11 Warga Kecamatan Pandan
    Rabu, 26 Februari 2020 - 14:10:09 WIB
    WALIKOTA PEKANBARU
    Walikota Pekanbaru Tinjau Langsung Kantor Disdukcapil Pekanbaru
    Minggu, 17 Januari 2021 - 08:18:56 WIB
    Kota Pekanbaru Banyak Masalah, LKS Masih Diperjualbelikan
    Kamis, 18 Juni 2020 - 19:04:03 WIB
    Bhayangkara Ke-74 Tahun
    Bantu Renovasi Mushola, Masyarakat Ucapakan Terimakasih Kepada Polres Inhil
    Kamis, 19 November 2020 - 19:00:03 WIB
    Hadiri Sosialisasi Mitigasi Gerakan Tanah, Walkot: Pentingnya Pemahaman Penanggulangan Bencana
    Rabu, 22 April 2020 - 18:18:21 WIB
    PAKET SEMBAKO
    Bupati Kampar dan Ketua DPRD Bagikan sembako di tiga Kecamatan
    Jumat, 18 Juni 2021 - 15:32:15 WIB
    Ketua KPU Kampar Menjadi Narasumber Sosialisasi Perempuan Berpolitik di DPPKBP3A
    Rabu, 09 Februari 2022 - 11:46:18 WIB
    Konflik di Desa Wadas, Mahfud Md: Tak Ada Tembakan, Polisi Sudah Sesuai Prosedur
    Sabtu, 27 November 2021 - 11:16:01 WIB
    Gus Ahad: Permendikbud PPKS Harus Dicabut dan Tolak RUU TPKS
    Jumat, 01 Mei 2020 - 08:25:07 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ketua Garuda DPD Garuda Sakti -LAI Provinsi JABAR Henny H Latuheru Himbau Semua Pihak
    Senin, 30 November 2020 - 11:43:52 WIB
    Pramuka se-Jabar Tanam 27.250 Bibit Pohon di Hari Menanam Pohon Indonesia
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved