Kinerja PPK PUPR Nias Utara Diduga Tidak Profesional.
Admin | Sumut Sabtu, 17 Juli 2021 - 21:32:46 WIB
TERKAIT:
Nias Utara | tiraskita ,com - Keluhan warga di desa sisarahili sawo yang mempunyai lahan pertanian sawah di areal persawahan Torowa,menyampaikan kepada media tirasKITA bahwa adanya pembangunan pengendalian air di sungai Torowa yang sedang berlangsung dan di duga "proyek siluman" karena tidak pernah di pasang papan informasi .
Lanjut warga juga adanya perombakan bangunan lama tanggul penahan air yang dijebol/ di rusak oleh pihak rekanan sehingga air tidak tertahan dan tidak bisa di aliri di persawahan sebagian warga yang mempunyai lahan sawah di sekitar bendungan tersebut,dan ini sangat merugikan para petani sehingga menimbulkan kekeringan di persawahan mereka yang sebelumnya saluran tersebut lancar- lancar saja .
Masih info dari warga petani sawah yang tidak mau disebut namanya mengatakan " adanya perombakan bangunan tembok tebing lama yang masih utuh dan bagus,menurutnya bila di rehab harus di buat berita acaranya dan harusnya juga di ketahui oleh ketua kelompok tani / pemerintah setempat dan bukan secara sepihak oleh PPK dan rekanan karena, bangunan tersebut masih bagus dan masih berfungsi dengan baik tetapi oleh PPK dan rekanan pelaksana kegiatan di rusak dan di buat yang baru lagi sehingga terkesan hanya menyia- nyiakan dan menghamburkan uang negara,sementara lokasi lain masih ada untuk di bangun kalau tujuannya hanya untuk memenuhi volume pekerjaan dengan nada kesal.
Di tempat terpisah petani an bapak Ama Dion.harefa sangat menyesalkan kebijakan yang dibuat oleh PPK dan rekanan proyek karena akibat dari dijebolnya tanggul penahan air tersebut tidak bisa di aliri melalui saluran manual ke sawah kami ucap pak Dion. Dan ini sangat merugikan kami sebagai petani ,bukannya membantu kami dalam normalisasi sungai malah membuat sawah kami kering karena saluran ditutup dan tanggul di jebol . Harapan petani agar di perbaiki kembali tanggul yang di jebol dan bisa di aliri air ke sawah mereka seperti sedia kala dan supaya bangunan yang sedang dikerjakan agar benar- benar bermanfaat kepada kami para petani dan jangan dikerjakan hanya asal-asalan dan bila perlu melalukan pembongkaran ulang pada bangunan tersebut supaya sesuai dengan spesifikasi dan RAB pada.perencanaan PPK.
Pantauan tim media dan LSM Topan RI ketika turun langsung ke lokasi kegiatan ,membenarkan informasi tersebut serta melakukan pengecekan di kegitan proyek tersebut dan sangat menyayangkan tidak adanya papan informasi yang di pasang oleh pihak rekanan mengacu pada peraturan pemerintah no..... juga tim menemukan beberapa kejanggalan serta informasi langsung dari warga yang mengatakan pekerjaan ini tidak jelas serta tidak sesuai dengan bestek dan gambar yang ada, seperti ukuran pondasi 1x120 tetapi yang terealisasi + - hanya 50- 60 cm,,batu kosong pondasi hanya satu lapis yang tidak diisi semen tetapi oleh rekanan disusun batu beberapa lapis baru dipoles dengan semen yang sangat tipis , juga plester dinding beton yang hanya asal-asalan .
Di tempat terpisah melalui whatshap dan telpon Seluler Kabid sda dan sekaligus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) an Frans Telaumbanua mengatakan, bahwa papan proyek sudah dipasang oleh rekanan tetapi bukan di sekitar lokasi proyek tetapi di hulu sungai Torowa jelasnya,setelah ditanya kepada warga tidak.pernah dipasang, hingga diturunkannya berita ini tidak pernah ada foto papan proyek baik di lokasi maupun dari pihak PPK dan rekanan ya g sebelumnya berjanji untuk mengirim foto dokumentasi papan informasi tersebut.
Juga telah di jebolnya tanggul penahan air yang sebelumnya fungsinya untuk bisa membagikan air ke areal persawahan di sekitar tanggul tersebut oleh rekanan atas perintah PPK. -dirombaknya bangunan tebing yang lama dengan tujuan memenuhi volume pekerjaan dan karena permintaan yang punya lahan tutur kabid pupr yang sekaligus PPK pada kegiatan tersebut.
Sementara masih sangat di butuhkan bangunan yang di rombak itu bisa di tambah di tempat lain kekurangan volume, lucu sekali memang ucap warga ketika di jelaskan oleh Kabid pupr Nias Utara tersebut. . Pada waktu yang sama di tempat terpisah ketika media tirasKITA .com meminta tanggapan aktifis dari ketua LSM TOPAN RI Kep.Nias Arius nazara mengatakan "setiap kegiatan yang berkaitan pengadaan barang dan jasa yang .mengunakan uang negara wajib memasang papan informasi mengacu pada UU no 14 tentang KIP. -UU no .02 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. - UU no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi. - UU no 18 tahun 1999Jo UU no 02 tahun 2017 yang mengatur siapa yang bertanggungjawab dalam kegagalan bangunan suatu proyek jasa konstruksi. - Perpres no.12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, di akhir tanggapannya "meminta kepada pimpinan daerah dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengevaluasi para pejabat yang bermain- main dengan TUPOKSI yang di percayakan kepada mereka ,karena ulah mereka hanya untuk merugikan rakyat dan merusak program serta visi dan misi bupati periode 2021 - 2024 yang sedang giat melakukan perubahan dan pembenahan birokrasi di setiap SKPD Nias Utara.