Sabtu, 20 April 2024  
 
Proses Penangkapan Polisi Tidak Sah, Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Narkoba

RL | Sumut
Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:18:13 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
SUMUT | TIRASKITA.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut), Steven Putra Harefa, membebaskan tersangka kasus narkoba, Zuhafya (32).

Hakim Steven menilai proses hukum oleh polisi terhadap Zuhayfa dilakukan secara tidak sah karena bertentangan dengan hukum (unlawful legal evidence).

Hal itu tertuang dalam putusan PN Sei Rampah yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (3/8/2021). Diceritakan, Zuhafya ditangkap di depan minimarket di Dusun X, Desa Firdaus, Sei Rampah pada 13 Juni 2021, pukul 02.00 WIB.

Zuhayfa saat itu baru berbelanja bersama temannya dan saat hendak naik sepeda motor, Zuhafya dihampiri aparat kepolisian. Tanpa menyebutkan identitas sebagai polisi dan menyebutkan hak-hak Zuhayfa saat ditangkap, polisi langsung memukul Zuhafya bertubi-tubi dan menuduh Zuhafya bandar narkoba. Hal itu dibuktikan dengan rekaman CCTV saat kejadian.

Polisi juga menggeledah badan Zuhayfa dan sepeda motor Zuhayfa dan tidak ditemukan narkoba. Polisi kemudian menggelandang Zuhayfa dengan tangan diborgol ke Markas Polsek Firdaus.

Di polsek, sepeda motor digeledah lagi dan kini ditemukan narkoba jenis sabu di jok motor. Akhirnya polisi menetapkan Zuhayfa sebagai tersangka hari itu juga dan menahannya. Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman paling berat, yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Zuhayfa kaget dan tidak terima atas apa yang dialaminya. Gugatan praperadilan melawan Kapolres Serdang Bedagai pun dilayangkan.

Termohon I yaitu Kapolres Serdag Bedagai AKBP R Simatupang, Termohon II Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Herison Manulang, Termohon III Penyidik Pembantu Satnarkoba Polres Bedagai Bripti Zannibar Sitompul, Termohon IV Banit Polsek Firdaus Briptu Crisvando Manik, Termohon V Banit Polsek Firdaus Aiptu Azmi Lubis, dan Termohon VI Briptu LH Saragih.

"Memerintahkan para termohon untuk membebaskan dan melepaskan Pemohon dari pelaksanaan penahanan," kata hakim Steven dilansir dari detikcom, pada Rabu, 04 Agustus 2021.

Steven menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/207/VI/2021/Narkoba tanggal 13 Juni 2021 dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor SP.Kap/207.a/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tidak sah. Selain itu, Steven menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/109/VI/2021/Narkoba tanggal 19 Juni 2021 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-226/L.2.29/Enz.1/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 tidak sah.

"Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Steven.

Apa alasan Hakim Steven membebaskan Zuhayfa? Berikut ini alasannya:

1. Untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka dalam dugaan tindak pidana narkotika, maka adanya barang bukti narkotika memiliki peran yang signifikan dalam menentukan penetapan Tersangka, dikarenakan barang bukti narkotika menentukan status alat bukti surat yang berisikan hasil uji screening terhadap barang bukti apakah mengandung narkotika atau tidak.

2. Hakim telah menyimpulkan di atas bahwa proses tertangkap tangannya Pemohon dilakukan tanpa didahului adanya penggeledahan di tempat tindak pidana dilakukan yaitu di parkiran Alfa Midi. Melainkan dilakukan di lapangan Polsek Firdaus dan barang bukti diduga sabu tersebut ditemukan dari dashboard sepeda motor Pemohon ketika digeledah di lapangan Polsek Firdaus.

3. Berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan di atas, bahwa termohon membawa Pemohon pergi dari parkiran Alfa Midi dengan meninggalkan sepeda motor pemohon. Namun kurang lebih 3 termohon VI kembali ke parkiran Alfa Midi dan Rudi Kelces Tanas mengendarai sepeda motor tersebut dan membonceng Termohon VI.

Lalu sesampainya Termohon IV Termohon V dan Termohon VI bersama-sama Pemohon dan Rudi Kelces Tanas di lapangan Polsek Firdaus, Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan sepeda motor Pemohon dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian Rudi Kelces Tanas dan dari hasil penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan hal-hal yang menyangkut tindak pidana dan dari hasil penggeledahan sepeda motor milik Pemohon ditemukan 1 bungkus narkotika terletak di dashboard sepeda motor milik Pemohon.

4. Menurut hemat hakim, proses penggeledahan tersebut telah menyalahi Pasal 34 ayat (1) angka 3 KUHAP dan SOP dalam pelaksanaan penangkapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, di mana dalam Lampiran D tentang Standar Operasional Prosedur Penangkapan dalam Poin 3 Urutan Tindakan.

5. Dengan tidak dilakukannya penggeledahan di tempat tindak pidana dilakukan dan sepeda motor Pemohon telah dikendarai oleh Rudi Kelces Tanas dan Termohon VI menuju Polsek Firdaus, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersebut di lapangan Polsek Firdaus, maka menurut hemat Hakim bahwa perolehan barang bukti tersebut ditemukan secara tidak sah karena bertentangan dengan hukum (unlawful legal evidence).

6. Bahwa dengan dinyatakan barang bukti tersebut diperoleh secara tidak sah, maka tentunya mempengaruhi keabsahan alat bukti surat yang berisikan screening terhadap barang bukti tersebut apakah mengandung narkotika atau tidak, sehingga hakim menyimpulkan bahwa alat bukti surat Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine No. Lab: 5551/NNF/2021 tanggal 19 Juni 2021 dinyatakan tidak sah secara hukum.

7. Penahanan berarti menghukum seseorang sebelum kesalahannya dibuktikan oleh putusan pengadilan, sehingga penahanan diterapkan kepada seorang tersangka yang 'diduga keras' sebagai pelaku tindak pidana yang didasarkan kepada 'bukti yang cukup'. Dengan demikian, bukti yang cukup tersebut harus mampu menjadi dasar bagi hakim yang akan memeriksa perkara tersebut untuk membuktikan kesalahan terdakwa tersebut.

8. Bahwa dengan dinyatakan barang bukti dan alat bukti surat tersebut tidak sah dan menyisakan alat bukti saksi dan keterangan tersangka sebagai penentuan penahanan tanpa didukung barang bukti diduga narkotika dan alat bukti surat yang seharusnya memegang peranan yang signifikan dalam penentuan penetapan Tersangka, maka tidak terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai dasar dugaan keras menghukum pemohon sebagai Tersangka di dalam penahanan, sehingga hakim berpendapat bahwa penahanan yang telah dilakukan oleh para Termohon dinyatakan tidak sah secara hukum.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Senin, 18 Oktober 2021 - 18:04:29 WIB
    Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Tuan Rumah Workshop Penguatan (SATOPS PATNAL) UPT Pemasyarakatan
    Minggu, 07 Maret 2021 - 08:53:23 WIB
    Aktivis Minta Pemerintah Pusat Untuk Segera Membekukan Semua (Tigalisme) Kepengurusan KNPI
    Rabu, 11 Mei 2022 - 09:35:19 WIB
    Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran Tidak Ditemukan ASN Pemkot Cimahi Yang Bolos
    Jumat, 05 Juni 2020 - 09:06:48 WIB
    ADA PELUANG 11 RIBU WARGA MISKIN UNTUK TERDAFTAR LAGI DALAM BPJS
    Perpres No. 64 Tahun 2020 Diberlakukan, Jumlah Warga Miskin Peserta BPJS Dapat Ditingkatkan 2 Kali
    Selasa, 06 Juli 2021 - 13:09:48 WIB
    Sikapi PPKM Darurat Jawa-Bali, Wawako dan Forkopimda Rapat Virtual dengan Gubri
    Rabu, 25 Mei 2022 - 13:55:04 WIB
    Skadik 301 Membuka Pendidikan Suspa Lambangja A-45
    Selasa, 14 November 2023 - 20:50:10 WIB
    Sosialisasi Penerapan Sekolah/Madrasah Aman Bencana
    Sabtu, 25 April 2020 - 22:45:11 WIB
    BPK RI Temukan Dugaan Penggelapan Pajak Sejak 2010 - 2013
    Dugaan Korupsi PD Pasar Manado Tahun 2013-2014
    Rabu, 08 Maret 2023 - 18:30:53 WIB
    Diskominfotik Riau Gelar Literasi Media ke SMAN 4 Pekanbaru
    Sabtu, 23 Oktober 2021 - 12:50:20 WIB
    Mendikbudristek Ajak Pimpinan Perguruan Tinggi Jadi Duta MBKM
    Rabu, 24 November 2021 - 16:31:43 WIB
    Bupati Tapteng Berikan Bantuan RTLH Kepada 11 Warga Kurang Mampu Di Barus
    Kamis, 04 Maret 2021 - 11:41:46 WIB
    55 Hotspot Terpantau di Riau, Tersebar di 7 Wilayah
    Selasa, 06 April 2021 - 20:05:31 WIB
    Direktur Meresmikan ESMart Koperasi Karyawan PT Energi Sejahtera Mas
    Kamis, 09 Juli 2020 - 06:37:58 WIB
    Prihatin.....Anak Umur 14 Tahun Korban Perkosaan Malah Diperkosa Lagi Oleh Pejabat P2TP2A
    Kamis, 24 Maret 2022 - 17:22:36 WIB
    Yonif Mekanis 403 WP Lakukan Penghijauan Di Kawasan Mako
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved