Rabu, 24 April 2024  
 
Kolam Tambak Udang Tak Jadi Diwujudkan, PT. DMK Bohongi Petani Kelompok 80 TIR Tanjung Beringin

RL | Sumut
Senin, 16 Agustus 2021 - 11:02:19 WIB


TERKAIT:
   
 
SERDANG BEDAGAI | TIRASKITA.COM – Petani Kelompok 80 TIR (Tambak Inti Rakyat) di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), sangat kecewa terhadap sikap PT. Deli Mirna Tirta Karya (PT. DMK) yang telah melakukan pembohongan kepada kelompok 80 selama bertahun-tahun hingga sekarang terhadap penyelesaian dan pelunasan lahan seluas 320 hektar.

Dalam satu kelompok sebut Ketua Kelompok 80 Ardin Tubik selaku penerima kuasa dari para ketua kelompok-kelompok tertanggal 11 Agustus 2017, bahwa setiap kelopok diberikan seluas 4 hektar/kelompok. Nah, dari 4 hektar tersebut diberikan 1 hektar untuk bapak angkat yakni PT. DMK dan 1 hektar lagi untuk fasilitas umum sehingga lahan untuk satu kelompok menjadi 2 Ha yang akan dijadikan kolam Tambak Udang. Namun seiring berjalannya waktu, PT. DMK tidak mewujudkan kolam tersebut dan tidak melakukan ganti rugi terhadap lahan petani kelompok 80  hingga sekarang.

Sementara dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. DMK dengan Nomor HGU 02.94.16.05.2.00001 diketahui memiliki luas 499,2 hektar dan telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Sertifikat HGU PT. DMK itu ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Magara Pasaribu SH pada 21 Juli 1999.Jelas Arbin Tubik.

Lanjutnya, petani kelompok 80 sangat berharap Pemerintah Kabupaten Sergai dapat membantu penyelesaian pengembalian lahan kelompok 80 tersebut. Saat ini kata Ardin Tubik yang didampingi Sekretaris Syahrul Ginting, lahan milik kelompok 80 telah digarap oleh masyarakat sekitar dengan cara ilegal. “Kita berharap lahan milik kelompok 80 ini dapat nantinya dipergunakan kembali untuk dijadikan lahan pertanian sehingga dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat, demikian dengan ucapan berharap.

Di tempat terpisah Pengacara Ismet Lubis SH,MSP,CPCL yang dimintai tanggapan terkait lahan milik kelompok 80 yang hingga kini belum dikembalikan oleh PT.DMK, ia sangat menyayangkan sikap pihak perusahaan tersebut yang telah melukai hati para petani kelompok 80. Dengan telah berakhirnya HGU PT. DMK, maka lahan yang telah dipergunakan bertahun-tahun jika HGUnya tidak diperpanjang maka dikembalikan kepada pemerintah daerah dan selanjutnya pemerintah daerah dapat mengembalikan dan mendistribusikan kepada petani kelompok 80 untuk dikelola kembali sebagai lahan pertanian. Ujar Ismet.
 
Sementara Pengacara Riady SH,CPL menuturkan dukungannya terhadap pemerintah daerah yang berkenan membantu permasalahan yang dihadapi oleh petani kelompok 80 hingga belasan tahun dengan pihak PT.DMK.”kita yakin persoalan yang dihadapi oleh petani kelompok 80 TIR akan dapat diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.”ungkapnya.(JN Zai)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Sabtu, 26 September 2020 - 21:25:35 WIB
    10 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar Dimusnahkan
    Rabu, 01 Juli 2020 - 22:45:26 WIB
    HUT Polri ke-74
    KEBERSAMAAN PETINGGI JAWA TENGAH PADA HUT BHAYANGKARA KE-74
    Senin, 22 Februari 2021 - 15:49:05 WIB
    Komsos Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Sampaikan Protokol Kesehatan.
    Minggu, 30 Oktober 2022 - 09:45:41 WIB
    Karakteristik dari Business To Business (B28 Marketplace) dan Keunggulannya
    Rabu, 02 Desember 2020 - 13:32:00 WIB
    DKPP Periksa Anggota KPUD Rokan Hilir dan Seorang Penyelenggara Adhoc, Aktivis Pemilu Riau: “Itu
    Jumat, 02 Juni 2023 - 13:08:20 WIB
    Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Gandeng Dinas Kelautan dan Perikanan Beri Bantuan Bibit Ikan
    Kamis, 01 April 2021 - 18:09:34 WIB
    Bupati Kampar Hadiri Silahturahmi Bersama ADPMET
    Kamis, 18 Maret 2021 - 13:07:46 WIB
    Bersama Wakil DPRD,
    Danramil 07/Alasa Letakkan Batu Pertama Pembangunan Barak Remaja
    Kamis, 27 Januari 2022 - 18:46:16 WIB
    Wakil Bupati Ramah Tamah Bersama Pangkosekhudnas III
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 09:37:14 WIB
    Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Mengguyur Riau
    Jumat, 14 Agustus 2020 - 08:51:38 WIB
    Partai Berkarya Kubu Tommy Surati KPU dan Bawaslu
    Rabu, 08 Juli 2020 - 06:17:37 WIB
    Minta Kab/Kota Tingkatkan Sistem Pelacakan
    Ridwan Kamil Ungkap Dua Klaster Baru
    Rabu, 24 Juni 2020 - 12:44:13 WIB
    MONITORING DUNIA PARIWISATA
    Pembukan Obyek Wisata Jatim Menunggu Rekomendasi Gutus Kab/Kota
    Kamis, 26 Oktober 2023 - 11:47:58 WIB
    Jaksa Ungkap Aliran Duit Miliaran Kasus BTS : Komisi I hingga Dito Ariotedjo
    Jumat, 16 Oktober 2020 - 07:09:57 WIB
    Wakapolda Banten Hadiri Deklarasi Pembumian Pancasila di Bumi Banten
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved