SERDANG BEDAGAI - Plank proyek yang berfungsi sebagai informasi untuk diketahui publik diharuskan memuat nama proyek, nomor kontrak, sumber dana, anggaran dan volume atau ukuran pekerjaan. Waktu pelaksanaan berapa lama, kapan dimulai dan kapan berakhir serta nama perusahaan dan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.
Informasi publik yang demikian berdasarkan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dan menghindari adanya tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam sebuah proyek.
Namun fakta yang terjadi pada salah satu proyek pembangunan saluran drainase/gorong gorong, di Dusun.lV Kelapa Tinggi, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban tidak demikian.
Hasil pantauan Zonariau.Com, Sabtu (16/5/2020), proyek senilai Rp 197.620.000 yang dikerjakan oleh CV. Sarah Sentosa Group, tidak menyajikan informasi yang lengkap. Hal ini terlihat dari plank proyek yang terpasang di lokasi proyek tersebut, yang Jaraknya dari lokasi proyek kurang lebih 20 meter dan kesannya kurang trasparan, bertuliskan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Program pembangunan saluran drainase/gorong-gorong, tahun anggaran 2020, pekerjaan pembangunan saluran drainase di Desa Bakaran Batu. Jangka waktu hari kalender pengerjaan, Volume dan Ukuran tidak di cantumkan di plak proyek, kecuali kontraktor CV. Sarah Sentosa Group, nilai kontrak Rp.197.620.000.
"Informasi yang disajikan ini tidak lengkap, seharusnya mereka tahu bahwa plank proyek itu bukan sekedar formalitas, volume pekerjaan wajib dicantumkan, ukuran pekerjaan kita tidak tau berapa, terus waktu berapa hari kalender pekerjaan selesai, ini sejak kapan sampai kapan juga tidak jelas. Siapa konsultan perencana dan pengawas juga tidak ada," ujar warga tidak mau disebut namanya kepada Wartawan Zonariau.Com, di lokasi Proyek.