Komisi I DPRD Nias Gelar RDP Atas Laporan Warga Tentang Dana Desa
Riswan L | Kep. Nias Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:19:36 WIB
TERKAIT:
Nias, Tiraskita.com - Komisi I DPRD Kabupaten Nias melaksanakan Rapat Dengar
Pendapat di lantai II kantor DPRD Kabupaten Nias yang di pimpin oleh
Ketua Komisi I DPRD, Yosafati Waruwu SH, Elizama Zai Selaku Wakil Ketua
Komisi I dan di dampingi Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli,
Wakil Ketua DPRD Sabayuti Gulo, Dewia Zebua selaku anggota, Asisten II
Pemkab Nias, dan dihadiri Inspektorat Kabupaten Nias, Kadis PMD, Camat
Gido, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan masyarakat Desa Loloana'a
Gido.
Sesuai Laporan BPD dan Warga Desa Loloana'a Gido yang di sampaikan Ketua BPD Beziduhu Waruwu :
1.
Pemotongan Upah Pikul pada pembelian bahan material batu kepada
pengerja dengan harga RAB Rp. 530.000 dengan potongan pajak 25% sehingga
diterima perkubik 505.000, namun TPK membeli di Lokasi pembangunan
perkubik mulai dari harga Rp. 475.000, Rp. 400.000, Rp. 450.000, Rp.
425.000, bahkan Rp. 150.000.
2. Pemotongan upah
pikul pada pembelian bahan material pasir kepada pekerja dengan harga
dalam RAB Rp. 568.000 namun pembelian di lokasi pembangunan dwiker plat
FANASA hanya Rp. 400.000.
3. Pengadaan barang posyandu seperti ranjang persalinan dan lemari obat belum di belanjakan.
4. Dwiker Plat FANASA belum selesai ukuran volume panjang dan lebar tidak sesuai gambar/bestek dan papan informasi.
5.
Salah satu perangkat Desa melakukan pemotongan Dana perjalanan Dinas
BPD sebesar Rp. 500.000 dengan alasan biaya SPJ dan ucapan terima kasih
kepada Kepala Desa. dan beberapa tuntutan BPD Kepada pemerintah Desa
terkait pelaksanaan Dana Desa 2019 yang tidak transparan dalam
pelaksanaannya.
Menurut pernyataan Kades Loloana'a Gido Fatoro
Waruwu yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) mengatakan
pelaksanaan Dana Desa di Loloanaa Gido sudah sesuai dengan RAB. Ujarnya
secara singkat.
Menurut beberapa pelapor menyampaikan beberapa
permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan Dana Desa di Desa Loloana'a
Gido TA. 2019, Namun masyarakat sangat kecewa dan kesal atas pernyataan
kepala Desa yang mengatakan tidak ada masalah, masyarakat membantah
bahwa masyarakat dan BPD melaporkan hal ini karena ada kerugian
masyarakat apa bila tidak ada kerugian masyarakat kenapa masyarakat
melapor ungkap beberapa masyarakat.
Setelah rapat dengar
pendapat selesai, Elizaman zai selaku wakil pimpinan rapat menjelaskan
terkait hasil RDP pada hari ini terkait laporan masyarakat Desa
Loloanaa, kesimpulan Rapat Dengar Pendapat pimpinan Komisi I DPRD pada
hari ini adalah untuk segera dilaksanakan Laporan Pertanggungjawaban
oleh pemerintah Desa, dan apa bila ada hal-hal yang belum selesai untuk
di muat dalam berita acara pertanggungjawaban oleh BPD. Ujar Elizaman
zai"(Korwil)